Hubungan Antara Ilmu Hukum Pidana Dengan Kriminologi

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pada hakekatnya, ilmu hukum pidana merupakan ilmu pengetahuan mengenai suatu bagian yang khusus dari hukum pidana, yang obyeknya adalah aturan-aturan hukum pidana yang berlaku, dengan tujuan agar para pihak yang bersangkutan dapat mengerti dan mempergunakan peraturan hukum pidana yang berlaku tersebut dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Sedangkan tugas utama dari ilmu hukum pidana adalah :
  • mempelajari dan menjelaskan hukum pidana yang berlaku pada suatu waktu tertentu dan pada suatu negara tertentu.
  • mempelajari norma-norma dalam hubungannya dengan pemidanaan dan kemudian menerapkan hukum pidana yang berlaku secara teratur dan berurutan (sistematis) terhadap suatu tindak pidana yang terjadi.
  • mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan hukum pidana yang bersifat filosofis, dogmatis, dan historis.

Selain ilmu hukum pidana yang sesungguhnya dapat disebut sebagai ilmu tentang hukumnya kejahatan, terdapat juga ilmu tentang kejahatannya itu sendiri yang biasa disebut dengan “kriminologi”.


Kriminologi, pada hakekatnya merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab-sebab timbulnya suatu kejahatan dan keadaan-keadaan yang pada umumnya turut mempengaruhinya, serta mempelajari cara-cara memberantas kejahatan tersebut. Kriminologi merumuskan kejahatan sebagai setiap tingkah laku yang merusak dan tindak susila (dalam arti luas), yang menimbulkan ketidak-tenteraman dan keresahan dalam suatu masyarakat tertentu. Atau dengan kata lain, kriminologi mengartikan kejahatan sebagai gejala dalam masyarakat yang tidak pantas dan tidak atau belum terikat kepada ketentuan-ketentuan yang telah tertulis.

Obyek dari kriminologi adalah orang yang melakukan kejahatan itu sendiri, dengan tujuan agar menjadi mengerti apa sebab-sebabnya sehingga sampai berbuat kejahatan tersebut. Terdapat beberapa alasan (sebab) seseorang melakukan kejahatan, diantaranya adalah :
  • memang bakat orang yang bersangkutan adalah jahat.
  • karena dorongan keadaan masyarakat di sekitarnya, baik keadaan sosiologis maupun ekonomis.
  • karena sebab-sebab lain.

Setelah alasan (sebab) seseorang melakukan tindak kejahatan diketahui, maka di samping pemidanaan, dapat dilakukan tindakan-tindakan yang tepat, agar orang tersebut tidak lagi berbuat kejahatan, atau agar orang lain tidak akan melakukan tindak kejahatan dimaksud.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tugas kriminologi adalah untuk mencari dan menentukan sebab-sebab dari kejahatan serta menemukan cara-cara pemberantasannya.

Para sarjana hukum pidana berpendapat bahwa kriminologi bukanlah suatu ilmu pengetahuan dalam arti “science”. Hal tersebut dikarenakan syarat-syarat sebagai “science” tidak dipenuhi, yaitu harus ada suatu dalil-dalil yang berlaku secara universal yang dijadikan suatu ukuran. Namun demikian, adanya kriminologi sangat membantu hukum pidana dalam hal menyelidiki sebab-sebab kejahatan dari sudut pandang masyarakat, dan sebagai alat penyelidikannya adalah statistik kriminil.


Hubungan Antara Ilmu Hukum Pidana dengan Kriminologi. Berdasarkan penjelasan tentang ilmu hukum pidana dan kriminologi tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa antara ilmu hukum pidana dan kriminologi memiliki hubungan timbal balik (saling melengkapi) dan di antara keduanya bergantung satu sama lain (interrelation dan dependence).
  • ilmu hukum pidana mempelajari akibat hukum dari perbuatan yang dilarang sebagai kejahatan (crime), atau dapat dikatakan bahwa ilmu hukum pidana adalah ilmu tentang hukumnya kejahatan.
  • kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan, yang lazimnya mencari sebab-sebab hingga timbulnya kejahatan dan cara menghadapi kejahatan, serta tindakan atau reaksi yang diperlukan.

