Ketika Belanda angkat kaki dari bumi Indonesia tahun 1942, sejak itulah dimulai pendudukan Jepang di Indonesia. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor : 1 tahun 1942, dinyatakan bahwa perundang-undangan yang berasal dari jaman penjajahan pemerintahan Belanda, dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan bala tentara Jepang. Pada jaman pendudukan Jepang tersebut telah diadakan perubahan-perubahan sesuai dengan kepentingan pemerintah pendudukan Jepang.
Dasar berlakunya perundang-undangan hukum pidana di Indonesia :
1. Aturan-Atura Peralihan Pada Undang-Undang Dasar 1945.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Pada tanggal 18 Agustus 1945 diumumkan berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 tersebut, semua perundang-undangan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945 tersebut. Tujuan diadakannya Aturan Peralihan ini adalah untuk menghindari kekosongan hukum (rechts vacuum).
Selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 1945, presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 1945, yang berisi dua pasal, yaitu :
- Pasal 1 : "Segala badan-badan negara dan peraturan-peraturan yang ada sampai berdirinya negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakannya yang baru menurut Undang-Undang Dasar, masih berlaku, asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut."
- Pasal 2 : " Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945."
Isi dari Peraturan Presiden tersebut sama dengan bunyi pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, bedanya adalah bahwa Peraturan Presiden dengan tegas menyatakan tanggal dimulainya yaitu tanggal 17 Agustus 1945 dan aturan-aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dianggap tidak berlaku.
2. Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946.
Dalam Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946 tentang berlakunya Hukum Pidana, menyebutkan bahwa :
- Pasal I : "Menyimpang dari Peratutan Presiden Nomor : 2 Tahun 1945, peraturan-peraturan Hukum pidana yang berlaku sekarang adalah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942". Hal ini berarti bahwa semua peraturan-peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang dan yang dikeluarkan oleh panglima tertinggi bala tentara Hindia Belanda setelah tanggal 8 Maret 1942 dengan sendirinya tidak berlaku.
- Pasal II : "Semua peraturan hukum pidana yang dikeluarkan panglima tertinggi bala tentara Hindia Belanda dulu dicabut". Penegasan ini memang diperlukan karena sebelum tanggal 8 Maret 1942, telah terbit Verordeningen van het militaire gezag atau peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh panglima tertinggi bala tentara Hindia Belanda.
Ada tiga pendapat mengenai daerah berlakunya Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946, pada masa sesudah pembentukan Negara Kesatuan tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan tanggal 29 September 1958, yaitu :
- Prof. Oemar Senoaji, SH, berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946, berlaku di seluruh wilayah bekas Negara Republik Indonesia, ditambah dengan daerah pulihan. Atau dengan kata lain berlaku di Sumatera kecuali Sumatera Timur, Jawa kecuali Jakarta raya, Madura, dan Kalimantan kecuali Kalimantan Barat.
- Han Bin Siong, berpendapat bahwa Undang-Undang omor : 1 Tahun 1946, berlaku di seluruh wilayah bekas Negara Republik Indonesia ditambah dengan daerah pulihan, kecuali daerah-daerah pulihan di Kalimantan. Atau dengan kata lain, hanya berlaku di Sumatera kecuali Sumatera Timur, Jawa kecuali Jakarta raya, dan Madura.
- Porf. Moeljatno, SH, berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946, berlaku di seluruh Jawa, Madura, dan Sumatera tanpa kecuali.
Sampai pada akhirnya pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor : 73 Tahun 1958 tentang diberlakunya Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946 untuk seluruh wilayah di Indonesia.
3. Peraturan Hukum Pidana yang berlaku sejak tanggal 29 September 1958.
Sejak tanggal 29 September 1958, Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Hal ini berarti bahwa semua peraturan-peraturan hukum pidana di luar itu tidak berlaku lagi, yang meliputi :
- Peraturan-peraturan hukum pidana yang dibuat pemerintah pendudukan Jepang.
- Peraturan-peraturan hukum pidana yang dibuat penguasa militer Belanda.
- Peraturan-peraturan hukum pidana lainnya yang tidak dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia, menurut makna dari Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946, kecuali ditentukan lain karena sesuatu pertimbangan.
Perundang-undangan hukum pidana yang berlaku sekarang adalah perundang-undangan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942, berdasarkan Pasal I Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946, setelah diadakan perubahan-perubahan dan penambahan oleh undang-undang tersebut. Undang-undang hukum pidana yang disebut dalam Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946 adalah "Wetboek van Strafrecht" Stb. 1915 Nomor : 732, yang dapat disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946, dengan Undang-Undang Nomor : 73 Tahun 1958, dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, dengan mengadakan beberapa perubahan dan penambahan ketentuan pidana atau delik dalam undang-undang tersebut.
Demikian penjelasan berkaitan dengan sejarah hukum pidana di Indonesia : setelah Indonesia merdeka.
Semoga bermanfaat.