Hak Kebendaan (Zakelijkrecht) : Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, Asas, Cara Memperoleh, Dan Hapusnya Hak Kebendaan, Serta Perbedaan Antara Hak Kebendaan Dan Hak Perseorangan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Hak Kebendaan. Istilah kebendaan berasal dari kata dasar "benda" atau yang dalam bahasa Belanda disebut dengan "zaak", yang secara umum berarti segala sesuatu yang dapat dihaki orang. Sedangkan yang dimaksud dengan hak adalah segala sesuatu yang melekat pada diri seorang individu dan memang pantas untuk ia terima. Hak merupakan suatu kewenangan dan kebebasan untuk melakukan sesuatu dengan berdasarkan dan dibatasi oleh peraturan hukum yang berlaku.

Berkaitan dengan hak kebendaan, Abdulkadir Muhammad, dalam "Hukum Perdata Indonesia", menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Setiap orang harus menghormati hak tersebut. Sedangkan Subekti, dalam "Pokok-Pokok Hukum Perdata", menyebutkan bahwa hak kebendaan adalah sesuatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.

Ciri-Ciri Hak Kebendaan. Berdasarkan pengertian tersebut, suatu hak kebendaan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  • hak kebendaan bersifat absolut, yang berarti haknya dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
  • jangka waktunya tidak terbatas.
  • hak kebendaan mempunyai droit de suite (zaaksgevolg), yang berarti mengikuti bendanya dimanapun benda tersebut berada. Dalam hal hak kebendaan di atas suatu benda, maka kekuatan hak itu ditentukan berdasarkan urutan terjadinya (asas prioritas).
  • hak kebendaan memberikan wewenang yang sangat luas kepada pemiliknya. Hak ini dapat dijual, dijaminkan, disewakan, atau dapat digunakan sendiri.


Jenis Hak Kebendaan. Hak kebendaan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut :

1. Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan.
Yang termasuk dalam hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atau zakelijk genotsrecht, diantaraya adalah :
  • hak milik. Hak milik merupakan hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai oleh orang atas sebidang tanah.
  • bezit atau kedudukan berkuasa. Bezit merupakan kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu.
  • hak memungut hasil (vruchtgebruik ). Hak memungut hasil merupakan hak untuk memungut hasil dari benda orang lain, seolah-olah benda itu miliknya sendiri, dengan kewajiban bahwa dirinya harus menjaga benda tersebut tetap dalam keadaan seperti semula.
  • hak pakai dan mendiami. Hak pakai merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah. Sedangkan hak mendiami merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan ketentuan dan jangka waktu sebagaimana diatur oleh undang-undang atau sesauai dengan perjanjian dengan pemilik tanahnya.

2. Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan.
Yang termasuk dalam hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan atau zakelijk zekenheidsrecht, diantaranya adalah :
  • gadai. Gadai merupakan suatu hak yang diperoleh si berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh si berutang atau oleh orang lain atas namanya, memberikan kekuasaan kepada si berpiutang untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang yang berpiutang lain, dengan pengecualian dibayar lebih dahulu biaya untuk lelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya tersebut harus didahulukan.
  • fidusia. Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda di mana hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
  • hipotik atau hak tanggungan. Hipotik atau hak tanggungan merupakan suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
  • sistem resi gudang. Sistem resi gudang merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi resi gudang. Sedangkan resi gudang adalah adalah dokumen bukti kepemilikan atasbarang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.


Asas Hak Kebendaan. Asas dari hak kebendaan adalah sebagai berikut :
  • asas hukum memaksa (dwingendrecht). Menurut asas ini, atas suatu benda itu hanya dapat diadakan hak kebendaan sebagaimana yangntelah disebutkan dalam undang-undang.
  • asas dapat dipindah-tangankan. Menurut asas ini, semua hak kebendaan dapat dipindah-tangankan, kecuali hak pakai dan hak mendiami.
  • asas individualiteit. Menurut asas ini, obyek dari hak kebendaan adalah suatu barang yang dapat ditentukan (individueel bepaald), artinya orang hanya dapat sebagai pemilik dari barang yang berwujud yang merupakan kesatuan. Jadi orang tidak dapat mempunyai hak kebendaan di atas barang-barang yang ditentukan jenis. dan jumlahnya.
  • asas totaliteit. Menurut asas ini, hak kebendaan selalu melekat atas keseluruhan dari obyeknya. Dengan kata lain, bahwa siapa yang mempunyai hak kebendaan atas suatu barang, ia mempunyai hak kebendaan itu atas keseluruhan barang itu dan juga atas bagian-bagiannya yang tidak tersendiri.
  • asas tidak dapat dipisahkan (onsplitsbaarheid). Menurut asas ini, pemilik tidak dapat memindah-tangankan sebagian dari wewenang yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya, misalnya pemilik.
  • asas prioriteit. Menurut asas ini, semua hak kebendaan memberikan wewenang yang sejenis dengan wewenang-wewenang dari eigendom, sekalipun luasnya berbeda-beda. Oleh karena itu, perlu diatur urutannya, iura in realiena melekat sebagai beban atas eigendom. Sifat ini membawa serta bahwa iura in realiena didahulukan.
  • asas percampuran (vermenging). Menurut asas ini, hak kebendaan terbatas wewenangnya. Jadi, hanya mungkin atas benda orang lain, dan tidak mungkin atas hak miliknya sendiri.
  • asas perlakuan yang berlainan terhadap benda bergerak dan benda tak bergerak. Asas ini berhubungan dengan penyerahan, pembebanan, bezit dan verjaring (kedaluwarsa) mengenai benda-benda bergerak (roerend) dan tak bergerak (onroerend) berlainan. Demikian juga mengenai iura in realiena yang dapat diadakan. Untuk benda bergerak hak kebendaan yang dapat diadakan adalah hak gadai (pand) dan hak memungut hasil (vruchtgebruik). Sedang untuk benda tak bergerak adalah erfpacht, postal, vruchtgebruik, hipotek, dan servituut.
  • asas publiciteit. Menurut asas ini, benda-benda yang tidak bergerak mengenai penyerahan dan pembebanannya berlaku kewajiban untuk didaftarkan dalam daftar (register) umum. Adapun mengenai benda yang bergerak, cukup dengan penyerahan nyata, tanpa pendaftaran dalam register umum
  • asas sifat perjanjian. Orang mengadakan hak kebendaan misalnya mengadakan hak memungut hasil, gadai, hipotek dan lain-lain, itu sebetulnya mengadakan perjanjian, sifat perjanjiannya di sini merupakan perjanjian yang zakelijk, yaitu perjanjian untuk mengadakan hak kebendaan. Perjanjian yang zakelijk mengandung pengertian, bahwa dengan selesainya perjanjian, maka tujuan pokok dari perjanjian itu sudah tercapai, yaitu adanya hak kebendaan.


