Antropologi Hukum : Pengertian, Obyek Kajian, Fungsi, Manfaat, Struktur, Dan Metode Pendekatan Antropologi Hukum, Serta Perbedaan Antara Antropologi Hukum Dan Sosiologi Hukum

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Antropologi Hukum. Hukum sebagai ilmu banyak dipengaruhi oleh antropologi dan ilmu hukum. Secara umum, antropologi adalah salah satu cabang ilmu sosial yang mempelajari tentang masyarakat, termasuk budaya masyarakat suatu etnis tertentu serta perkembangannya. Sedangkan hukum pada hakekatnya merupakan sekumpulan peraturan (sistem) yang dibuat dan ditetapkan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Sebagai suatu sistem, Lawrence M. Friedman, dalam “The Legal System”, menyebutkan bahwa hukum memiliki tiga elemen penting, yaitu :
  • struktur hukum atau “legal structure”, yang terdiri dari lembaga pembuat undang-undang (legislatif), institusi pengadilan dengan strukturnya, lembaga kejaksaan dengan strukturnya, serta badan kepolisian negara, yang berfungsi sebagai aparat penegak hukum.
  • substansi hukum atau “legal substantive”, yang berupa norma-norma hukum, peraturan-peraturan hukum, termasuk pola-pola perilaku masyarakat yang berada di balik sistem hukum.
  • budaya hukum atau “legal culture”, seperti : nilai-nilai, ide-ide, harapan-harapan, dan kepercayaan-kepercayaan yang terwujud dalam perilaku masyarakat dalam mempersepsikan hukum.

Dengan mengkaji komponen struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum sebagai suatu sistem hukum, maka dapat dicermati bagaimana suatu sistem hukum bekerja dalam masyarakat, atau bagaimana sistem-sistem hukum dalam konteks pluralisme hukum saling berinteraksi dalam suatu bidang kehidupan sosial atau “social field” tertentu. Setiap masyarakat memiliki struktur dan substansi hukum sendiri. Yang menentukan apakah substansi dan struktur hukum tersebut ditaati atau dilanggar adalah sikap dan perilaku sosial masyarakatnya. Oleh karenanya untuk memahami apakah hukum itu menjadi efektif atau tidak sangat tergantung pada kebiasaan-kebiasaan (customs), kultur (culture), tradisi-tradisi (traditions), dan norma-norma informal (informal norms) yang diciptakan dan dioperasionalkan dalam masyarakat yang bersangkutan.

Sedangkan dalam perspektif antropologi, hukum merupakan :
  • bagian integral dari kebudayaan secara keseluruhan, dan karena itu hukum dipelajari sebagai produk dari interaksi sosial yang dipengaruhi oleh aspek-aspek kebudayaan yang lain, seperti : politik, ekonomi, ideologi, religi, dan lain sebagainya.
  • aktivitas kebudayaan yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial (social control) atau sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial (social order) dalam masyarakat.


Istilah “antropologi hukum” yang dalam bahasa Inggris disebut dengan “legal anthropology” atau “anthropology of law” merupakan cabang ilmu pengetahuan hukum yang mempelajari manusia dan kebudayaannya di bidang hukum, yaitu pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat. Antropologi hukum juga merupakan suatu spesialisasi dari antropologi budaya, yang secara khusus mengamati perilaku manusia dalam kaitannya dengan aturan hukum, yang tidak hanya terbatas pada hukum normatif, tetapi juga meliputi hukum adat dan juga budaya perilaku manusianya. Yang dimaksud dengan “kebudayaan hukum” adalah segala hal yang berkaitan dengan aspek-aspek hukum, termasuk berbagai aspek yang digunakan oleh penguasa untuk mengatur anggota masyarakat agar tidak melanggar kaidah atau norma sosial yang telah ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan. Sehingga apabila terjadi pelanggaran atau tindakan yang menyimpang dari norma sosial, maka yang melanggar akan diberikan sanksi, baik dalam bentuk tindakan fisik, sanksi sosial, ataupun sanksi lainnya, oleh pihak yang berwenang.

