Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesionalitas, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk itulah, pemerintah kemudian menetapkan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sebagai pedoman dan landasan hukum penyelenggaraan aparatur sipil negara. Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2014 tersebut ditetapkan :
- untuk mengganti Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Kepegawaian yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global.
- untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, sehingga membentuk aparatur sipil negara sebagai suatu profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip atau sistem merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.
Pengertian. Dalam Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2014 tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
- Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
- Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Komisi ASN adalah lembaga non struktural yang menghadiri dan bebas dari intervensi politik.
- Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, gender, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Asas Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas :
- asas kepastian hukum, adalah dalam setiap penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.
- asas profesionalitas, adalah mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- asas proporsionalitas, adalah mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Pegawai ASN.
- asas keterpaduan, adalah pengelolaan Pegawai ASN didasarkan pada satu sistem pengelolaan yang terpadu secara nasional.
- asas delegasi, adalah bahwa sebagian kewenangan pengelolaan Pegawai ASN dapat didelegasikan pelaksanaannya kepada kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan pemerintah daerah.
- asas netralitas, adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
- asas akuntabilitas, adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Pegawai ASN harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- asas efektif dan efisien, adalah bahwa dalam menyelenggarakan manajemen ASN sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.
- asas keterbukaan, adalah bahwa dalam penyelenggaraan manajemen ASN bersifat terbuka untuk publik.
- asas nondiskriminatif, adalah bahwa dalam penyelenggaraan manajemen ASN, Komisi ASN tidak membedakan perlakuan berdasarkan gender, suku, agama, ras, dan golongan.
- asas persatuan dan kesatuan, adalah bahwa Pegawai ASN sebagi perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- asas keadilan dan kesetaraan, adalah bahwa pengaturan penyelenggaraan ASN harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai Pegawai ASN.
- asas kesejahteraan, adalah bahwa penyelenggaraan ASN diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup Pegawai ASN.
Prinsip Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut :
- nilai dasar.
- kode etik dan kode perilaku.
- komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik.
- kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
- kualifikasi akademik.
- jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.
- profesionalitas jabatan.
Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara (ASN). Nilai dasar ASN sebagai salah satu prinsip ASN meliputi :
- memegang teguh ideologi Pancasila.
- setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah.
- mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia.
- menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
- membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian.
- menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif.
- memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur.
- mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik.
- memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah.
- memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.
- mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi.
- menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama.
- mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai.
- mendorong kesetaraan dalam pekerjaan.
- meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Kode etik dan kode perilaku sebagai salah satu prinsip ASN berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN :
- melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.
- melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin.
- melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan.
- melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- melakukan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.
- menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara.
- menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien.
- menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
- memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.
- tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapatkan atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
- memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dann integritas ASN.
- melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
Kode etik dan kode perilaku ASN tersebut bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semoga bermanfaat.