Kesalahan, kelalaian, dan kesengajaan dalam hukum perdata selalu berhubungan dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Yang dimaksud dengan perbuatan hukum adalah segala perbuatan subyek hukum (orang atau badan hukum) yang secara sengaja dilakukan sehingga menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
Apabila terdapat suatu perbuatan yang melanggar hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari suatu perbuatan hukum tersebut, sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan melanggar (melawan) hukum. Dengan kata lain yang dimaksud dengan perbuatan melanggar (melawan) hukum adalah setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada pihak lain, mewajibkan pihak yang karena kesalahannya sehingga menimbulkan kerugian tersebut, memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.
Baca juga : Pengertian Perbuatan Hukum
Secara umum ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata tersebut mengatur tentang perbuatan melanggar (melawan) hukum atau onrechtmatige daad. Suatu perbuatan dikatakan melanggar (melawan) hukum, apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Baca juga : Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Dalam Hukum Perdata
Pengertian "perbuatan" dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata tersebut di atas, terjadi karena tindakan atau kelalaian untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan atau tidak seharusnya dilakukan. Pengertian melanggar terjadi karena perkembangan masyarakat dalam menyesuaikan dengan keadaan. Pengertian melanggar semula diartikan dalam arti sempit, yaitu apabila yang dilanggar adalah hukum yang berlaku yang terdapat dalam undang-undang dan hak orang lain. Selanjutnya, karena perkembangan jaman, pengertian melanggar ditafsirkan secara luas, yaitu apabila yang dilanggar :
Baca juga : Pengertian Peristiwa Hukum Dan Macam Peristiwa Hukum
Dalam suatu perjanjian timbal balik, debitur mempunyai kewajiban untuk menyerahkan sesuatu barang, akan tetapi debitur tidak berkewajiban untuk memelihara barangnya sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang, ataupun bertanggung jawab atas berkurangnya nilai harga barang tersebut karena kesalahannya.
Baca juga : Schuld Dan Haftung, Unsur Yang Ada Pada Debitur
1. Kesalahan.
Apabila terdapat suatu perbuatan yang melanggar hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari suatu perbuatan hukum tersebut, sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan melanggar (melawan) hukum. Dengan kata lain yang dimaksud dengan perbuatan melanggar (melawan) hukum adalah setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada pihak lain, mewajibkan pihak yang karena kesalahannya sehingga menimbulkan kerugian tersebut, memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.
Baca juga : Pengertian Perbuatan Hukum
Asas mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan tersebut tercantum dalam ketentuan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyebutkan bahwa :
Secara umum ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata tersebut mengatur tentang perbuatan melanggar (melawan) hukum atau onrechtmatige daad. Suatu perbuatan dikatakan melanggar (melawan) hukum, apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
- Adanya suatu perbuatan.
- Perbuatan tersebut melawan hukum.
- Adanya kesalahan dari pihak pelaku.
- Adanya kerugian bagi korban.
- Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Baca juga : Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Dalam Hukum Perdata
Pengertian "perbuatan" dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata tersebut di atas, terjadi karena tindakan atau kelalaian untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan atau tidak seharusnya dilakukan. Pengertian melanggar terjadi karena perkembangan masyarakat dalam menyesuaikan dengan keadaan. Pengertian melanggar semula diartikan dalam arti sempit, yaitu apabila yang dilanggar adalah hukum yang berlaku yang terdapat dalam undang-undang dan hak orang lain. Selanjutnya, karena perkembangan jaman, pengertian melanggar ditafsirkan secara luas, yaitu apabila yang dilanggar :
- hukum yang berlaku yang terdapat dalam perundang-undangan.
- hak orang lain.
- kelalaian yang melanggar hal orang lain atau bertentangan dengan kewajiban menurut hukum yang berlaku, kesusilaan, kecermatan dalam mengatur masyarakat terhadap orang atau benda.
Baca juga : Pengertian Peristiwa Hukum Dan Macam Peristiwa Hukum
Dalam suatu perjanjian timbal balik, debitur mempunyai kewajiban untuk menyerahkan sesuatu barang, akan tetapi debitur tidak berkewajiban untuk memelihara barangnya sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang, ataupun bertanggung jawab atas berkurangnya nilai harga barang tersebut karena kesalahannya.
Baca juga : Schuld Dan Haftung, Unsur Yang Ada Pada Debitur
1. Kesalahan.
Pengertian Kesalahan. Apa yang dimaksud dengan kesalahan ? Kesalahan mempunyai dua pengertian, yaitu :
- Dalam arti luas, meliputi adanya unsur kesengajaan.
