Sanksi atau hukuman merupakan istilah yang digunakan dalam sarana pengkondisian yang digunakan setelah terjadinya perilaku yang berguna untuk mengurangi kemungkinan perilaku tersebut terulang lagi di masa yang akan datang.
- lewal jalur penal (hukum pidana), yaitu dengan penerapan hukuman pidana (criminal law application).
- lewat jalur non penal (di luar hukum pidana), yang meliputi pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment) dan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pidana kejahatan lewat mass media.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penanggulangan kejahatan melalui jalur penal lebih menitik-beratkan pada sifat represif setelah kejahatan terjadi, sedangkan jalur non penal lebih menitik-beratkan pada sifat preventuf sebelum kejahatan terjadi.
Baca juga : Pengertian Sanksi
B.F. Skinner, seorang ahli psikologi dan behaviorist, membagi sanksi atau hukuman menjadi dua bagian yaitu :
- sanksi atau hukuman positif, yaitu suatu hukuman yang memiliki aplikasi, yang biasanya berkaitan dengan memberikan stimulus aversif atau stimulus yang tidak menyenangkan setelah kejadian tersebut terjadi.
- sanksi atau hukuman negatif, yaitu hukuman dengan menghilangkan, yang biasanya berhubungan dengan mengambil atau menghilangkan stimulus yang diinginkan (desirable stimulus) setelah perilaku tersebut terjadi.
Berbicara mengenai sanksi (hukuman) berarti bicara penanggulangan kejahatan melalui jalur penal. Pertanyaan yang seringkali muncul berkaitan dengan pemberian hukuman adalah siapakah yang berhak menjatuhkan hukuman, apakah hukuman yang dijatuhkan tersebut efektif dan apakah tujuan dari hukuman tersebut ?
Pengertian Sanksi (Hukuman). Sanksi atau hukuman adalah perlakuan tertentu yang sifatnya tidak mengenakkan atau menimbulkan penderitaan, yang diberikan kepada pihak pelaku kejahatan (perilaku menyimpang). Sedangkan menurut para ahli, yang dimaksud dengan sanksi atau hukuman diantaranya adalah sebagai berikut :
- Purwanto, mengartikan sanksi atau hukuman sebagai penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang (lembaga) sesudah terjadi suatu pelanggaran, kejahatan, atau kesalahan.
- Sudarto, menyebutkan bahwa sanksi atau hukuman merupakan suatu penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
- Simons, menjelaskan bahwa saksi atau hukuman (dalam hukum pidana) adalah suatu penderitaan yang oleh undang-undang pidana telah dikaitkan dengan pelanggaran terhadap suatu norma, yang dengan putusan hakim telah dijatuhkan bagi seseorang yang bersalah.
Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan mesti sebanding dengan kejahatan yang dilakukannya. Pemberian hukuman tidak boleh dilakukan sembarangan atau sesuka hati dan tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Pada umumnya yang berhak menjatuhkan hukuman atau menghukum (hak puneindi) adalah negara dalam hal ini pemerintah.
Baca juga : Penjelasan Tentang Sanksi-Sanksi Akibat Dari Wanprestasi (Ingkar Janji)
Baca juga : Penjelasan Tentang Sanksi-Sanksi Akibat Dari Wanprestasi (Ingkar Janji)
Dalam menjatuhkan hukuman, pemerintah selalu dihadapkan pada suatu paradoksalitas, yang oleh Hazewinkel Suringa digambarkan sebagai berikut : di satu sisi pemerintah harus menjamin kemerdekaan individu, di sisi lain terkadang pemerintah harus menjatuhkan hukuman pada individu. Dalam kondisi demikian seolah-olah pemerintah (negara) menyerang pribadi individu. Jadi pada satu pihak pemerintah (negara) membela dan melindungi pribadi individu, sedangkan di pihak lain pemerintah (negara) menyerang pribadi individu yang hendak dilindungi dan dibelanya tersebut.
Apakah Sanksi (Hukuman) Efektif ? Sanksi atau hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan setidaknya akan menimbulkan beberapa kemungkinan, yaitu :
- yang bersangkutan berubah menjadi lebih baik.
- yang bersangkutan perilakunya tetap atau tidak berubah.
- yang bersangkutan perilakunya bertambah parah.
Berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan menyebutkan bahwa yang membuat pemberian sanksi atau hukuman menjadi efektif adalah :
- suatu sanksi atau hukuman akan mengarah kepada pengurangan perilaku buruk apabila dilakukan secepatnya atau tepat setelah perilaku itu terjadi.
- sanksi atau hukuman memberikan hasil yang lebih baik apabila diberikan secara konsisten, tidak ada pandang bulu atas siapa saja dan kondisi apa saja.
Fungsi Sanksi (Hukuman). Diberlakukannya sanksi atau hukuman kepada pelaku kejahatan dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan tersebut. Fungsi dari sanksi atau hukuman adalah :
- menyadarkan pelaku kejahatan sehingga ia tidak melakukan bentuk kejahatan apapun lagi.
