Penawaran Pembayaran Diikuti Dengan Penyimpanan Atau Penitipan (Consignatie)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Suatu perikatan wajib dilaksanakan dan dipenuhi oleh para pihak yang membuat perjanjian. Perikatan akan berakhir atau hapus apabila telah memenuhi persyaratan mengenai hapusnya suatu perikatan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) hapusnya suatu perikatan diatur dalam ketentuan Pasal 1381 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa ada sepuluh cara berkaitan dengan hapusnya suatu perikatan, salah satu diantaranya adalah pembayaran.

Pembayaran adalah setiap pelunasan perikatan. Ketentuan Pasal 1382 KUH Perdata menyebutkan bahwa :
  1. Tiap-tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa saja yang berkepentingan, sepertinya seorang yang turut berutang atau seorang penanggung utang.
  2. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi juga oleh seorang pihak ketiga, yang tidak mempunyai kepentingan, asal saja orang pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utangnya si berutang, atau, jika ia bertindak atas namanya sendiri, asal ia tidak menggantikan hak-hak si berpiutang.

Baca juga : Pembayaran Menjadi Sebab Hapusnya Suatu Perikatan

Penawaran Pembayaran Diikuti Dengan Penyimpanan (Consignatie). Pembayaran sebagai akibat hapusnya suatu perikatan dapat pula diikuti dengan adanya penyimpanan atau penitipan uang atau suatu barang. Ketentuan tentang pembayaran diikuti dengan penyimpanan (consignatie) diatur dalam ketentuan  Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 KUH Perdata. Pasal 1404 KUH Perdata, menyebutkan bahwa :
  1. Jika si berpiutang menolak pembayaran, maka si berutang dapat melakukan penawaran pembayaran tunai apa yang diutangnya, dan jika si berpiutang menolaknya, menitipkan uang atau barangnya kepada pengadilan.
  2. Penawaran yang sedemikian, diikuti dengan penitipan, membebaskan si berutang, dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu telah dilakukan dengan cara menurut undang-undang, sedangkan apa yang dititipkan secara itu tetap atas tanggungan si berpiutang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1404 KUH Perdata tersebut, nyatalah bahwa suatu penawaran pembayaran yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan merupakan suatu sebab hapusnya suatu perikatan.

Baca juga : Subrogasi Dalam Hapusnya Perikatan Karena Pembayaran

1. Penawaran.
Yang dimaksud dengan penawaran sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 1404 KUH Perdata tersebut adalah suatu cara pembayaran  yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran. Penawaran sebagai mana dimaksud di atas, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Barang atau uang yang akan dibayarkan ditawarkan secara resmi oleh seorang notaris atau seorang juru sita pengadilan.
  • Notaris atau juru sita ini untuk dan atas perintah dari yang berutang (debitur) datang untuk membayar utang debitur, yang sebelumnya notaris atau juru sita ini terlebih dahulu akan membuat suatu perincian barang-barang atau uang yang akan ditawarkan kepada kreditur. 
  • Pembayaran mana akan dilakukan dengan menyerahkan (membayarkan) barang atau uang yang telah diperinci tersebut.

Notaris atau juru sita tersebut telah menyediakan suatu proses verbal. Apabila kreditur suka menerima barang atau uang yang ditawarkan tersebut, maka selesailah perkara pembayaran tersebut. 
Biasanya penawaran pembayaran diikuti dengan penyimpanan atau penitipan hanya mungkin terjadi pada perikatan untuk membayar sejumlah uang atau menyerahkan barang-barang bergerak. Ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata, Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 KUH Perdata hanya mengatur mengenai pemberian barang-barang bergerak dan tidak berlaku bagi perikatan-perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, dan untuk memberikan barang-barang tetap.

Baca juga : Pembayaran Yang Tidak Terutang (Onverschuldigde Betaling)

Syarat Sahnya Suatu Penawaran. Syarat-syarat untuk sahnya suatu penawaran diatur dalam ketentuan  Pasal 1405 KUH Perdata, yang menentukan bahwa  agar penawaran yang sedemikian itu sah, adalah sebagai berikut :
  1. Bahwa ia dilakukan kepada seorang berpitang atau kepada seorang yang berkuasa menerimanya untuk dia.  Atau dengan perkataan lain, penawaran harus dilakukan kepada kreditur atau kuasanya.
  2. Bahwa ia dilakukan oleh seorang yang berkuasa membayar. Atau dengan perkataan lain, dilakukan oleh orang yang berwenang untuk membayar (notaris atau juru sita pengadilan).
  3. Bahwa ia mengenai semua uang pokok dan bunga yang dapat ditagih, berserta biaya yang telah ditetapkan dan mengenai sejumlah uang untuk biaya yang belum ditetapkan, dengan tidak mengurangi penetapan kemudian. Atau dengan kata lain, penawaran harus meliputi : seluruh utang pokok, bunga, biaya yang telah ditetapkan, dan uang untuk biaya yang belum ditetapkan.
  4. Bahwa ketetapan waktunya telah tiba, jika itu dibuat untuk kepentingan kreditur.
  5. Bahwa syarat dengan mana utang telah dibuat, telah dipenuhi. Yang dimaksud adalah perikatan dengan syarat yang menunda.
  6. Bahwa penawaran harus dilakukan di tempat di mana menurut persetujuan pembayaran harus dilakukan. Jika tidak ada persetujuan khusus, maka penawaran dilakukan di tempat tinggal kreditur atau tempat yang telah dipilih oleh kreditur.
  7. Bahwa penawaran dilakukan oleh seorang notaris atau juru sita, dan harus disertai dengan dua orang saksi.
2. Penitipan. 
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1404 ayat (1) KUH Perdata tersebut di atas, maka apabila kreditur menolak penawaran yang diajukan (yang biasanya memang sudah dapat diduga), maka notaris atau juru sita tersebut akan mempersilakan kreditur itu menandatangani proses verbal tersebut dan jika kreditur tidak mau menandatanganinya, hal itu akan dicatat oleh notaris atau juru sita di atas surat proses verbal tersebut. Dengan demikian terdapatlah suatu bukti yang resmi bahwa kreditur telah menolak pembayaran.