Ilmu pengetahuan itu bertemu dan berfokus pada kejahatan, dengan prinsip-prinsip yang berbeda karena obyek dan tujuannya :
  • obyek ilmu hukum pidana adalah aturan hukum tentang kejahatan dengan akibat hukum berupa pidana, dan tujuan ilmu hukum pidana adalah untuk mendapatkan pengertian dan penggunaan pidana yang sebaik-baiknya guna mencapai keadilan hukum.
  • obyek kriminologi adalah orang yang melakukan kejahatan (penjahat) atau pelanggar peraturan hukum pidana, dan tujuan kriminologi adalah untuk memperoleh pengertian tentang alasan (sebab) melakukan kejahatan serta memberikan pidana atau tindakan yang tepat agar pelaku kejahatan tersebut atau orang lain tidak melakukan kejahatan.


Dengan adanya kriminologi di samping ilmu hukum pidana, pengetahuan tentang kejahatan menjadi lebih luas. Sehingga orang akan mendapat pengertian dan pemahaman tentang :
  • penggunaan hukumnya terhadap kejahatan.
  • alasan (sebab) timbulnya kejahatan dan cara-cara pemberantasannya.

Dengan demikian akan memudahkan bagi pihak yang berkepentingan dalam menentukan adanya kejahatan, serta bagaimana menghadapi dan mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan untuk kebaikan masyarakat maupun pelaku tindak kejahatan (penjahatnya) itu sendiri.


Berkaitan dengan hubungan antara ilmu hukum pidana dengan kriminologi tersebut, di antara beberapa sarjana hukum masih terdapat perbedaan pandangan. Beberapa sarjana hukum berpandangan bahwa kriminologi sebagai pendukung dari ilmu hukum pidana, sedangkan beberapa sarjana hukum yang lain berpandangan bahwa kriminologi termasuk dalam ilmu hukum pidana. Seperti :

1. D. Simons dan G.A. Van Hamel.
Kedua sarjana hukum tersebut memasukkan kriminologi sebagai pendukung dari ilmu hukum pidana. Alasan yang dikemukakan adalah :
  • bahwa untuk menyelesaikan suatu perkara pidana, tidaklah cukup dengan hanya mempelajari pengertian dari hukum pidana yang berlaku, mengonstruksikan apa yang dimaksud, serta men-sistimatisir-nya, akan tetapi perlu diselidiki juga penyebab dari tindak pidana itu, terutama mengenai pribadi pelaku, dan selanjutnya perlu diperhatikan cara-cara pemberantasan tindak pidana (kejahatan) tersebut.

2. W. Zevenbergen.
Zevenbergen berpendapat bahwa kriminologi termasuk dalam ilmu hukum pidana. Alasan yang dikemukakan adalah sebagai berikut :
  • ilmu hukum pidana adalah ilmu untuk mengetahui atau mempelajari hukum positif, yaitu tentang norma-norma dan sanksi pidananya (bersifat normatif).
  • pidana adalah merupakan imbalan bagi seseorang pelaku tindak pidana. Karena penekanannya adalah pada pidana, maka kriminologi tidak ada sangkut pautnya.
  • metode ilmu hukum pidana adalah deduktif, maksudnya ketentuan-ketentuan hukum pidana sudah ada, maka berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum pidana inilah dinilai apakah suatu tindakan termasuk suatu tindak pidana atau bukan. Sedangkan metoda dari kriminologi adalah empiris induktif, maksudnya berdasarkan penyelidikan secara empiris, dikaji apakah suatu tindakan dalam kenyataannya berupa suatu kejahatan atau bukan, tanpa terikat pada ketentuan-ketentuan hukum positif.


Walaupun belum ada suatu aturan yang berlaku secara menyeluruh sebagai ukuran bagi kejahatan, dan walaupun obyek, tujuan , dan tugas dari ilmu hukum pidana dengan kriminologi berbeda, namun satu sama lainnya sangat mempengaruhi, terutama dalam rangka penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban, maka tidak salah apabila dikatakan bahwa kriminologi merupakan bagian dari ilmu hukum pidana dalam arti yang luas.

Demikian penjelasan berkaitan dengan hubungan antara ilmu hukum pidana dengan kriminologi.

Semoga bermanfaat.