- memberikan contoh kepada pihak yang tidak melakukan kejahatan, bahwa apabila mereka melakukan kejahatan akan mendapatkan sanksi atau hukuman.
Teori Tentang Sanksi (Hukuman). Orang berusaha untuk menunjukkan alasan apakah yang dapat dipakai sebagai alasan untuk membenarkan penjatuhan sanksi atau hukuman. Oleh karena menghukum tersebut dilakukan terhadap individu-individu yang juga mempunyai hak hidup, hak kemerdekaan, bahkan mempunyai hak pembelaan dari negara yang menghukumnya. Untuk menjawab hal tersebut, muncullah berbagai teori tentang sanksi atau hukuman. Beberapa teori hukuman (sanksi) tersebut adalah :
1. Teori Absolut atau Teori Pembalasan.
Teori absolut dikemukakan oleh Emmanuel Kant dan Hegel. Mereka beranggapan bahwa hukuman adalah suatu konsekuensi dari kejahatan yang dilakukannya. Melakukan kejahatan maka akibatnya harus dihukum. Hukuman tersebut bersifat mutlak bagi mereka yang melakukan kejahatan. Teori absolut tidak mempertimbangkan apakah hukuman yang dijatuhkan tersebut bermanfaat atau tidak.
Untuk menghindari penjatuhan hukuman yang sewenang-wenang, Leo Polak menentukan tiga syarat yang harus dipenuhi dalam menjatuhkan hukuman, yaitu :
- perbuatan yang dilakukan dapat dicela sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan etika, yaitu bertentangan dengan kesusilaan dan tata hukum obyektif.
- hukuman hanya boleh memperhatikan apa yang sudah terjadi. Hukuman tidak boleh dijatuhkan dengan suatu maksud prevensi.
- beratnya hukuman harus seimbang dengan beratnya delik. Hal itu perlu supaya penjahat tidak dihukum secara tidak adil.
Teori absolut ini ditolak oleh Gerson W. Bawengan berdasarkan beberapa pertimbangan yaitu :
- tidak ada yang absolut di dunia ini, kecuali Tuhan Yang Maha Esa.
- pembalasan adalah realisasi dari emosi.
- tujuan hukuman dalam teori itu adalah hukuman itu sendiri. Dengan demikian teori ini mengalami suatu jalan buntu, oleh karena tujuannya hanya sampai pada hukuman itu sendiri. Adalah suatu tujuan yang tidak bertujuan, karena dipengaruhi dan disertai pembalasan.
2. Teori Relatif atau Teori Tujuan.
Para penganjur teori relatif tidak melihat hukuman sebagai pembalasan, karena itu tidak mengakui bahwa hukuman itu sendirilah yang menjadi tujuan penghukuman, melainkan hukuman itu adalah suatu cara untuk mencapai tujuan yang lain dari pada penghukuman itu sendiri. Menurut teori ini tujuan hukuman adalah :
- untuk melindungi ketertiban.
- usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
- menghindarkan agar orang yang tidak melakukan pelanggaran, bahkan ditujukan pula bagi yang terhukum agar tidak mengulangi pelanggaran.
Teori relatif menyebutkan bahwa hukuman mempunyai dua sifat, yaitu :
- sifat prevensi umum, dengan ini orang akan menahan diri untuk tidak melakukan kejahatan.
- sifat prevensi khusus, menitik-beratkan bahwa hukuman tersebut bertujuan untuk mencegah orang yang telah dijatuhi hukuman untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan bagi mereka yang hendak melakukan pelanggaran akan mengurungkan maksudnya sehingga pelanggaran tidak dilaksanakan.
3. Teori Gabungan.
Teori gabungan dikemukakan oleh Pellegrino Rossi, yang menyebutkan bahwa hukuman hendaknya didasarkan atas tujuan pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat, yang diterapkan secara kombinasi dengan menitik-beratkan pada salah satu unsurnya tanpa menghilangkan unsur yang lain maupun pada semua unsur yang telah ada. Teori gabungan ini mendasarkan hukuman atas pada asas pembalasan dan asas pertahanan tata tertib masyarakat, dengan kata lain dua alasan tersebut menjadi dasar dalam menjatuhkan hukuman. Teori gabungan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Teori gabungan yang mengutamakan pada adanya pembalasan, tetapi pembalasan tersebut tidak boleh melampaui batas dari apa yang perlu dan cukup untuk dapatnya dipertahankan tata tertib dalam masyarakat.
- Teori gabungan yang menitik-beratkan pada hukuman yang bertujuan untuk perlindungan terhadap tata tertib masyarakat. Tetapi penderitaan atas dijatuhinya hukuman tersebut tidak boleh lebih berat dari pada perbuatan yang dilakukan oleh terpidana.
Baca juga : Perbedaan Antara Hukum Perdata Dan Hukum Pidana
Berkaitan dengan dengan dua teori gabungan, teori gabungan yang pertama didukung oleh Zenenbergen dan Pompe, sedangkan teori gabungan yang kedua didukung oleh Simons.
Demikian penjelasan berkaitan dengan fungsi sanksi dan teori sanksi (hukuman) serta tujuannya.
Semoga bermanfaat.