Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Hukum

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
  • Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata tersebut sekaligus memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum. Berkaitan dengan hal tersebut, para sarjana sepakat bahwa tuntutan perbuatan melawan hukum tidak hanya dapat dilakukan terhadap individu (orang) saja, akan tetapi dapat juga dapat dilakukan terhadap suatu badan hukum. 

Baca juga : Pengertian Perbuatan Hukum

Yang menjadi dasar dari pendapat bahwa suatu badan hukum dapat dituntut melakukan suatu perbuatan melawan hukum dan karenanya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata adalah :
  • bahwa perbuatan organ badan hukum suatu badan hukum berlaku sebagai perbuatan dari badan hukum itu sendiri, dalam arti perbuatan organ badan hukum tersebut  harus ada hubungan antara perbuatan dengan lingkungan kerja dari organ badan hukum tersebut. 

Baca juga : Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Dalam Hukum Perdata

Dengan kata lain, perbuatan melawan hukum dari organ badan hukum dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dari badan hukum dimaksud, apabila organ badan hukum tersebut bertindak dalam lingkungan wewenangnya, maksudnya adalah :
  • perbuatan melawan hukum dari organ badan hukum dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum dari badan hukum dimaksud, apabila organ badan hukum tersebut bertindak untuk memenuhi tugas yang dibebankan kepadanya (mewakili badan hukum).

Yang dimaksud dengan organ badan hukum adalah perwakilan, yang mempunyai fungsi essensiil dalam struktur badan hukum dan kedudukannya diatur dalam anggaran dasar maupun peraturan-peraturan. Misalnya, organ perseroan terbatas adalah pengurus (direksi), komisaris, dan rapat para pemegang saham.

Baca juga : Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad)

Ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata, menyebutkan bahwa :
  1. Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
  2. Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian, yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.
  3. Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.
  4. Guru-guru sekolah dan kepala-kepala  tukang bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh murid-murid dan tukang-tukang mereka selama waktu orang-orang ini berada di bawah pengawasan mereka.
  5. Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orang tua-orang tua, wali-wali, guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang itu  membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan untuk mana mereka seharusnya bertanggung jawab itu.

Baca juga : Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)

Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUH Perdata tersebut, dapat disimpulkan bahwa :
  • Jika yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah orang yang mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum, maka pertanggungjawaban badan hukum didasarkan pada ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata.
  • Dalam hal organ badan hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum juga mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum (ondergeschikte), maka pertanggungjawaban badan hukum dapat didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 atau Pasal 1367 KUH Perdata.
  • Jika organ badan hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut tidak bertindak dalam lingkungan wewenangnya, maka pertanggungjawaban badan hukum didasarkan pada ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata.

Baca juga : Pengertian Peristiwa Hukum Dan Macam Peristiwa Hukum

Secara singkat dapat disimpulkan bahwa  :
  1. Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ badan hukum, pertanggungan jawab didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata. 
  2. Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang wakil badan hukum yang mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum, dapat dipertanggung-jawabkan berdasarkan ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata.
  3. Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ badan hukum yang mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum, pertanggungan jawabnya dapat dipilih antara ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata atau ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata.

Baca juga : Unsur-Unsur Perbuatan Pidana

Demikian penjelasan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum oleh badan hukum. Tulisan tersebut bersumber dari buku Pokok-Pokok Hukum Perikatan, karangan R. Setiawan, SH dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Semoga bermanfaat.