Dalam hukum pidana, menentukan adanya kesalahan adalah sesuatu hal yang penting. Ada atau tidaknya, serta macam kesalahan akan menentukan dapat atau tidaknya pelaku dipidana dan menentukan pula berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku.
Kesalahan bisa terjadi karena ketidak-sengajaan ataupun karena kesengajaan. Kesalahan yang terjadi karena ketidak-sengajaan merupakan ketidak-sengajaan, merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan tidak dengan suatu kehendak mengenai kelanjutan perbuatannya atau akibatnya, Sedangkan kesalahan karena kesengajaan merupakan suatu tindakan atau perbuatan terlarang yang dilakukan sesuai dengan kehendaknya atau akibat yang ditimbulkan seperti yang dikehendakinya.
Dalam hukum pidana dikenal ada adagium (asas fundamental dalam hukum pidana) yang berbunyi "tidak ada pemidanaan, tanpa adanya kesalahan" (geen straf zonder schuld). Adagium tersebut menggambarkan dengan jelas bahwa ada hubungan yang erat antara kesalahan dan pemindanaan. Berkaitan dengan pengertian kesalahan dalam hukum pidana tersebut, ada banyak teori yang dimunculkan oleh para sarjana. Sebagian dari mereka menempatkan kesalahan sebagai salah satu unsur dari tindak pidana, dan sebagian lainnya menempatkan kesalahan sebagai unsur dari pertanggungan jawab pidana.
Beberapa pendapat para sarjana mengenai pengertian kesalahan dalam hukum pidana adalah sebagai berikut :
1. Simons.
Menurut Simons, kesalahan adalah unsur subyektif dari tindak pidana. Kesalahan merupakan dasar dari pertanggungan jawab atas tindakan pelaku yang dapat dipidana. Untuk mengatakan adanya kesalahan pada pelaku, ada beberapa menyangkut pelaku, yang harus ditentukan terlebih dahulu, yaitu :
- Kemampuan bertanggung jawab dari pelaku.
- Hubungan kejiwaan antara pelaku, kelakuannya, dan akibat yang ditimbulkannya.
- Dolus atau culpa (kesengajaan atau kealpaan).
2. Pompe.
Menurut Pompe, kesalahan merupakan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum, yang seharusnya dapat dihindari. Ditinjau dari kehendaknya, kesalahan merupakan bagian dari kehendak pelaku, sedangkan ditinjau dari sifat melawan hukum-nya, kesalahan merupakan bagian luar dari padanya. Sifat melawan hukum merupakan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan perbuatan tersebut adalah tercela.
3. Noyon.
Menurut Noyon, kesalahan berhubungan dengan penerapan hukum positif. Secara umum, ciri-ciri kesalahan yang berhubungan dengan hukum positif adalah :
- Pelaku mengetahui atau harus dapat mengetahui hakekat dari tindakannya dan keadaan yang bersamaan dengan tindakannya tersebut.
- Pelaku mengetahui atau patut harus menduga bahwa tindakannya itu bertentangan dengan hukum.
- Tindakan yang dilakukan, bukan karena sesuatu keadaan jiwa yang tidak normal.
- Tindakan yang dilakukan, bukan karena pengaruh dari sesuatu keadaan darurat (terpaksa).
4. Schreuder.
Pendapat Schreuder sama dengan apa yang dikemukakan oleh Pompe. Selanjutnya Schreuder mengatakan bahwa untuk pengertian kesalahan menurut hukum pidana harus mengandung adanya tiga unsur, yaitu :
- Perbuatan yang bersifat melawan hukum.
- Dolus atau culpa (kesengajaan atau kealpaan).
- Kemampuan bertanggung jawab.
Jika dalam suatu perbuatan mengandung tiga unsur tersebut, barulah dapat dikatakan adanya kesalahan pidana.
5. Prof. Moeljatno, SH.
Menurut Prof. Moeljatno, SH, unsur kesalahan tidak termasuk dalam pengertian perbuatan pidana, dan harus merupakan unsur dari pertanggungan jawab dalam hukum pidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana, apabila ia mempunyai kesalahan. Orang mempunyai kesalahan, apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana, ia dapat dicela oleh masyarakat.
6. Roeslan Saleh.
Pendapat Roeslan Saleh sama dengan pendapat dari Prof. Moeljatno, SH, bahwa kesalahan merupakan unsur dari pertanggungan jawab dalam hukum pidana. Ada atau tidaknya kesalahan tidaklah ditentukan bagaimana keadaan batin terdakwa, tetapi bergantung pada bagaimanakah penilaian hukum mengenai keadaan batinnya tersebut. Suatu kesalahan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
- Kemampuan bertanggung jawab.
- Kesengajaan atau kealpaan, merupakan bentuk kesalahan, dan sebagai penilaian dari hubungan batin dengan perbuatan pelaku.
- Tidak adanya alasan pemaaf.
Untuk adanya suatu kesalahan yang mengakibatkan dipidananya seorang terdakwa, haruslah :
- Melakukan perbuatan pidana.
- Mampu bertanggung jawab.
- Dengan sengaja atau kealpaan.
- Tidak ada alasan pemaaf.
Baik menurut Prof. Moeljatno, SH ataupun Roeslan Saleh, pengertian dasar dari hukum pidana adalah perbuatan pidana dan pertanggungan jawab pidana. Unsur perbuatan pidana adalah :
- Unsur formil, perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
- Unsur materiil, perbuatan yang dilakukan bersifat melawan hukum.
Sedangkan unsur pertanggungan jawab pidana adalah kesalahan. Unsur kesalahan adalah:
- Mampu bertanggung jawab.
- Sengaja atau alpa.
- Tidak ada alasan pemaaf.
Orang hanya akan dipidana, jika ia mempunyai pertanggungan jawab pidana. Hal tersebut merupakan alasan kenapa beliau berdua memasukkan kesalahan sebagai unsur dari pertanggungan jawab pidana. Dasar dari dipidananya seorang pelaku tindak pidana adalah adalah asas : Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian kesalahan (schuld) dalam hukum pidana menurut para ahli.
Semoga bermanfaat.