Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia sekarang adalah hukum pidana yang telah dikodifisir, dalam arti sebagian terbesar dari aturan-aturannya telah disusun dalam satu kitab undang-undang (wetboek) tersendiri, yang dinamakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menurut suatu sistem tertentu.
Mengenai pengertian dari hukum pidana tersebut banyak ahli telah memberikan rumusan-rumusannya, masing-masing mempunyai pendapatnya sendiri-sendiri. Berikut beberapa rumusan hukum pidana yang banyak dikemukakan oleh para ahli hukum di antaranya adalah sebagai berikut :
Mengenai pengertian dari hukum pidana tersebut banyak ahli telah memberikan rumusan-rumusannya, masing-masing mempunyai pendapatnya sendiri-sendiri. Berikut beberapa rumusan hukum pidana yang banyak dikemukakan oleh para ahli hukum di antaranya adalah sebagai berikut :
- Prof. Mezger, Munchen, Jerman, dalam bukunya yang berjudul Strafrecht Allgemeniner Teil 4e aufl. 1952 halaman 4, dituliskan bahwa hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum (die jenige Rechtsnormen) yang menentukan (menghubungkan) suatu pidana sebagai akibat hukum (Rechtfolge) kepada suatu perbuatan yang telah dilakukan.
- Prof. Pompe, Utrecht, Nederland, dalam bukunya Handboek Nederlands Strafrecht 4e dr. 1953, menyebutkan bahwa hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana, dan apakah macamnya pidana itu.
- Prof. Simons, Utrecht, Nederland, dalam bukunya yang berjudul Leerboek Nederlands Strafrecht 1937, memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut, hukum pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu pidana barang siapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemunya aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut.
- Prof. Van Hamel, dalam bukunya yang berjudul Inleiding studie Ned. Strafrecht 1927, menuliskan bahwa hukum pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum (rechtsorde) yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu pidana kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.
- Prof. Moeljatno, menyebutkan bahwa hukum pidana adalah bagian dari hukum yang mengadakan dasar atau aturan-aturan untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman sanksi berupa suatu pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut, kapan dan dalam hal apa mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan, dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
- Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH, merumuskan hukum pidana sebagai peraturan hukum mengenai pidana, yang mempunyai unsur norma (larangan atau aturan) dan sanksi atas pelanggaran norma tersebut berupa ancama hukuman pidana, yang berdasarkan rasa keadilan.
- Satauchid Kartanegara, menyebutkan bahwa hukum pidana adalah sejumlah peraturan-peraturan yang merupakan bagian dari hukum positif yang mengandung larangan-larangan dan keharusan-keharusan yang ditentukan oleh negara atau kekuasaan lain yang berwenang untuk menentukan peraturan-peraturan pidana, larangan atau keharusan mana disertai ancaman pidana, dan apabila hal tersebut dilanggar timbullah hak dari negara untuk melakukan tuntutan, menjalankan pidana dan melaksanakan pidana.
Dari pendapat-pendapat para ahli tersebut dapat dilihat, bahwa hukum pidana memberikan sanksi-sanksi yang tegas bagi pelanggarnya dan sangat memperkuat berlakunya norma-norma hukum yang telah ada. Hukum pidana tidak mengadakan norma yang baru. Hukum pidana sesungguhnya adalah hukum sanksi (het strafrecht is wezenlijk sanctie-recht).
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian hukum pidana menurut para ahli hukum.
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.