Pengertian Pengawasan Masyarakat

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengawasan masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tertulis kepada aparatur pemerintah yang berkepentingan berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media.

Pengawasan masyarakat merupakan suatu jenis pengawasan yang dapat berfungsi sebagai wujud pengawasan melekat yang berasal dari luar proses manajemen atau proses kegiatan, antara lain aturan atau norma kemasyarakatan dan etika.

Baca juga : Penulisan Daftar Pustaka

Hubungan antara pengawasan masyarakat dengan pengawasan melekat. Terdapat hubungan yang erat antara pengawasan masyarakat dengan pengawasan melekat. Hubungan diantara kedua pengawasan tersebut (pengawasan masyarakat dengan pengawasan melekat) adalah sebagai berikut :
  • Fungsi pengawasan masyarakat mengemukakan diperlukannya anggota masyarakat yang cerdas dan terlatih dalam batasan untuk merumuskan berbagai prasarana tersebut, agar kemudian perasaan yang bersandarkan pada fakta yang nyata dapat dikomunikasikan kepada para anggota masyarakat lainnya, terutama kepada mereka yang memegang tanggung jawab mengenai hal-hal yang dialami dan dirasakan oleh orang banyak.
  • Pengawasan masyarakat diharapkan dapat membantu pengawasan melekat dalam rangka upaya menegakkan disiplin bawahan di setiap unit kerja dalam birokrasi pemerintahan.
  • Pengawasan masyarakat diharapkan dapat berfungsi sebagai pelengkap pengawasan melekat apanila pimpinan  atau atasan langsung terlalu sibuk, sehingga kurang pengamatannya terhadap bawahan.
  • Pengawasan masyarakat diharapkan dapat berfungsi sebagai pengatur otomatik bekerjanya mesin birokrasi pemerintahan melalui umpan balik atau badan masukan pimpunan dari masyarakat.
  • Untuk melindungi hak asasi manusia yang telah dijamin oleh undang-undang dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan.
Pengawasan masyarakat sebagai salah satu bentuk pengawasan melekat yang berasal dari luar organisasi mempunyai manfaat yang sifatnya lebih luas dibandingkan dengan pengawasan atasan langsung, karena bukan hanya untuk kepentingan pimpinan unit organisasi, akan tetapi juga bagi seluruh aparat dalam organisasi yang bersangkutan.

Berhasil tidaknya pelaksanaan tugas umum aparatur pemerintahan dalam melayani dan mengayomi kepentingan masyarakat, terutama dirasakan oleh masyarakat penerima jasa pelayanan dan pengayoman itu. Hasil pengawasan masyarakat berupa keluhan, aduan yang disampaikan oleh masyarakat, karenanya harus diterima oleh pimpinan sebagai masukan untuk menilai apakah pelaksanaan tugas aparatur atau bawahannya tetap terarah dan konsisten pada tujuan yang telah ditetapkan. 
Informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya diteliti dan dipertimbangkan yang perlu dipertimbangkan, dan seterusnya akan ditindak lanjuti dalam dua macam, yaitu :
  • Ke dalam, yaitu yang berhubungan dengan peningkatan efektivitas fungsi pengendalian atau sistem pengawasan melekat agar tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat terselenggara dengan sebaik-baiknya.
  • Ke luar, yaitu dalam meneyelasaikan masalah yang dilaporkan baik secara individual maupun dan lebih diutamakan secara menyeluruh.
Pelaksanaan Pengawasan Masyarakat. Pelaksanaan pengawasan masyarakat dilakukan melalui 3 jalur, yaitu :
  1. Pengawasan langsung oleh warga masyarakt.
  2. Pemberitahuan lewat media massa. 
  3. Pengawasan legal yang ditetapkan oleh undang-undang, yaitu yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan perwakilan Rakyat Daerah.

Baca juga : Macam-Macam Pengawasan

Sumber Informasi yang Diterima Masyarakat. Informasi yang diterima dari masyarakat dapat bersumber dari :
  • Perorangan atau kelompok. Informasi masyarakat yang datang dari perorangan ataupun yang datang dari suatu kelompok masyarakat tertentu maupun mungkin dari suatu organisasi kemasyarakat tertentu.
  • Dengan atau tanpa identitas. Asal informasi yang terang dan jelas memberikan identitas pribadi atau pribadi-pribadi yang bersangkutan atau tanpa memberikan sesuatu identitas pengirim informasi dalam bentuk informasi tertulis yaitu berupa surat kaleng. Seluruh informasi dari masyarakat tersebut tanpa kecuali dianggap sebagai pengawasan masyarakat yang harus diperhatikan dan diproses.
  • Dengan atau tanpa bukti. Informasi yang diterima dilengkapi dengan berbagai bukti, baik yang asli maupun salinannya, ada atau tidaknya pengukuhan atau dukungan kesaksian dari pihak ketiga tentang kebenaran informasi yang disampaikan, nantinya dapat berguna jika pada suatu waktu diperlukan dalam proses pengolahan informasi masyarakat tersebut.
Di Indonesia sendiri telah terbentuk lembaga yang dikenal dengan Ombudsman, yaitu lembaga yang bertugas untuk menampung keluhan dan pengaduan dari warga masyarakatnya.

Semoga bermanfaat.