Menurut Tobias Kelly, dalam “Legal Antropology”, disebutkan bahwa terdapat perbedaan antara “legal anthropology” dan “anthropology of law”. Perbedaan dimaksud adalah :
  • legal anthropology, mengkaji hubungan antara proses hukum dengan aspek lain seperti sosial, budaya, ekonomi, dan politik serta makna dan akibat dari pelaksanaan hukum tersebut.
  • anthropology of law, mengkaji institusi, proses, dan konsep hukum yang mayoritas berakar dari “hukum liberal Barat”.

I Nyoman Nurjaya, dalam “Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Antropologi Hukum”, mengartikan antropologi hukum dalam dua sudut pandang, yaitu :
  • dari sudut hukum : Antropologi hukum pada dasarnya merupakan bagian dari disiplin ilmu hukum empiris yang memusatkan perhatian pada studi-studi hukum dengan pendekatan antropologis.
  • dari sudut antropologi : Antropologi hukum merupakan bagian dari disiplin ilmu antropologi budaya yang memfokuskan kajiannya pada fenomena empiris kehidupan hukum dalam masyarakat.


Selain itu, pengertian antropologi hukum juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli yang lain, diantaranya adalah :
  • T.O. Ihromi, dalam “Antropologi Hukum Sebuah Bunga Rampai”, menyebutkan bahwa antropologi hukum adalah cabang dari antropologi budaya yang hendak memahami bagaimana masyarakat mempertahankan nilai-nilai yang dijunjung tinggi melalui melalui proses pengendalian sosial yang salah satunya berbentuk hukum.
  • Hilman Hadikusuma, dalam “Pengantar Antropologi Hukum”, menyebutkan bahwa antropologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia dengan kebudayaan yang khusus di bidang hukum.
  • J.B. Daliyo, dkk dalam “Pengantar Ilmu Hukum Buku Panduan Mahasiswa”, menyebutkan bahwa antropologi hukum adalah antropologi yang mempelajari hukum sebagai salah satu aspek kebudayaan.
  • Paul Bohannan, dalam “Law and Warfare”, menyebutkan bahwa antropologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan hukum yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya, baik pada masyarakat yang sederhana maupun pada masyarakat yang mengalami modernisasi.


Obyek Kajian Antropologi Hukum. Antropologi hukum mengkaji norma dan nilai-nilai dalam masyarakat serta manusia dan budaya hukum. Oleh karenanya, kaidah sosial yang bukan kaidah hukum tidak menjadi sasaran pokok penelitian antropologi hukum. Menurut antropologi hukum, norma atau kaidah adalah nilai dasar yang ada dalam masyarakat atau pola ulangan perilaku manusia dalam masyarakat. Secara lebih terperinci, obyek kajian antropologi hukum meliputi :
  • kajian antropologi terhadap makna sosial dari dan pentingnya hukum dengan menelaah bagaimana hukum dibuat termasuk bagaimana konteks sosial pembuatan hukum tersebut.
  • bagaimana hukum mempertahankan dan mengubah institusi sosial lainnya.
  • bagaimana hukum membangun perilaku sosial.
  • membahas keterkaitan antara konflik sosial dengan kesenjangan ekonomi dan batasan-batasan hukum dalam melakukan rekayasa sosial.
  • mengkaji hubungan antara politik dan hukum yang juga berubah dalam konteks pasca-Perang Dingin tersebut.

Laura Nader, dalam “The Anthropological Study of Law“, mengemukakan beberapa masalah pokok yang juga merupakan ruang lingkup dari antropologi hukum, yaitu sebagai berikut :
  • apakah dalam setiap masyarakat terdapat hukum.
  • bagaimana karakteristik hukum yang universal.
  • bagaimana hubungan antara hukum dengan aspek kebudayaan dan organisasi sosial.
  • apakah tipologi hukum berguna untuk menelaah hubungan antara hukum dangan aspek budaya dan organisasi sosial.
  • mengapa hukum berubah.
  • bagaimana cara mendeskripsikan sistem-sistem hukum.


