Pengertian Ilmu Pemerintahan. Pemerintahan dapat diartikan dalam dua pengertian, dalam arti sempit, pemerintahan adalah semua kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara, sedangkan dalam arti luas, pemerintahan adalah suatu kegiatan yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk, dan wilayah negara tersebut demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintahan merupakan suatu ilmu dan seni. Sebagai ilmu, karena memenuhi syarat-syarat dapat dipelajari dan diajarkan, sistematis, serta spesifik atau khas. Sedangkan dikatakan sebagai seni, karena banyaknya pemimpin pemerintahan yang tanpa pendidikan pemerintahan, mampu bekerja (dengan kharismatik) menjalankan roda pemerintahan.
Secara umum, Ilmu Pemerintahan dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan koordinasi dan kemampuan memimpin bidang legislasi, eksekusi, dan yudikasi, dalam hubungan pusat dan daerah, antara lembaga serta antara yang memerintah dengan yang diperintah. Ilmu Pemerintahan juga berarti ilmu yang mempelajari struktur, prosedur, dan rangkaian kegiatan badan-badan publik dalam melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Selain itu, pengertian Ilmu Pemerintahan dapat juga dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
- Inu Kencana Syafi’i, dalam “Pengantar Ilmu Pemerintahan”, menyebutkan bahwa Ilmu Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legislatif), kepemimpinandan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah, maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan secara baik dan benar.
- Taliziduhu Ndraha, dalam “Kybernologi (Ilmu Pemerintahan Baru)”, menyebutkan bahwa Ilmu Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana memenuhi dan melindungi kebutuhan dan tuntutan tiap orang akan jasa publik dan layanan sipil dalam hubungan pemerintahan (sehingga dapat diterima) pada saat dibutuhkan oleh yang bersangkutan.
- Meriam Budiardjo, dalam “Dasar-Dasar Ilmu Politik”, menyebutkan bahwa Ilmu Pemerintahan adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah suatu negara dan memiliki tujuan untuk mewujudkan Negara berdasarkan konsep dasar Negara tersebut.
- H. A. Brasz, dalam “Inleiding Tot de Bestuurswetenschap”, menyebutkan bahwa Ilmu Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik secara ke dalam maupun ke luar terhadap warganya
- D.G.A. Poelje, dalam “Algemene Inleiding Tot de Bestuuurskunde”, menyebutkan bahwa Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari tentang memimpin masyarakat yang baik untuk kesejahteraan, kemakmuran sebesar-besarnya untuk rakyat dengan tidak merugikan pihak lain secara tidak sah.
- U. Rosenthal, dalam “Openbaar Bestuur”, menyebutkan bahwa Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang membahas tentang kinerja internal dan eksternal, sturuktu-struktur dan proses-proses pemerintahan umum, yaitu keseluruhan struktur dan proses di mana keputusan-keputusan yang mengikat diambil.
Obyek Kajian Ilmu Pemerintahan. Menurut Afan Gaffar, dalam “Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi”, menyebutkan bahwa obyek kajian Ilmu Pemerintahan adalah :
- pemerintahan suatu negara.
Ruang Lingkup Ilmu Pemerintahan. Pada hakekatnya, Ilmu Pemerintahan membahas rantai pengelolaan dan koordinasi suatu pemerintahan dalam suatu negara, membahas bagaimana pemerintahan sebagai “roda” suatu negara dapat berjalan dengan baik untuk mencapai suatu tujuan yang telah tertuang dalam konstitusi di suatu negara. Secara umum, ruang lingkup Ilmu Pemerintah adalah hubungan antar kekuasaan (lembaga tinggi negara). Selain itu, secara lebih terperinci ruang lingkup Ilmu Pemerintahan dapat diuraikan dalam beberapa bidang sebagai berikut :
- di bidang peraturan perundang-undang, meliputi : pembahasan konstitusi (tertulis maupun tidak tertulis), hukum kewarga-negaraan dan asas pemakaiannya.
- di bidang ketata-laksanaan, meliputi : Administrasi Pemerintahan Pusat dan Administrasi Pemerintahan Daerah.
- di bidang kekuasaan, meliputi kebijaksanaan internasional dan politik luar negeri.
- di bidang kenegaraan, meliputi tugas, hak, dan kewenangan pemerintahan.
- di bidang pemikiran hakiki, meliputi seni pemerintahan.
Macam Ilmu Pemerintahan. Ilmu Pemerintahan dapat dibedakan menjadi beberapa macam. Soewargono, dalam “Jati Diri Ilmu Pemerintahan”, menyebutkan bahwa berdasarkan sifatnya, Ilmu Pemerintahan dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :
1. Ilmu Pemerintahan Eklektis.
Sebagian besar bahan dari Ilmu Pemerintahan Eklektis berasal dari ilmu-ilmu pembantu, seperti : Ilmu Politik, Sosiologi, Ilmu Hukum, dan lain sebagainya, yang kemudian disusun secara berdampingan dan berurutan sehingga menampilkan informasi-informasi yang bersifat paradigmatik, konseptual, teoretis ataupun normatif.
2. Ilmu Pemerintahan Integratif.
Sebagian besar bahan dari Ilmu Pemerintahan Integratif berasal dari berbagai disiplin ilmu yang berbeda-beda, disaring dan dipertimbangkan kemudian diintegrasikan menuju ke arah yang terpadu. Pengetahuan baru yang terintegrasi secara paradigmatik maupun secara teoretis berbeda sama sekali dengan disiplin ilmu yang semula merupakan induknya.
3. Ilmu Pemerintahan Terapan.
Ilmu Pemerintahan Terapan berkaitan erat dengan praktik pemerintahan, dengan fungsi memperbaiki praktik-praktik penyelenggaraannya menuju pemerintahan yang baik. Ilmu Pemerintahan Terapan merupakan pengetahuan yang bersifat empiris, dengan memperhatikan aspek normatif, dan sangat terikat pada nilai-nilai setempat.
Tujuan Ilmu Pemerintahan. Beberapa tujuan mempelajari Ilmu Pemerintahan, diantaranya adalah :
- diharapkan mampu memahami teori-teori, bentuk, dan proses pemerintahan, supaya dapat menempatkan diri dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri.
- untuk memahami proses pencapaian tujuan penyelenggaraan negara yang merujuk pada kepentingan dan harapan warga negara, yaitu masyarakat.
- mempelajari kegiatan pengaturan masyarakat dan kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
- mewujudkan masyarakat yang tertib, terarah dan teratur dalam mewujudkan kesejahteraan dan kepentingan bersama, memenuhi hak masyarakat yang menjadi tugas dan tanggungjawab masing-masing badan publik.
Baca juga : Asas-Asas Dalam Hukum Administrasi Negara
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian Ilmu Pemerintahan, obyek kajian, ruang lingkup, macam, dan tujuan mempelajari Ilmu Pemerintahan.
Semoga bermanfaat.