Schuld Dan Haftung, Unsur Yang Ada Pada Debitur

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Perikatan atau verbintenis adalah suatu hubungan hukum, maksudnya adalah hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum. Pengertian dari perikatan tidak dijelaskan secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Namun demikian, pengertian dari perikatan dapat diketahui dari pendapat para ahli, salah satunya adalah pendapat dari Prof. Subekti, SH yang menyebutkan bahwa perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

Para pihak dalam suatu perikatan disebut subyek perikatan, yaitu :
  • kreditur, yang berhak.
  • debitur, yang berkewajiban atas prestasi. 

Baca juga : Perjanjian Utang Piutang

Masing-masing kreditur dan debitur bisa terdiri dari satu pihak atau beberapa pihak. Debitur harus selalu dikenal atau diketahui, karena ini penting untuk menuntut pemenuhan prestasi.

Beda dengan kreditur yang tidak saja dapat diganti secara sepihak (misalnya cessie) tetapi juga dalam berbagai hal. Penggantian debitur secara sepihak pada umumnya tidak pernah terjadi karena bagi kreditur, bonafiditas dari debitur adalah penting, maka penggantiannya pun harus disetujui oleh kreditur.
Baca juga : Timbulnya Hak Bagi Pihak Ketiga

Unsur Yang Ada Pada Debitur. Jadi, pada setiap perikatan akan selalu terdapat dua pihak, yaitu kreditur sebagai pihak yang aktif dan debitur sebagai pihak yang pasif. Sedangkan pada debitur terdapat dua unsur, yaitu : schuld dan haftung.
  • Schuld, adalah hutang debitur kepada kreditur. 
  • Haftung, adalah harta kekayaan debitur yang dipertanggung-jawabkan bagi pelunasan utang debitur tersebut. Sebagai contoh : eksekusi atau lelang harta kekayaan sebitur untuk dipergunakan melunasi hutang-hutangnya kepada kreditur.
Asas bahwa kekayaan debitur dipertanggung-jawabkan bagi pelunasan utang-utangnya tercantum dalam ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
  • Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.
Penyimpangan Terhadap Asas Yang Tercantum Dalam Pasal 1131 KUH Perdata. Baik undang-undang maupun para pihak dapat menyimpang dari asas tersebut, yaitu dalam hal :

1. Schuld tanpa haftung.
Hal ini dapat dijumpai dalam perikatan alam (natuurlijke verbintenis). Dalam perikatan alam sekalipun debitur mempunyai utang (schuld) kepada kreditur, namun jika debitur tidak mau memenuhi kewajibannya. kreditur tidak dapat menuntut pemenuhannya.
  • contoh : hutang yang timbul karena perjudian. Jika debitur memenuhi prestasinya, ia tidak dapat menuntut kembali apa yang ia telah bayarkan.

2. Schuld dengan haftung terbatas.
Dalam hal ini debitur tidak bertanggung jawab dengan seluruh garta kekayaannya, akan tetapi terbatas sampai jumlah tertentu atau atas barang tertentu.
  • contoh : ahli waris yang menerima warisan dengan hak pendaftran, berkewajiban untuk membayar hutang (schuld) dari pewaris sampai sejumlah harta kekayaan pewaris yang diterima oleh ahli waris tersebut.

3. Haftung dengan schuld pada orang lain.
Jika pihak ketiga menyerahkan barangnya untuk dipergunakan sebagai jaminan oleh debitur kepada kreditur, maka walaupun dalam hal ini pihak ketiga tidak mempunyai hutang kepada kreditur, akan tetapi ia bertanggung jawab atas utang debitur dengan barang yang dipakai sebagai jaminan.

Baca juga : Pengertian Kesalahan (Schuld) Dalam Hukum Pidana Menurut Para Ahli

Demikian penjelasan berkaitan dengan schuld dan haftung, unsur yang ada pada debitur. Tulisan tersebut bersumber dari buku Pokok-Pokok Hukum Perikatan, karangan  R. Setiawan, SH dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Semoga bermanfaat.