Subrogasi Dalam Hapusnya Perikatan Karena Pembayaran

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pada prinsipnya, hapusnya suatu perikatan berbeda dengan hapusnya suatu perjanjian. Suatu perikatan wajib dilaksanakan dan dipenuhi oleh para pihak yang membuat perjanjian. Perikatan akan berakhir atau hapus apabila telah memenuhi persyaratan mengenai hapusnya suatu perikatan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) hapusnya suatu perikatan diatur dalam ketentuan Pasal 1381 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa ada sepuluh cara berkaitan dengan hapusnya suatu perikatan, salah satu diantaranya adalah pembayaran.

Pembayaran adalah setiap pelunasan perikatan. Mengenai pembayaran diatur dalam ketentuan Pasal 1382 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1403 KUH Perdata. Ketentuan Pasal 1382 KUH Perdata menyebutkan bahwa :
  1. Tiap-tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa saja yang berkepentingan, sepertinya seorang yang turut berutang atau seorang penanggung utang.
  2. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi juga oleh seorang pihak ketiga, yang tidak mempunyai kepentingan, asal saja orang pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utangnya si berutang, atau, jika ia bertindak atas namanya sendiri, asal ia tidak menggantikan hak-hak si berpiutang.

Baca juga : Pembayaran Menjadi Sebab Hapusnya Suatu Perikatan

Berdasarkan ketentuan Pasal 1382 KUH Perdata tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapapun juga yang berkepentingan, dan pada asasnya hanya orang-orang yang berkepentingan saja yang dapat melakukan pembayaran secara sah, yaitu yang berutang atau penanggung utang.  Pengecualian dari ketentuan tersebut adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1382 ayat (2) KUH Perdata, yang memberikan kemungkinan kepada pihak ketiga yang tidak berkepentingan untuk melakukan pembayaran, asal saja pembayaran tersebut untuk kepentingan pihak yang berutang.

Baca juga : Hapusnya Suatu Perikatan

Subrogasi Dalam Hapusnya Perikatan Karena Pembayaran. Salah satu hal yang penting, yang mungkin terjadi dalam hapusnya perikatan karena pembayaran adalah terjadinya subrogasi atau penggantian kreditur. Ketentuan Pasal 1400 KUH Perdata menyebutkan bahwa :
  • Subrogasi atau penggantian hak-hak si berpiutang oleh pihak ketiga, yang membayar kepada si berpiutang itu, terjadi baik dengan persetujuan maupun demi undang-undang.

Ketentuan Pasal 1400 KUH Perdata tersebut, dengan tegas menerangkan bahwa subrogasi terjadi karena adanya pembayaran oleh pihak ketiga kepada kreditur. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan subrogasi adalah penggantian kreditur dalam suatu perikatan sebagai akibat adanya pembayaran.

Ketentuan tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan terjadinya subrogasi yang tersebut dalam ketentuan Pasal 1401 ayat (2) KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
  • Apabila si berutang meminjam sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa orang yang meminjami uang itu akan menggantikan hak-hak si berpiutang maka, agar subrogasi ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan harus dibuat dengan akta otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uangnya harus diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi utang tersebut, sedangkan selanjutnya surat tanda pelunasannya harus menerangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang untuk itu dipinjamkan oleh si berpiutang baru. Subrogasi ii dilaksanakan tanpa bantuan si berpiutang

Dalam ketentuan Pasal 1401 ayat (2) KUH Perdata tersebut, dijelaskan bahwa yang membayar adalah debitur, sekalipun untuk itu ia meminjam uang dari pihak ketiga. Pihak ketiga dapat saja merupakan pihak dalam perikatan, misalnya sama-sama menjadi debitur dalam perikatan tanggung renteng.