Fungsi Antropologi Hukum. Antropologi hukum menyoroti fungsi hukum dalam rangka mempertahankan nilai-nilai budaya yang dianut dalam kehidupan bersama dari manusia. T.O. Ihromi, dalam “Antropologi dan Hukum“ menyebutkan bahwa antropologi hukum mengkaji hukum sebagai bagian dari kebudayaan yang berfungsi sebagai :

1. Pedoman Berlaku.
Dalam konteks pedoman berlaku, hukum dilihat sebagai seperangkat peraturan yang mengatur atau memberikan pedoman bagaimana anggota masyarakat bertingkah laku.

2. Pengendalian Sosial.
Dalam konteks pengendalian sosial, hukum terlebih dahulu melalui suatu proses pengajaran tentang nilai-nilai atau norma-norma sosial. Norma-norma sosial diinternalisasikan sehingga menjadi bagian dari kepribadian dan perilaku anggota masyarakat yang memang diharapkan oleh masyarakat yang bersangkutan. Proses tersebut tidak selalu berjalan lancar, dapat juga terjadi pengingkaran norma, yang berakibat :
  • pengingkaran atau pelanggaran norma yang dianggap ringan masih diganjar dengan teguran, bujukan.
  • pengingkaran atau pelanggaran yang dianggap berat akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang keras pula.


Manfaat Antropologi Hukum. Manfaat dari antropologi hukum adalah :
  • secara teoritis, dapat mengetahui pengertian-pengertian hukum yang berlaku dalam masyarakat sederhana dan modern.
  • dapat mengetahui bagaimana masyarakat bisa mempertahankan nilai-nilai dasar yang dimiliki sekaligus mengetahui bagaimana masyarakat bisa melakukan perubahan-perubahan terhadap nilai-nilai dasar tersebut.
  • dapat mengetahui perbedaan pendapat dan pandangan masyarakat atas sesuatu yang seharusnya mereka lakukan.
  • dapat mengetahui suku bangsa dan masyarakat mana yang masih kuat dan fanatik mempertahankan keberlakuan nilai-nilai budaya mereka.
  • dapat mengetahui suku bangsa dan masyarakat mana yang memiliki norma-norma perilaku hukum yang sudah tinggi dan mana yang belum tinggi.


Struktur Antropologi Hukum. Struktur antropologi hukum mencakup bagian-bagian berikut :
  • informasi teoritis tentang negara dan hukum. Hal tersebut menyiratkan studi tentang aspek epistemologis, metodologis dengan maksud untuk penerapan hasil selanjutnya dalam praktik.
  • ontologi hukum. Hal tersebut mencakup bidang ilmu pengetahuan tentang keberadaan manusia dalam hubungan hukum negara, yang meliputi : hak, kebebasan, keistimewaan, dan kewajiban yang berperan penting dalam pembentukan budaya hukum masyarakat.
  • antropologi etnografi sebagai bagian dari yurisprudensi. Tujuan akhir dari bidang ilmu antropologi hukum adalah untuk mendeskripsikan perubahan yang terjadi pada perilaku dan aktivitas manusia dengan evolusi norma hukum, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat tradisional dan kuno, hubungan hukum dan konflik timbal balik, serta analisis komparatif terhadap sistem-sistem hukum yang berlaku di masyarakat di berbagai belahan dunia dengan mempertimbangkan persepsi manusia.


Metode Pendekatan Antropologi Hukum. Pada dasarnya hukum berbasis pada masyarakat. Oleh karenanya antropologi hukum dapat dipelajari dengan pendekatan kepada manusia (masyarakat) melalui beberapa metode sebagai berikut :

1. Metode Historis.
Metode historis yaitu suatu pendekatan dalam antropologi hukum yang mempelajari perilaku manusia melalui sejarah kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat, berkembang menjadi hukum adat, yang dipertahankan oleh penguasa lalu menjelma sebagai hukum negara.

