Istilah sosiologi hukum atau sociology of law, pertama kali digunakan oleh Anziolloti pada tahun 1882. Sosiologi hukum dibangun berdasarkan dua kerangka ilmu, yaitu : sosiologi dan hukum. Istilah sosiologi berasal dari bahasa Latin yaitu 'socius' dan 'logos'. Socius mempunyai arti teman atau kawan, sedangkan logos berarti ilmu pengetahuan. Walaupun sampai dengan saat ini banyak ditemukan pengertian tentang sosiologi, tapi pada hakekatnya sosiologi merupakan ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Aguste Comte, seorang filsuf berkebangsaan Perancis yang dikenal sebagai 'Bapak Sosiologi', dalam bukunya yang berjudul "Cours de la Philosovie Positive", yang menyebutkan bahwa sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Masyarakat merupakan sekelompok individu yang mempunyai hubungan, memiliki kepentingan bersama, dan memiliki budaya.
Sedangkan hukum, oleh para ahli hukum diartikan dengan banyak pengertian. Masing-masing ahli hukum tersebut memberikan batasan-batasan dalam merumuskan pengertian tentang hukum. Lebih dari 200 tahun yang lalu, Immanuel Kant pernah berucap sebagai berikut : "noch suchen de juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht", yang artinya lebih kurang adalah "masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum". Sesungguhnya ucapan Immanuel Kant tersebut hingga kini masih berlaku, sebab telah banyak sarjana hukum mencari suatu batasan tentang hukum namun setiap pembatasan tentang hukum yang diperoleh, belum pernah memberikan kepuasan. Namun demikian, secara umum hukum dapat diartikan sebagai peraturan yang mengatur norma dan sanksi dari setiap pelanggaran yang dilakukan. Dengan kata lain, hukum mengandung beberapa unsur , yaitu :
- peraturan mengenai mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- peraturan itu bersifat memaksa.
- sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Baca juga : Pengertian Dan Ruang Lingkup Sosiologi
Pengertian Sosiologi Hukum. Sosiologi hukum lahir dipengaruhi oleh tiga disiplin ilmu, yaitu filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi yang berorientasi di bidang hukum. Secara umum, sosiologi hukum merupakan satu cabang ilmu hukum yang paling muda yang meneliti dan menganalisis jalannya suatu hukum dalam masyarakat (patuh atau tidak patuh pada hukum), beserta berbagai faktor sosial lain yang mempengaruhinya. Sosiologi hukum juga merupakan salah satu kajian ilmu sosiologi yang sangat penting yang membahas tentang pandangan manusia terhadap hukum yang berlaku. Dalam pandangan Brade Meyer, sosiologi hukum :
- menjadikan hukum sebagai pusat penelitian secara sosiologis, yang bertujuan untuk menggambarkan pentingnya arti hukum bagi masyarakat dan proses internal terbentuknya hukum (sociology at the law)
- memudahkan fungsi hukumnya serta pelaksanaan fungsi hukum dengan bantuan ilmu sosial (ilmu pengetahuan lain) pada alat-alat hukumnya (sociology in the law).
- sosiologi bukan hanya mempersoalkan penelitian secara normatif (dassollen) saja, tetapi juga mempersoalkan analisa-analisa normatif dalam rangka efektifitas hukum agar tujuan kepastian hukum dapat tercapai (gejala sosial lainnya).
Selain itu, pengertian sosiologi hukum juga dapat dijumpai dari pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
- Soerjono Soekanto, menyebutkan bahwa sosiologi hukum adalah satu cabang ilmu pengetahuan yang dikaji dalam susunan analitis dan empiris di dalam menganalisis hubungan timbal balik antara gejala sosial dan berbagai bentuk persoalan hukum yang ada dalam masyarakat.
- Satjipto Rahardjo, menyebutkan bahwa sosiologi hukum adalah pengetahuan materi tentang hukum yang dikaji dalam persoalan perilaku sosial yang ada di dalam kehidupan masyarakat.
- Mochtar Kusumaatmadja, menyebutkan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang menitik-beratkan pada kaidah dan asas di dalam kehidupan manusia, untuk membawa ketenteraman dan keteraturan bersama antar masyarakat.
Baca juga : Kausa (Sebab) Dan Teori Kejahatan
Ciri-Ciri Sosiologi Hukum. Sosiologi hukum mempunyai beberapa ciri-ciri yang membedakannya dengan ilmu pengetahuan yang lain. Ciri-ciri dari sosiologi hukum dimaksud adalah :
- adanya bentuk peraturan yang tegas, dalam upaya meminimalisir penyimpangan sosial yang ada di dalam kehidupan masyarakat.
- mengarah pada bentuk rasionalitas berpikir manusia, yang dilakukan dengan berbagai kajian sosial yang menghubungkan antara tindakan manusia dengan pikiran yang dimilikinya.
- dibentuk sesuai dengan pengalaman dan tindakan masyarakat melalui suatu penelitian sosial yang empiris dan analitis.
- bersifat universal dalam pelaksanaan hukum yang ada di dalam kehidupan masyarakat.
Baca juga : Penemuan Hukum (Rechtvinding) Oleh Hakim
Karakteristik Sosiologi Hukum. Berdasarkan ciri-ciri tersebut, dapat disebutkan bahwa karakteristik dari sosiologi hukum adalah :
- sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum.
