Pencegahan Dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi, Serta Sanksi Bagi Plagiator Di Lingkup Perguruan Tinggi

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Setiap perguruan tinggi memiliki misi untuk mencari, menemukan, mempertahankan, dan menjunjung tinggi kebenaran. Di mana untuk memenuhi misi tersebut, segenap civitas akademika dalam perguruan tinggi (mahasiswa, dosen, peneliti, dan tenaga kependidikan) yang berkarya di bidang akademik memiliki otonomi keilmuan dan kebebasan akademik.

Dalam rangka melaksanakan otonomi keilmuan dan kebebasan akademik tersebut, segenap civitas akademika wajib menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik, terutama larangan untuk melakukan plagiat dalam menghasilkan karya ilmiah, sehingga kreativitas dalam bidang akademik dapat tumbuh dan berkembang.

Plagiat” atau “plagiarism” berasal dari bahasa Latin, yaitu “plagiarius” yang berarti mencuri karya orang lain. Secara umum, plagiat dapat diartikan sebagai tindakan mencuri atau menjiplak suatu gagasan atau karya intelektual orang lain dan mengakuinya atau mengumumkannya sebagai hasil karya miliknya. Sedangkan orang perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiarisme atau plagiat disebut dengan “plagiator”. Dalam lingkup perguruan tinggi, yang termasuk dalam plagiator adalah :
  • satu atau lebih mahasiswa.
  • satu atau lebih dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
  • satu atau lebih dosen/peneliti/tenaga kependidikan bersama satu atau lebih mahasiswa.


Pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Nomor : 17 Tahun 2010. Dalam ketentuan Pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri Pendidikan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan plagiat adalah :

Perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.”


Sedangkan suatu karya ilmiah yang dapat dianggap sebagai plagiat adalah sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut, yaitu meliputi, tetapi tidak terbatas pada :
  • mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai.
  • mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai.
  • menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai.
  • merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai.
  • menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.


Tempat dan Waktu Terjadinya Plagiat di Perguruan Tinggi. Anggota civitas akademika suatu perguruan tinggi dikatakan telah melakukan plagiasi apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1. Tempat terjadinya plagiat :
  • di dalam lingkungan perguruan tinggi, antar karya ilmiah mahasiswa, dosen/peneliti/tenaga kependidikan dan dosen terhadap mahasiswa atau sebaliknya.
  • dari dalam lingkungan perguruan tinggi terhadap karya ilmiah mahasiswa dan/atau dosen/peneliti/tenaga kependidikan dari perguruan tinggi lain, karya dan/atau karya ilmiah orang perseorangan dan/atau kelompok orang yang bukan dari kalangan perguruan tinggi, baik dalam maupun luar negeri.
  • di luar perguruan tinggi ketika mahasiswa dan/atau dosen/peneliti/tenaga kependidikan dari perguruan tinggi yang bersangkutan sedang mengerjakan atau menjalankan tugas yang diberikan oleh perguruan tinggi atau pejabat yang berwenang.

2. Waktu terjadinya plagiat :
  • selama mahasiswa menjalani proses pembelajaran.
  • sebelum dan setelah dosen mengemban jabatan akademik asisten ahli, lektor, lektor kepala, atau guru besar/profesor.
  • sebelum dan setelah peneliti/tenaga kependidikan mengemban jabatan fungsional dengan jenjang pertama, muda, madya, dan utama.


Pencegahan Plagiat di Perguruan Tinggi. Yang dimaksud dengan pencegahan plagiat adalah tindakan preventif yang dilakukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi yang bertujuan agar tidak terjadi plagiat di lingkungan perguruan tingginya. Pencegahan plagiat dimaksud dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah :
  • Pimpinan perguruan tinggi mengawasi pelaksanaan kode etik mahasiswa/dosen/ peneliti/tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh senat perguruan tinggi/organ lain yang sejenis, yang antara lain berisi kaidah pencegahan dan penanggulangan plagiat.
  • Pimpinan perguruan tinggi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan gaya selingkung untuk setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni yang dikembangkan oleh perguruan tinggi.
  • Pimpinan perguruan tinggi secara berkala mendiseminasikan kode etik mahasiswa/ dosen/peneliti/tenaga kependidikan dan gaya selingkung yang sesuai agar tercipta budaya anti plagiat.
  • Pada setiap karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tinggi harus dilampirkan pernyataan yang ditandatangani oleh penyusunnya bahwa : 1. karya ilmiah tersebut bebas plagiat. 2. apabila di kemudian hari terbukti terdapat plagiat dalam karya ilmiah tersebut, maka penyusunnya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pimpinan perguruan tinggi wajib mengunggah secara elektronik semua karya ilmiah mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang telah dilampiri pernyataan (bahwa karya ilmiah dimaksud bebas plagiat dan apabila dikemudian hari terbukti terdapat plagiat maka penyusunnya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku)  melalui portal Garuda (Garba Rujukan Digital) sebagai titik akses terhadap karya ilmiah mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan Indonesia, atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.


Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Yang dimaksud dengan penanggulangan plagiat adalah tindakan represif yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi dengan menjatuhkan sanksi kepada plagiator di lingkungan perguruan tingginya yang bertujuan mengembalikan kredibilitas akademik perguruan tinggi yang bersangkutan. Dalam hal diduga telah terjadi plagiasi di lingkungan suatu perguruan tinggi maka :

1. Dalam hal diduga telah terjadi plagiat oleh mahasiswa, maka :
  • Ketua jurusan/departemen/bagian pada perguruan tinggi yang bersangkutan membuat atau melakukan persandingan antara karya ilmiah mahasiswa dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh mahasiswa.
  • Ketua jurusan/departemen/bagian pada perguruan tinggi yang bersangkutan meminta seorang dosen sejawat sebidang untuk memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang diduga telah dilakukan mahasiswa.
  • Mahasiswa yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan melakukan pembelaan di hadapan ketua jurusan/departemen/bagian.
  • Apabila berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti terjadi plagiat, maka ketua jurusan/departemen/bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa sebagai plagiator.
  • Apabila salah satu dari persandingan atau kesaksian, ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya plagiat, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan kepada mahasiswa yang diduga melakukan plagiat.

2. Dalam hal diduga telah terjadi plagiat oleh dosen/peneliti/tenaga kependidikan, maka :
  • Pimpinan perguruan tinggi membuat persandingan antara karya ilmiah dosen/peneliti/ tenaga kependidikan dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
  • Pimpinan perguruan tinggi meminta senat akademik/organ lain yang sejenis untuk memberikan pertimbangan secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang diduga telah dilakukan dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
  • Sebelum senat akademik/organ lain yang sejenis memberikan pertimbangan tersebut di atas, senat akademik/organ lain yang sejenis meminta komisi etik dari senat akademik/organ lain yang sejenis untuk melakukan telaah tentang : 1. kebenaran plagiat. 2. proporsi karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiah plagiator, yang diduga telah dilakukan dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
  • Senat akademik/organ lain yang sejenis menyelenggarakan sidang dengan acara membahas hasil telaah komisi etik, dan mendengar pertimbangan para anggota senat akademik/organ lain yang sejenis, serta merumuskan pertimbangan yang akan disampaikan kepada Pemimpin/Pimpinan Perguruan Tinggi.
  • Dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan melakukan pembelaan di hadapan sidang senat akademik/organ lain yang sejenis.
  • Apabila berdasarkan persandingan dan hasil telaah telah terbukti terjadi plagiat, maka senat akademik/organ lain yang sejenis merekomendasikan sanksi untuk dosen/ peneliti/tenaga kependidikan sebagai plagiator kepada Pemimpin/Pimpinan Perguruan Tinggi untuk dilaksanakan.
  • Apabila salah satu dari persandingan atau hasil telaah, ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya plagiat, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan kepada dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang diduga melakukan plagiat.


Sanksi Bagi Plagiator di Lingkup Perguruan Tinggi. Dalam hal telah terbukti anggota civitas akademika suatu perguruan tinggi melakukan plagiat, maka pimpinan perguruan tinggi dapat menjatuhkan sanksi sebagai berikut :

1. Sanksi bagi mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat dapat berupa :
  • teguran.
  • peringatan tertulis.
  • penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa.
  • pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
  • pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa.
  • pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa.
  • pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.

2. Sanksi bagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbukti melakukan plagiat dapat berupa :
  • teguran.
  • peringatan tertulis.
  • penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
  • penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional.
  • pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat.
  • pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
  • pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
  • pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan.


Sedangkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan atas dugaan terjadinya plagiasi oleh mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan, ternyata mereka tidak terbukti melakukan plagiat, maka pemimpin perguruan tinggi wajib melakukan pemulihan nama baik yang bersangkutan.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi, serta sanksi bagi plagiator di lingkup perguruan tinggi.

Semoga bermanfaat.