Cara Memperoleh Hak Kebendaan. Hak kebendaan dapat diperoleh dengan beberapa cara, yaitu :
  • Pengakuan (occupatie), adalah cara memperoleh hak kebendaan terhadap suatu benda yang belum ada pemiliknya (res nellius), kemudian didapat dan diakui oleh yang mendapatkannya.
  • Penemuan, adalah cara memperoleh hak kebendaan terhadap suatu benda karena menemukan benda yang sebelumnya pernah dimiliki orang lain, sedangkan ia tidak tahu siapa pemiliknya, biasanya disebut dengan bezit.
  • Penyerahan (levering), adalah cara memperoleh hak kebendaan terhadap suatu benda yang didasarkan pada alasan tertentu, seperti : jual beli, hibah, atau tukar menukar.
  • Kadaluarsa (verjaring), adalah cara memperoleh hak kebendaan terhadap suatu benda yang disebabkan karena kadaluwarsa, yaitu dengan tercapainya waktu 3 tahun untuk barang bergerak, 20 tahun untuk barang tidak bergerak apabila dikuasainya dengan titel, dan 30 tahun untuk barang bergerak apabila dikuasainya tanpa titel.
  • Pewarisan (erf), adalah cara memperoleh hak kebendaan terhadap suatu benda karena menerima warisan dari seseorang yang meninggal dunia.
  • Penciptaan, adalah cara memperoleh hak kebendaan terhadap suatu benda yang dikarenakan menciptakan suatu benda tertentu dan didaftarkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pelekatan atau ikutan atau turunan (natrekking), adalah cara memperoleh hak kebendaan terhadap suatu benda dikarenakan benda yang sudah dimiliki berkembang atau berbuah.


Hapusnya Hak Kebendaan. Terdapat beberapa hal yang dapat mengakibatkan hapusnya suatu hak kebendaan, yaitu :
  • bendanya lenyap atau musnah.
  • bendanya dipindah-tangankan kepada pihak lain.
  • terjadi pelepasan hak atas benda dimaksud.
  • pencabutan hak. Pencabutan hak dapat dilakukan dengan syarat-syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilakukan untuk kepentingan umum, atau dengan ganti kerugian yang layak (patut).
  • kadaluwarsa atau lewat waktu.


Perbedaan Antara Hak Kebendaan dan Hak Perorangan. Ilmu hukum dan perundang-undangan membagi hak keperdataan menjadi dua bagian, yaitu :
  • hak kebendaan (zakelijkrecht).
  • hak perseorangan (persoonlijkrecht).

Menurut Mariam Darus Badrulzaman, dalam "Mencari Sistem Hukum Benda Nasional", disebutkan bahwa antara hak kebendaan (zakelijkrecht) dan hak perorangan (persoonlijkrecht) memiliki beberapa perbedaan. Perbedaan antara hak kebendaan dan hak perorangan dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Hak kebendaan (zakelijkrecht) :
  • hak kebendaan adalah absosut, artinya hak ini dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
  • jangka waktunya tidak terbatas
  • mempunyai droit de suite atau zaaksgevolg, artinya mengikuti bendanya dimana pun benda itu berada. Dalam hal ada beberapa hak kebendaan di atas suatu benda, maka kekuatan hak itu ditentukan berdasarkan urutan terjadinya (asas prioritas/droit de preference).
  • memberikan wewenang yang sangat luas kepada pemiliknya, hak kebendaan dapat dijual, dijaminkan, disewakan, atau dapat dipergunakan sendiri.

2. Hak perseorangan (persoonlijkrecht) :
  • hak perorangan bersifat relatif, artinya hanya dapat dipertahankan terhadap pihak tertentu.
  • jangka waktunya terbatas.
  • hak perorangan mana lebih dulu terjadi tidak dipersoalkan, karena sama saja kekuatannya (asas kesamaan/asas pari passu/asas paritas creditorium).
  • memberikan wewenang yang terbatas. Pemilik hak perorangan hanya dapat menikmati apa yang menjadi haknya. Hak perorangan hanya dapat dialihkan dengan persetujuan pemilik.


Demikian penjelasan berkaiatan dengan pengertian hak kebendaan (zakelijkrecht), ciri-ciri, jenis, asas, cara memperoleh, dan hapusnya hak kebendaan, serta perbedaan antara hak kebendaan dan hak perseorangan.

Semoga bermanfaat.