Pengertian Pengawasan Legislatif

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengawasan Legislatif adalah pengawasan yang dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap kebijaksanaan dan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintah dan pembangunan. Pelaksanaan pengawasan tersebut antara lain dapat terlihat dalam dengar pendapat dengan aparatur pemerintahan, misalnya Menteri dan pejabat setingkat dengannya, Direktur Jenderal, dan lain sebagainya.

Selain itu pelaksanaan pengawasan legislatif juga dapat dilihat pada kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke daerah-daerah atau tempat pelaksanaan tugas yang akan dituju, biasanya dilakukan oleh masing-masing komisi yang membidangi.
Bentuk Pengawasan Legislatif. Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dapat dilakukan dengan menggunakan dua cara, yaitu secara preventif maupun represif.

1. Pengawasan Preventif.
Pengawasan preventif dilakukan dengan dibuatnya undang-undang yang meliputi bidang politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan, di mana kegiatan administrasi negara tidak boleh meyimpang dari undang-undang yang telah dibuat. Undang-undang merupakan batas wewenang dan batas-batas pelaksanaan kerja pemerintahan atau administrasi negara. 

2. Pengawasan Represif.
Pengawasan represif dilakukan dengan cara mengadakan interpelasi dan angket dari Dewan Perwakilan Rakyat terhadap pemerintah apabila dikonstatir adanya ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan. Dengan adanya pengawasan legislatif yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka terlihat maksud pengawasan itu adalah sebagai berikut :
  • Untuk menjamin bahwa kekuasaan itu digunakan untuk tujuan yang diperintah dan mendapat dukungan serta persetujuan dari rakyat.
  • Untuk melindungi hak asasi manusia yang telah dijamin oleh undang-undang dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam suatu negara yang sedang membangun, pengawasan itu sangat penting baik pengawasan secara internal, eksternal, preventif, maupun represif, langsung maupun tidak langsung agar maksud dan tujuan yang telah ditetapkan tercapai.

Lemahnya pengawasan berarti mendekatkannya kepada pelaksanaan kerja yang tidak sempurna sehingga menjauhkannya dari tujuan yang hendak dicapai dan semakin ada peluang untuk menyalahgunakan kekuasaan. Dan sebaliknya, kuatnya pengawasan atau ketatnya pengawasan semakin sempurnalah pelaksanaan kerjanya, sehingga tujuan dapat di raih dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan, yang pada akhirnya hak asasi rakyat dapat ditegakkan.
Pengawasan sebagai salah satu unsur manajemen sangat diperlukan dalam  pencapaian tujuan suatu organisasi. Oleh karena itu, bagi seorang pimpinan suatu organisasi pemerintahan sangat perlu memiliki mimiliki unsur pengawasan tersebut, karena dengan unsur pengawasan inilah diketahui sejauh mana adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, pemborosan, dan kebocoran dari tujuan organisasi. Demikian pula dalam proses pencapaian tujuan diperlukan sekali pengawasan sebagai sebagai suatu tindakan preventif terhadap penyalahgunaan wewenang, penyelewengan, pemborosan, kebocoran, dan kelalaian dapat diketahui dengan cepat sehingga segala masalah yang dihadapi dapat teratasi sedini mungkin sehingga tidak terlalu parah penyimpangan atas perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Demikian pengertian berkaitan dengan pengertian pengawasan legislatif.

Semoga bermanfaat.