2. Metode Normatif Eksploratif.
Metode normatif eksploratif yaitu suatu pendekatan dalam antropologi hukum yang mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada atau yang dikehendaki, bukan sebatas norma hukum yang berlaku, melainkan melihat perilaku manusia barulah mengetahui hukum yang akan diterapkan.

3. Metode Deskriptif Perilaku.
Metode deskriptif perilaku yaitu suatu pendekatan dalam antropologi hukum yang mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui hukum yang nyata tanpa melihat aturan hukum ideal. Metode ini sempurna apabila disertai metode kasus.

4. Metode Studi Kasus.
Metode studi kasus yaitu suatu pendekatan dalam antropologi hukum yang mempelajari kasus-kasus yang terjadi terutama kasus perselisihan

Berdasarkan empat metode pendekatan tersebut, maka studi antropologi hukum harus difokuskan paling tidak pada empat aspek kajian pokok sebagai satu kesatuan, yaitu :
  • proses pembuatan hukum atau “law making process”.
  • norma hukum/peraturan perundang-undangan atau “legal norms”.
  • pelaksanaan hukum atau “law implementation/application”.
  • penegakkan hukum atau “law enforcement”.

Sedangkan pendekatan antropologi hukum dalam mengkaji hukum dapat dilakukan dengan :
  • pendekatan holistik menyeluruh, yaitu mengaitkan antara fenomena hukum dengan aspek kebudayaan secara menyeluruh yang meliputi politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan agama.
  • pendekatan legal centralism approach, yaitu pendekatan secara terpusat.
  • pendekatan comparative method, yaitu dengan melakukan studi perbandingan antara sistem-sistem hukum dalam masyarakat yang berbeda-beda di berbagai belahan dunia.


Perbedaan Antara Antropologi Hukum dan Sosiologi Hukum. Terdapat beberapa hal yang menjadi perbedaan antara antropologi hukum dan sosiologi hukum. Perbedaan dimaksud adalah :

1. Antropologi hukum :
  • ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan manusia yang bersangkutan dengan hukum.
  • mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum dengan fenomena-fenomena sosial secara empiris dalam kehidupan masyarakat.
  • mempelajari bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan masyarakat atau bagaimana hukum bekerja sebagai alat pengendalian sosial (social control) atau sarana untuk menjaga keteraturan sosial (social order) dalam masyarakat.

2. Sosiologi hukum :
  • studi hukum dalam perspektif ilmu sosial yang merupakan sebuah ikhtiar melakukan konstruksi hukum yang didasarkan pada fenomena sosial yang ada.
  • perilaku masyarakat yang dikaji adalah perilaku yang timbul akibat berinteraksi dengan sistem norma yang ada, di mana interaksi tersebut muncul sebagai bentuk reaksi masyarakat atas diterapkannya suatu ketentuan perundang-undangan positif. Selain itu, perilaku masyarakat juga dapat dilihat sebagai bentuk aksi dalam memengaruhi pembentukan sebuah ketentuan hukum positif.
  • kajian sosiologi hukum adalah suatu kajian yang obyeknya fenomena hukum, tetapi menggunakan optik ilmu sosial dan teori-teori sosiologis, sehingga sering disalah-tafsirkan bukan hanya oleh kalangan non hukum, tetapi juga dari kalangan hukum sendiri.


Antropologi hukum pada hakekatnya mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomen-fenomena sosial secara empiris dalam kehidupan masyarakat, bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, atau bagaimana hukum bekerja sebagai alat pengendalian sosial (social control) atau sarana untuk menjaga keteraturan sosial (social order) dalam masyarakat.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian antropologi hukum, obyek kajian, fungsi, manfaat, struktur, dan metode pendekatan antropologi hukum, serta perbedaan antara antropologi hukum dan sosiologi hukum.

Semoga bermanfaat.