Baca juga : Perjanjian Penanggungan (Borgtocht) Dan Berakhirnya Perjanjian Penanggungan (Borgtocht)

Dalam terjadinya subrogasi, maka piutang dengan hak-hak accessoirnya beralih pada pihak ketiga yang menggantikan kedudukan kreditur. Menurut Pasal 1403 KUH Perdata, subrogasi tidak dapat mengurangi hak-hak kreditur, jika pihak ketiga hanya membayar sebagian dari piutangnya. Bahkan untuk sisa piutangnya tersebut kreditur awal masih dapat melaksanakan hak-haknya dan mempunyai hak didahulukan daripada pihak ketiga tersebut.
Terjadinya Subrogasi. Subrogasi atau penggantian dapat terjadi  karena :

1. Perjanjian.
Subrogasi karena perjanjian dapat terjadi :
  • Apabila kreditur dengan menerima pembayaran dari seorang pihak ketiga menetapkan bahwa orang ini akan menggantikan hak-haknya, gugatan-gugatan, hak-hak istimewa dan penjaminan (hipotik) yang dipunyainya terhadap debitur. Subrogasi ini harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan tepat pada waktu pembayaran. Subrogasi yang terjadi setelah pembayaran tidak menimbulkan akibat hukum, karena dengan terjadinya pembayaran perikatan menjadi hapus dan tidak mungkin lagi terjadi subrogasi.  
  • Apabila debitur meminjam uang dari pihak ketiga untuk dibayarkan kepada kreditur, dengan janji bahwa pihak ketiga akan menggantikan kedudukan kreditur tersebut. Untuk ini undang-undang menentukan syarat-syarat sebagai berikut dibuat dua akta otentik, yaitu persetujuan meminjam uang dan tanda pelunasan utang, serta mengenai  isinya  masing-masing akta tersebut harus memenuhi apa yang diatur dalam ketentuan Pasal 1401 ayat (2) KUH Perdata.

2. Undang-Undang.
Subrogasi yang terjadi karena undang-undang diatur dalam ketentuan Pasal 1402 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa : 
  1. Untuk seorang yang ia sendiri sedang berpiutang, melunasi seorang berpiutang lain, yang berdasarkan hak-hak istimewanya atau penjaminan (hipotik), mempunyai hak yang lebih tinggi.
  2. Untuk seorang pembeli suatu benda tak bergerak, yang telah memakai uang harga benda tersebut untuk melunasi orang-orang berpiutang kepada siapa benda itu diperikatkan dalam penjaminan (hipotik).
  3. Untuk seorang yang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang-orang lain, diwajibkan membayar suatu utang, berkepentingan untuk melunasi utang itu.
  4. Untuk seorang ahli waris yang sedang menerima suatu warisan dengan hak istimewa guna mengadakan pencatatan tentang keadaan harga peninggalan, telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri.
Jika orang membayar utang orang lain, maka pada umumnya tidak terjadi subrogasi, artinya orang yang membayar itu tidak menggantikan kedudukan kreditur, kecuali apabila itu diperjanjikan atau ditentukan oleh undang-undang, maka barulah ada penggantian atau terjadi subrogasi.

Baca juga : Piutang Yang Dialihkan

Subrogasi dan Cessie. Pertanyaan yang mungkin muncul adalah, apakah subrogasi sama dengan cessie ? Karena dalam cessie juga terlihat pihak ketiga menggantikan hak tagih di berpiutang. Subrogasi dan cessie merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan antara subrogasi dan cessie adalah :
  • Pada subrogasi terjadi utang dibayar lunas oleh pihak ketiga, hanya perikatan utang piutang tetap hidup, karena digantikan oleh pihak ketiga. Sedangkan pada cessie terjadi akibat dari penjualan piutang, seperti surat berharga, dan terlihat bahwa pembeli telah membeli piutang.
  • Pada subrogasi terjadi dengan perjanjian atau demi undang-undang, sehingga pada subrogasi dapat terjadi tanpa bantuan si berpiutang. Sedangkan pada cessie pemindah tanganan surat berharga diperlukan bagi si berpiutang.
  • Pada subrogasi tidak selalu dengan akta otentik, sedangkan pada cessie selalu dengan akta otentik.

Demikian penjelasan berkaitan dengan subrogasi dalam hapusnya perikatan karena pembayaran.

Semoga bermanfaat.