Ilmu Pengetahuan Hukum

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Apa yang dimaksud dengan hukum, apakah pengertian hukum itu ? Di antara para ahli hukum sendiri terdapat banyak perbedaan. Masing-masing dari para ahli tersebut mengemukakan perumusan dan batasan-batasan tentang hukum yang berbeda-beda. Seperti misalnya apa yang dinyatakan oleh :
  • Sudiman Kartohadiprodjo, yang mengemukakan bahwa hukum adalah sesuatu yang bersangkutan dengan manusia, dalam keadaan hubungannya dengan manusia yang lain.
  • Tambunan A, yang mengemukakan bahwa hukum adalah refleksi kehidupan dan penghidupan masyarakat dalam  mencapai cita-citanya.

Sejalan dengan perkembangan jaman, suatu ilmu pengetahuan juga mengalami perkembangan, demikian juga dengan ilmu pengetahuan hukum. Ilmu hukum tidak dapat berdiri sendiri, melainkan membutuhkan disiplin ilmu-lmu lain sebagai pendukung sehingga proses pelaksanaan dan penegakan hukum dapat dilakukan dengan berkeadilan. Sebagai sebuah ilmu, hukum dipelajari dari berbagai sudut. Oleh karenanya, muncullah berbagai ilmu pengetahuan tentang hukum. Adanya berbagai ilmu pengetahuan tentang hukum tersebut akan memperkuat penegakan dari hukum itu sendiri. Ilmu pengetahuan hukum terdiri dari berbagai ilmu pengetahuan tentang hukum, yang di antaranya adalah sebagai berikut :

1. Ilmu pengetahuan hukum positif.
Ilmu pengetahuan hukum positif adalah ilmu pengetahuan dengan obyek hukum yang sedang berlaku di suatu negara pada waktu tertentu. Setiap negara mempunyai hukumnya sendiri, yang disebut dengan  tata hukum. Setiap negara mempunyai tata hukumnya sendiri. Seperti bangsa Indonesia, mempunyai tata hukum yaitu tata hukum Indonesia. mempelajari tata hukum berarti ingin mengetahui perbuatan atau tindakan manakah yang menurut hukum, dan yang manakah yang melawan hukum, bagaimanakah kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya. 

2. Ilmu pengetahuan sosiologi hukum.
Tata hukum yang berlaku dalam suatu negara, erat hubungannya dengan suatu masyarakat dalam negara tersebut. Tata hukum pada hekaketnya adalah suatu gejala masyarakat, maksudnya adalah bagaimana pertalian dan pengaruh suatu tata hukum terhadap gejala-gejala lain seperti kesenian, bahasa, kepercayaan, dan lain sebagainya dari masyarakat yang bersangkutan atau terhadap seluruh struktur masyarakat. Sebaliknya hal tersebut dapat pula menjadi obuek tersendiri dari ilmu pengetahuan hukum, yaitu yang disebut sosiologi hukum.

3. Ilmu pengetahuan sejarah hukum.
Tata hukum tumbuh, berkembang, dan lenyap bersama-sama dengan tumbuh, berkembang, dan lenyapnya masyarakat dalam suatu negara tertentu. Tata hukum dapat pula dikatakan sebagai suatu gejala sejarah. Tata hukum yang berlaku sekarang berlainan dari tata hukum dalam masa-masa yang silam, juga dapat berbeda dari tata hukum pada masa yang akan datang. Dalam tata hukum sekarang sudah tentu terkandung anasir dari tata hukum dahulu, atau sekedar masih diakui berlakunya, sebaliknya di dalam tata hukum sekarang terletak tunas-tunas tentang tata hukum yang akan terwujud di keudian hari. Gejala ini dapat pula merupakan obyek dari ilmu pengetahuan hukum tersendiri yaitu sejarah hukum.

4. Ilmu pengetahuan perbandingan hukum.
Tiap-tiap bangsa mempunyai tata hukumnya sendiri. sesuai dengan sifat kepribadian bangsa tersebut, begitupun dengan sifat kepribadian tata hukumnya. Dengan demikian banyaknya tata hukum berbanding lurus dengan banyaknya bangsa di dunia. Hal tersebut tidak berarti bahwa antara tata hukum yang satu dengan tata hukum yang lain tidak terdapat kesamaan-kesamaan, disamping adanya perbedaan-perbedaan. Bahwa adanya hal-hal yang sama memang ditunjukkan oleh ilmu pengetahuan hukum yang lain lagi yaitu perbandingan hukum.

5. Ilmu hukum.
Dalam mempelajari tata hukum yang berlaku, dan mengenal berbagai aturan-aturan hukum, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah sebenarnya yang disebut 'hukum' ? Dari mana datangnya hukum ? Bagaimana sistematik, susunan, dan strukturnya ? Hal-hal yang demikian itu semua termasuk dalam apa yang disebut ilmu hukum, dan merupakan suatu bagian dari ilmu pengetahuan hukum positif. 

6. Ilmu pengetahuan filsafat hukum.
Dalam mepersoalkan hal-hal yang terdapat dalam ilmu hukum, akan muncul pertanyaan-pertanyaan seperti, apakah tujuan dari hukum itu ? apakah semua aturan hukum tersebut sudah memenuhi syarat keadilan ? Apakah keadilan itu ? bagaimana hubungan antara hukum dan keadilan ? Pertanyaan-pertanyaan yang demikian itu sudah melewati batas-batas ilmu pengetahuan hukum sebagaimana arti lazimnya dan menginjak pada lapangan filsafat hukum, sebagai bagian dari ilmu pengetahuan filsafat.

7. Ilmu pengetahuan politik hukum.
Di dalam tata hukum sekarang ini,  terdapat bibit-bibit tentang tata hukum yang akan terwujud di kemudian hari. Kenyataan tersebut dapat diusahakan dengan sadar, sehingga dapat terbentuk hukum sebagaimana yang diharapkan. Hal-hal tentang hukum yang akan datang tersebut letaknya dalam lapangan politik hukum, yang dapat menjadi obyek ilmu pengetahuan tersendiri, dapat dipandang sebagai bagian dari ilmu pengetahuan politik.

8. Psikologi hukum.
Menurut Drever J.A, yang dimaksud dengan psikologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Selain itu masih terdapat beberapa pendapat ahli mengenai apa yang dimaksud dengan psikologi hukum tersebut, misalnya :
  • Soejono Soekanto, mengemukakan bahwa psikologi hukum adalah ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan atau sikap yang antara lain mencakup beberapa cabang metode studi, yang berusaha mempelajari hukum secara lebih mendalam dari berbagai sudut pandang, yaitu sosiologi hukum, antropologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.
Psikologi hukum mempelajari hukum sebagai salah satu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia, mempelajari perilaku atau sikap tindak hukum yang mungkin merupakan perwujudan dari gejala kejiwaan tertentu dan juga landasan kejiwaan dari perilaku atau sikap tindak tersebut.

Semoga bermanfaat.