- Dalam arti sempit, sebatas pada kelalaian
Unsur Kesalahan. Sedangkan unsur dari kesalahan adalah :
- Disengaja.
- Tidak disengaja.
Syarat Adanya Kesalahan. Suatu perbuatan dikatakan mempunyai kesalahan, apabila memenuhi syarat-syarat adanya suatu kesalahan, yaitu :
- Perbuatan yang dilakukan harus dapat dihindarkan.
- Perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepada si pembuat, artinya bahwa ia menyadari atau dapat menduga tentang akibatnya.
Suatu akibat dapat di duga atau tidak, haruslah diukur secara :
- Obyek, yaitu apabila menurut manusia yang normal akibat tersebut dapat diduga.
- Subyektif, yaitu jika akibat tersebut menurut keahlian seseorang dapat diduga.
2. Kesengajaan.
Pengertian Kesengajaan. Yang dimaksud dengan kesengajaan adalah perbuatan yang dilakukan dengan diketahui dan dikehendaki. Untuk terjadinya kesengajaan tidak diperlukan adanya maksud untuk menimbulkan kerugian kepada orang lain. Cukup kiranya jika si pembuat, walaupun mengetahui akan akibatnya, tetapi ia tetap melakukan perbuatan tersebut.
Baca juga : Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Hukum
3. Kelalaian.
Pengertian Kelalaian. Yang dimaksud dengan kelalaian adalah perbuatan, dimana si pembuatnya mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain.
Pengertian Kesengajaan. Yang dimaksud dengan kesengajaan adalah perbuatan yang dilakukan dengan diketahui dan dikehendaki. Untuk terjadinya kesengajaan tidak diperlukan adanya maksud untuk menimbulkan kerugian kepada orang lain. Cukup kiranya jika si pembuat, walaupun mengetahui akan akibatnya, tetapi ia tetap melakukan perbuatan tersebut.
Baca juga : Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Hukum
3. Kelalaian.
Pengertian Kelalaian. Yang dimaksud dengan kelalaian adalah perbuatan, dimana si pembuatnya mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain.
Berdasarkan asas kebebasan berkontrak salah satu pihak dengan persetujuan pihak yang lain dapat membatasi akibat-akibat yang mungkin timbul atau yang terjadi karena kelalaian. Perjanjian adalah batal, jika perjanjian yang membatasi akibat-akibat tersebut bertentangan dengan kesusilaan atau jika mengandung klausula yang meniadakan pertanggungan jawab atas kesengajaan yang dibuatnya sendiri.
Baca juga : Pengertian Subyek Hukum Dan Jenis Subyek Hukum
Baca juga : Pengertian Subyek Hukum Dan Jenis Subyek Hukum
Dalam melaksanakan suatu perikatan seseorang juga bertanggung jawab untuk perbuatan-perbuatan dari orang yang di bawah tanggungannya. Diperkenankan untuk membuat perjanjian yang meniadakan tanggung jawab yang terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian dari orang yang di bawah perintahnya. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1391 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
Baca juga : Pengertian Kesalahan (Schuld) Dalam Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Sedangkan yang dinyatakan bersalah adalah subyek hukum, yang dapat digolongkan menjadi dua yaitu orang pribadi dan badan hukum. Hal tersebut dikarenakan subyek hukum diakui mempunyai hak dan kewajiban
Demikian penjelasan berkaitan dengan kesalahan, kelalaian, dan kesengajaan.
Semoga bermanfaat.
- Seseorang yang berutang suatu barang pasti dan tertentu, dibebaskan jika ia memberikan barangnya dalam keadaan di mana barang tersebut berada sewaktu pemyerahan, asal kekurangan-kekurangan yang mungkin terdapat pada barang tersebut, tidak disebabkan kesalahan atau kelalaiannya, maupun karena kesalahan atau kelalaian orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau pun juga karena ia sebelum timbulnya kekurangan-kekurangan itu, telah lalai menyerahkan barang itu.
Baca juga : Pengertian Kesalahan (Schuld) Dalam Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Sedangkan yang dinyatakan bersalah adalah subyek hukum, yang dapat digolongkan menjadi dua yaitu orang pribadi dan badan hukum. Hal tersebut dikarenakan subyek hukum diakui mempunyai hak dan kewajiban
Demikian penjelasan berkaitan dengan kesalahan, kelalaian, dan kesengajaan.
Semoga bermanfaat.