Pengertian Peristiwa Hukum Dan Macam Peristiwa Hukum

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Peristiwa Hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, akan selalu terjadi interaksi antara satu anggota masyarakat dengan anggota masyarakat yang lain. Interaksi antara anggota-anggota masyarakat tersebut berbentuk hubungan satu dengan yang lainnya dalam berbagai hal dan dalam berbagai bidang,  yang menimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan. Secara umum, Peristiwa hukum atau kejadian hukum (rechtsfeit) dapat diartikan sebagai peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang menimbulkan akibat hukum.

Baca juga : Pengertian Perbuatan Hukum

Sedangkan menurut pendapat para ahli yang dimaksud dengan peristiwa hukum diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Satjipto Rahardjo.
Dalam bukunya yang berjudul "Ilmu Hukum", menyatakan bahwa peristiwa hukum adalah sesuatu yang bisa menggerakkan peraturan hukum sehingga ia secara efektif menunjukkan potensinya untuk mengatur. Selanjutnya Satjipto Rahardjo menjelaskan bahwa peristiwa hukum ini adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan suatu peraturan hukum tertentu, sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya lalu diwujudkan.

2. Chainur Arrasjid.
Dalam bukunya yang berjudul "Dasar-Dasar Ilmu Hukum", menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan peristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum yang dapat menggerakkan peraturan-peraturan tertentu sehingga peraturan yang tercantum di dalamnya dapat berlaku konkret.

Baca juga : Kesalahan, Kelalaian, Dan Kesengajaan

3. Soedjono Dirdjosisworo.
Peristiwa hukum adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum, antara pihak yang mempunyai hubungan hukum.

4. Surojo Wignjodipuro.
Peristiwa hukum adalah peristiwa (kejadian biasa) dalam kehidupan sehari-hari yang membawa akibat yang diatur oleh hukum.

5. L. J. Van Apeldorn.
Peristiwa hukum adalah peristiwa yang berdasarkan hukum yang dapat menimbulkan dan menghapuskan hak.

Baca juga : Pengertian Somasi Dan Akibat Hukum Somasi

6. Utrecht.
Peristiwa hukum adalah peristiwa yang dirumuskan di dalamnya aturan hukum.

7. Bellefroid.
Peristiwa hukum adalah peristiwa sosial yang tidak secara otomatis dapat merupakan atau menimbulkan hukum. Suatu peristiwa dapat merupakan peristiwa hukum apabila peristiwa itu oleh peraturan hukum dijadikan peristiwa hukum.

8. R. Soeroso.
Dalam bukunya yang berjudul "Pengantar Ilmu Hukum", menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan peristiwa hukum adalah :
  • suatu rechtsfeit atau suatu kejadian hukum.
  • suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum.
  • perbuatan dan tingkah laku subyek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi subyek hukum atau karena subyek hukum tersebut terikat oleh kekuatan hukum.
  • peristiwa di dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. Tidak semua peristiwa mempunyai akibat hukum, jadi tidak semua peristiwa adalah peristiwa hukum.

Baca juga : Perbedaan Hukum Publik Dan Hukum Privat

Macam-Macam Peristiwa Hukum. Dalam hukum dikenal adanya dua macam peristiwa hukum, yaitu :

1. Peristiwa Hukum Karena Perbuatan Subyek Hukum.
Perbuatan subyek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :

a. Perbuatan Hukum.
Suatu perbuatan merupakan perbuatan hukum apabila perbuatan tersebut oleh hukum diberi akibat atau mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum tersebut dikehendaki oleh yang bertindak. Dalam pergaulan hidup manusia, tiap-tiap hari manusia selalu melakukan perbuatan-perbuatan untuk memenuhi keinginannya. Segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban itulah yang dinamakan perbuatan hukum.
Sedangkan apabila sesuatu perbuatan tidak dikehendaki oleh yang melakukannya atau salah satu dari yang melakukannya, maka perbuatan itu bukanlah suatu perbuatan hukum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kehendak dari yang melakukan perbuatan itu menjadi unsur pokok dari perbuatan tersebut. Jadi suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang melakukannya bukanlah suatu perbuatan hukum.

Jenis Perbuatan Hukum. Perbuatan hukum terdiri dari :
  • Perbuatan hukum sepihak/bersegi satu (eenzijdig), yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Misalnya, pembuatan surat wasiat dan hibah.
  • Perbuatan hukum dua pihak/bersegi dua (tweezzijdig), yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua pihak atau timbal balik. Misalnya, pembuatan perjanjian jual beli, sewa menyewa, dan lain sebagainya. 

Baca juga : Ketentuan Umum Dan Sistem Terbuka Buku III KUHPerdata Tentang Perikatan

b. Perbuatan Lain Yang Bukan Perbuatan Hukum.
Adapun perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum dapat dibedakan dalam :
  • Perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum. Jadi akibat yang tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu diatur oleh hukum, tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan hukum. Misalnya : perbuatan memperhatikan (mengurus) kepentingan orang lain dengan tidak diminta oleh orang itu untuk memperhatikan (mengurus) kepentingannya (zaakwaarneming). Hal ini diatur dalam pasal 1354 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi : "Jika seorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili  urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusannya".
  • Perbuatan yang bertentangan dengan hukum (onrechtmatige daad). Akibat suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum diatur juga oleh hukum, meskipun akibat itu memang tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut, sebagaimana disebut dalam pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi : "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".

Baca juga : Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Dalam Hukum Perdata

2. Peristiwa Hukum Yang Bukan Karena Perbuatan Hukum/Perbuatan Lainnya.
Peristiwa hukum yang bukan karena perbuatan subyek hukum (manusia) atau karena perbuatan lainnya, dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
  • Keadaan Nyata, yang mencakup kepailitan (pasal 1 Undang-Undang Kepailitan) dan kedaluwarsa (pasal 1946 KUH Perdata), baik kedaluwarsa berdasarkan waktu akuisitif maupun berdasarkan waktu ekstinktif.
  • Perkembangan fisik kehidupan manusia, yang mencakup kelahiran (pasal 298 ayat 2 KUH Perdata), kedewasaan (pasal 321, 322, dan 1329 KUH Perdata), dan kematian (pasal 833 KUH Perdata).
  • Kejadian lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1553 KUH Perdata tentang sewa menyewa.

Baca juga : Dapatkah Perkara Perdata Diproses Menjadi Perkara Pidana ?

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa perbuatan hukum adalah tindakan apapun yang dikehendaki oleh subyek hukum, untuk diperbuat secara sadar dan pada akhirnya menimbulkan akibat hukum. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
  • terdapat subyek hukum.
  • terdapat perbuatan yang diatur dalam hukum.
  • perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan dikehendaki.
  • terdapat akibat dari perbuatan.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian peristiwa hukum dan macam peristiwa hukum.

Semoga bermanfaat.