Wakaf : Pengertian, Rukun Dan Syarat, Jenis, Serta Hikmah Wakaf

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Wakaf. Pada umumnya, istilah wakaf berkaitan dengan pemberian atau penyerahan sesuatu hak atas suatu benda atau barang untuk kepentingan umat. Hukum wakaf dalam Islam adalah sunah. Allah berfirman dalam QS. Ali Imran : 92, yang artinya :

"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (harta sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya."

Pada dasarnya QS. Ali Imran : 92 tersebut berisi tentang anjuran infaq secara umum. Akan tetapi, para ulama maupun para pakar hukum Islam dari berbagai mazhab mengambil ayat ini sebagai landasan hukum wakaf. Hal tersebut dikarenakan, secara historis, setelah diturunkanya ayat ini, banyak sahabat Nabi yang terdorong melakukan amal wakaf.

Secara etimologi, istilah wakaf berasal dari bahasa Arab, yaitu "waqafa" yang berarti menahan atau berhenti atau diam di tempat. Sedangkan secara terminologi, wakaf dapat diartikan dengan menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harta tersebut untuk mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf juga dapat berarti perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.

Baca juga : Pengertian Amanah

Selain itu, pengertian wakaf juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat dari para ulam dari berbagai mazhab, seperti :

1. Madzab Syafi’i.
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan.

2. Mazhab Maliki.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif (orang yang berwakaf), tetapi wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta yang diwakafkan kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Wakaf dilakukan dengan mengucapkan lafadz wakaf untuk masa tertentu susuai dengan keinginan pemilik. Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemilikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu memberikan manfaat benda secara wajar sedang itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya).

3. Mazhab Hambali dan Mazhab Hanafi.
Mazhab Hambali dan Mazhab Hanafi, pada prinsipnya memandang wakaf sebagaimana pendapat dari Mazhab Syafi’i, yang membedakan adalah dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan, di mana benda yang diwakafkan menjadi milik mauquf ’alaih atau pihak yang diserahi wakaf, meskipun mauquf ’alaih tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.

Baca juga : Pengertian Zakat

Rukun dan Syarat Wakaf. Rukun atau unsur-unsur dari wakaf adalah sebagai berikut :
  • adanya wakif, yaitu orang yang berwakaf.
  • adanya mauquf, yaitu harta yang diwakafkan.
  • adanya mauquf ‘alaih, yaitu pihak yang diserahi wakaf.
  • adanya shighat, yaitu akad berupa ikrar, isyarat, atau tulisan dari wakif untuk menyatakan dan menjelaskan keinginannya.

Sedangkan syarat wakaf adalah sebagai berikut :

1. Wakif.
Syarat yang harus dipenuhi untuk wakif atau orang yang berwakaf adalah :
  • merdeka.
  • berakal.
  • dewasa.
  • tidak berada di bawah pengampunan.

2. Mauquf.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mauquf atau harta yang diwakafkan adalah :
  • barang yang diwakafkan harus bisa diambil manfaatnya dan keadaannya masih tetap, maksudnya benda tersebut tidak berkurang atau tidak habis jumlahnya.
  • barang tersebut adalah hak miliknya sendiri.
  • barang tersebut dapat digunakan untuk tujuan yang baik.

3. Mauquf ‘Alaih.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mauquf ‘alaih atau pihak (orang atau lembaga) yang diserahi wakaf adalah :
  • tegas dalam mengikrarkan wakaf.
  • jelas dalam menentukan penerima wakaf.
  • tujuan wakaf haruslah untuk ibadah.

4. Shighat.
Syarat yang harus dipenuhi untuk shighat atau akad wakaf adalah :
  • terjadi seketika (saat itu juga).
  • tidak diikuti syarat bathil.
  • tidak terbatas waktu.
  • wakaf yang telah dilakukan tidak dapat dibatalkan.

Berkaitan dengan rukun atau unsur wakaf tersebut, terdapat perbedaan di kalangan ulama dari berbagai mazhab, diantaranya :
  • Madzab Hanafi, berpendapat bahwa rukun wakaf hanya satu yaitu shighat.
  • Madzab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, berpendapat bahwa rukum wakaf ada empat, yaitu wakif, mauquf, mauquf ‘alaih, dan shighat.

Baca juga : Pengertian Ijtihat

Jenis Wakaf. Wakaf dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan :

1. Tujuan.
Berdasarkan tujuannya, wakaf terdiri dari :
  • wakaf keluarga, merupakan jenis wakaf yang ditujukan untuk anggota keluarga wakif dan kerabat.
  • wakaf khairi, merupakan jenis wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum atau sosial.
  • wakaf musytarak (gabungan), merupakan jenis wakaf yang ditujukan untuk keluarga wakif dan umum secara bersamaan.

2. Waktu.
Berdasarkan waktunya, wakaf terdiri dari :
  • wakaf muabbad, merupakan jenis wakaf yang diberikan untuk selamanya.
  • wakaf mu’aqqot, merupakan jenis wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.

3. Penggunaan harta.
Berdasarkan penggunaan hartanya, wakaf terdiri dari :
  • wakaf ubasyir, merupakan jenis wakaf di mana harta wakaf dapat digunakan secara langsung, seperti masjid, rumah sakit, atau pesantren.
  • wakaf mistitsmary, merupakan jenis wakaf di mana harta wakaf digunakan untuk penanaman modal produksi barang atau pelayanan yang dibolehkan.


Hikmah Wakaf. Terdapat banyak hikmah yang dapat diperoleh dari perbuatan wakaf, beberapa diantaranya adalah :
  • menghimpun dana bagi pengembangan dan kelangsungan syiar Islam di suatu daerah.
  • memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk menabung amal atau beramal jariyah yang waktunya relatif lama dan dapat dimanfaatkan masyarakat umum.
  • banyak anggota masyarakat yang terbantu, karena wakaf adalah salah satu bentuk realisasi solidaritas dan persaudaraan sesama manusia, khususnya sesama muslim.
  • hanya dianjurkan bagi orang-orang yang mampu, karena hukum wakaf adalah sunah.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian wakaf, rukun dan syarat, jenis, serta hikmah wakaf.

Semoga bermanfaat.