Langkah selanjutnya apabila kreditur menolak cara pembayaran seperti tersebut di atas adalah debitur dapat menitipkan apa yang ditawarkan tersebut, dan memohon di muka pengadilan supaya pengadilan mengesahkan penawaran pembayaran yang telah dilakukan itu. Setelah penawaran pembayaran disahkan maka barang atau uang yang akan dibayarkan tersebut, disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan Negeri dan dengan demikian hapuslah utang piutang antara kreditur dan debitur tersebut. Segala biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan, menjadi tanggungan dan harus dipikul oleh debitur.

Baca juga : Itikad Baik Dalam Pasal 1338 Ayat 3 KUH Perdata

Syarat Sahnya Suatu Penitipan. Untuk sahnya penitipan diatur dalam ketentuan Pasal 1406 KUH Perdata  yang menentukan bahwa penitipan dianggap sah apabila memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
  1. Sebelum penitipan, kreditur harus diberitahukan tentang hari, jam, dan tempat dimana barang yang ditawarkan akan disimpan.
  2. Debitur telah melepas barang yang ditawarkan, dengan menitipkannya kepada kas penyimpanan atau penitipan di kepaniteraan pengadilan yang akan mengadilinya jika terjadi perselisihan, disertai bunga sampai pada hari penitipan.
  3. Oleh notaris atau juru sita, keduanya disertai dua orang saksi, dibuat surat pemberitahuan, yang menerangkan wujudnya mata uang yang ditawarkan, penolakan kreditur atau bahwa ia tidak datang untuk menerimanya, dan akhirnya tentang penyimpanan itu sendiri.
  4. Bahwa, jika si berpiutang tidak datang untuk menerimanya, pemberitaan penyimpanan itu diberitahukan kepadanya, dengan peringatan untuk mengambil apa yang telah sititipkan itu.

Baca juga : Dapatkah Perkara Perdata Diproses Menjadi Perkara Pidana ?

Penawaran pembayaran yang diikuti dengan penyimpanan, akan membebaskan debitur dan hal tersebut berlaku sebagai pembayaran yang sah. Pembebasan sebagaimana dimaksud di atas mengakibatkan :
  • debitur dapat menolak tuntutan mengenai pemenuhan prestasi, ganti rugi atau pembatalan perjanjian timbal balik dari kreditur dengan mengemukakan adanya penawaran dan penyimpanan.
  • Debitur tidak lagi berutang bunga terhitung sejak tanggal penyimpanan.
  • Sejak tanggal penyimpanan, kreditur menanggung resiko atas barangnya.
  • Pada perjanjian timbal balik, debitur dapat menuntut prestasi kepada debitur.
Berkaitan dengan penawaran yang diikuti dengan penyimpanan tersebut, Pitlo berpendapat bahwa undang-undang yang menyatakan dengan penawaran pembayaran yang diikuti dengan penyimpanan membebaskan debitur, serta berlaku sebagai pembayaran yang mengakibatkan perikatan hapus adalah tidak tepat. Hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1408 KUH Perdata, yang berbunyi :
  • Selama apa yang dititipkan tidak diambil oleh si berpiutang, si berutang dapat mengambilnya kembali, dalam hal itu orang-orang yang turut berutang dan para penanggung utang tidak dibebaskan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1408 KUH Perdata tersebut, menetapkan bahwa selama kreditur tidak mengambil apa yang dititipkan oleh debitur, debitur dapat mengambilnya kembali, hal tersebut berarti bahwa kewajiban debitur masih tetap ada, dan perikatan tidak hapus. Jadi debitur akan terbebas dari kewajibannya dan perikatan akan hapus, jika telah ada putusan hakim yang menyatakan bahwa penawaran pembayaran yang diikuti dengan penyimpanan adalah berharga dan mempunyai kekuatan yang pasti. dalam hal demikian, maka debitur tidak dapat mengambil kembali barangnya dan utangnya pun ikut hapus.

Baca juga : Perjanjian Utang Piutang

Demikian penjelasan berkaitan dengan penawaran pembayaran diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (consignatie). Tulisan tersebut bersumber dari buku  Pokok-Pokok Hukum Perikatan, karangan R. Setiawan, SH dan buku Hukum Perjanjian, karangan Prof. Subekti, SH serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Semoga bermanfaat.