- sosiologi hukum senantiasa menguji kekuatan empiris (empiris validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum.
- sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum
Obyek Kajian Sosiologi Hukum. Sosiologi dan hukum tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, di mana dalam pembentukan dan proses berjalannya harus beriringan antara satu dengan yang lainnya. Terdapat beberapa obyek kajian dalam sosiologi hukum yaitu sebagai berikut :
- sosiologi hukum mengkaji hukum dalam wujudnya (government social control). Dalam hal ini, sosiologi mengkaji seperangkat kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
- sosiologi hukum mengkaji suatu proses yang berusaha membentuk warga masyarakat sebagai makhluk sosial. Sosiologi hukum menyadari eksistensinya sebagai kaidah sosial yang ada dalam masyarakat.
Menurut Zainudin Ali, obyek kajian sosiologi hukum adalah sebagai berikut :
- hukum dengan kekuasaan dan kewenangan. Obyek kajian sosiologi hukum yang membahas kekuasaan dan kewenangan yang ada dalam masyarakat. Kekuasaan berhubungan dengan hukum, sedangkan kewenangan berhubungan dengan sosiologi, dalam arti bagaimana menciptakan kondisi yang mendukung dalam mengakomodir kekuasaan.
- hukum dengan interaksi sosial. Obyek kajian sosiologi hukum yang membahas hukum dalam kaitannya dengan interaksi sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Tindakan yang dilakukan masyarakat dalam bentuk interaksi sosial haruslah memiliki keteraturan agar tidak terjadi berbagai penyimpangan di dalamnya.
- hukum dengan kelompok sosial. Obyek kajian sosiologi hukum yang membahas peranan penting kelompok sosial dalam aspek hukum. Hal tersebut dikarenakan dalam setiap kelompok sosial sebagai kesatuan mempunyai peraturannya sendiri.
- hukum dengan stratifikasi sosial. Obyek kajian sosiologi hukum yang membahas campur tangan hukum dalam persoalan dan pengaturan stratifikasi sosial.
- hukum dengan perubahan sosial. Obyek kajian sosiologi hukum yang membahas keterkaitan antara hukum dan perubahan sosial. Proses terjadinya perubahan sosial tidak akan berhasil jika tidak diatur dalam hukum. Hal inilah yang menjadi aspek penting dalam sosiologi hukum.
- hukum dengan masalah sosial. Obyek kajian sosiologi hukum yang membahas cara yang digunakan dalam mengatasi permasalahan sosial. Dalam kaitannya dengan sosiologi, hukum merupakan alat yang digunakan dalam upaya mengatasi masalah-masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat. Dengan kata lain, persoalan yang terjadi dalam masyarakat dapat ditangani dalam kajian hukum.
- hukum dengan lembaga sosial. Obyek kajian sosiologi hukum yang membahas hubungan hukum dengan lembaga-lembaga sosial yang ada dalam masyarakat.
- hukum dengan kebudayaan. Obyek kajian sosiologi hukum yang membahas hukum dalam sudut pandang kebudayaan. Dalam hal ini hukum ditinjau sebagai proses kebudayaan yang mengakar dalam kehidupan manusia. Hukum dan sosiologi tidak dapat dipisahkan dari pandangan kebudayaan yang tertulis maupun tidak tertulis.
Sedangkan menurut Soerjono Soekanto, obyek dari sosiologi hukum adalah :
- hukum dan struktur sosial masyarakat (hukum merupakan social value masyarakat).
- hukum, kaidah hukum, dan kaidah sosial lainnya.
- stratifikasi sosial dan hukum.
- hukum dan nilai sosial budaya.
- hukum dan kekerasan.
- kepastian hukum dan keadilan hukum.
- hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial.
Baca juga : Pengertian Serta Dampak Amalgamasi
Fungsi Sosiologi Hukum. Sosiologi hukum mempunyai banyak fungsi, diantaranya adalah :
- mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif di dalam suatu negara atau masyarakat.
- mengetahui efektifitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat.
- mampu menganalisis penerapan hukum di dalam masyarakat.
- mampu mengkonstruksikan fenomena hukum yang terjadi di dalam masyarakt.
- mampu memetakan masalah-masalah sosial dalam kaitannya dengan penerapan hukum di masyarakat.
Baca juga : Hubungan Sosiologi Dengan Ilmu Sosial Yang Lain
Teori sosiologi hukum pertama kali dikemukakan oleh Eugen Ehrlich, dengan konsepnya "living law" yaitu hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Selanjutnya dalam bukunya yang berjudul "Grendlegung der Sociological Rechts", Eugen Ehrlich menyebutkan bahwa masyarakat adalah ide umum yang dapat digunakan untuk menandakan hubungan sosial, yaitu keluarga, desa, lembaga-lembaga sosial, negara, bangsa, sistem ekonomi, sistem hukum, dan lain sebagainya. Selanjutnya Eugen Ehrlich menyebutkan bahwa semua hukum positif berakar dalam suatu hukum fundamental masyarakat. Hukum fundamental adalah apa yang menguasai seluruh hidup bersama, yang pada masa sekarang ini berupa solidaritas sosial.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian sosiologi hukum, ciri-ciri, karakteristik, obyek kajian, dan fungsi sosiologi hukum.
Semoga bermanfaat.