Resi Gudang (Warehouse Receipt) : Pengertian, Obyek, Bentuk, Sifat, Dan Pengalihan Resi Gudang, Serta Barang Yang Dapat Disimpan Dalam Sistem Resi Gudang

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Resi Gudang. Resi Gudang diatur dalam Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, berikut perubahannya yaitu Undang-Undag Nomor : 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 peraturan perundang-undangan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan resi gudang atau "warehouse receipt" adalah adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.

Selain itu, dalam peraturan perundang-undangan tersebut juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Sistem resi gudang, adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi resi gudang. 
  • Derivatif resi gudang, adalah turunan resi gudang yang dapat berupa kontrak berjangka resi gudang, opsi atas resi gudang, indeks atas resi gudang, surat berharga diskonto resi gudang, unit resi gudang, atau derivatif lainnya dari resi gudang sebagai instrumen keuangan. 
  • Gudang, adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh menteri.

Resi gudang hanya dapat diterbitkan oleh pengelola gudang yang telah memperoleh persetujuan badan pengawas. Sedangkan derivatif resi gudang hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan badan pengawas. Resi gudang maupun derivatif resi gudang dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.


Resi gudang yang diterbitkan sebagaimana dimaksud di atas, sekurang-kurangnya memuat :
  • judul resi gudang.
  • jenis resi gudang.
  • nama dan alamat pihak pemilik barang.
  • lokasi gudang tempat penyimpanan barang.
  • tanggal penerbitan.
  • nomor penerbitan.
  • waktu jatuh tempo simpan barang.
  • deskripsi barang.
  • biaya penyimpanan.
  • tanda tangan pemilik barang dan pengelola gudang.


Obyek Resi Gudang. Objek resi gudang adalah barang. Yang dimaksud dengan barang setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum. Barang yang dapat disimpan di gudang untuk diterbitkan resi gudang minimal memenuhi persyaratan berikut :
  • memiliki daya simpan paling sedikit tiga bulan.
  • memenuhi standar mutu tertentu.
  • jumlah minimum barang yang disimpan.

Baca juga : Manajemen Logistik

Bentuk dan Sifat Resi Gudang. Resi gudang dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu :

1. Resi Gudang Atas Nama.
Resi gudang atas nama merupakan bentuk resi gudang yang mencantumkan nama pihak yang berhak menerima penyerahan barang. Umumnya, resi gudang bentuk ini tidak dapat diperdagangkan atau non-negotiable warehouse receipt, yang tidak tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2011 tersebut.

2. Resi Gudang Atas Perintah.
Resi gudang atas perintah merupakan bentuk resi gudang yang mencantumkan perintah pihak yang berhak menerima penyerahan barang. Umumnya, resi gudang bentuk ini dapat diperdagangkan atau negotiable warehouse receipt, maksudnya adalah bentuk resi gudang yang memuat perintah penyerahan barang kepada siapa saja yang nama disebut di resi gudang itu atau penggantinya atas perintah pihak tertentu sebagaimana dinyatakannya dengan endorsement.

Sedangkan resi gudang mempunyai sifat :
  • dapat dialihkan, dijadikan jaminan utang, atau digunakan sebagai dokumen penyerahan barang.
  • resi gudang sebagai dokumen kepemilikan dijadikan jaminan utang sepenuhnya dipersyaratkan adanya agunan lainnya.


Pengalihan Resi Gudang. Resi gudang dan derivatif resi gudang dapat diperdagangkan di bursa atau di luar bursa, dengan mekanisme transaksi tunduk pada ketentuan bursa tempat resi gudang tersebut diperdagangkan. Pengalihan resi gudang dilakukan berdasarkan bentuk dari resi gudang dimaksud, yaitu :
  • Resi gudang atas nama, pengalihan dilakukan dengan akta autentik.
  • Resi gudang atas perintah, pengalihan dilakukan dengan endosemen yang disertai penyerahan resi gudang.

Pengalihan resi gudang tersebut dapat terjadi karena beberapa hal, yaitu :
  • pewarisan.
  • hibah.
  • jual beli.
  • sebab-sebab lain yang dibenarkan undang-undang, termasuk pemilikan barang karena pembubaran badan usaha yang semula merupakan pemegang resi gudang
Resi gudang yang telah jatuh tempo tidak dapat dialihkan.

Selanjutnya pihak yang mengalihkan resi gudang wajib melaporkan kepada pusat registrasi, dan memberikan jaminan kepada penerima pengalihan bahwa :
  • resi gudang tersebut asli.
  • penerima pengalihan dianggap tidak mempunyai pengetahuan atas setiap fakta yang dapat mengganggu keabsahan resi gudang.
  • pihak yang mengalihkan mempunyai hak untuk mengalihkan resi gudang;
  • penerima pengalihan selanjutnya dibebaskan dari segala tanggung jawab atas kesalahan pengalihan pemegang resi gudang terdahulu.
  • proses pengalihan telah terjadi secara sah sesuai dengan undang-undang.
Sedangkan penerima pengalihan resi gudang akan memperoleh hak atas dokumen dan barang.

Penyerahan barang yang dialihkan wajib dilakukan oleh pengelola gudang kepada pemegang resi gudang pada saat resi gudang telah jatuh tempo atau atas permintaan pemegang resi gudang. Pengelola Gudang akan menyerahkan barang kepada pemegang resi gudang terakhir.


Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, pada tanggal 24 Mei 2016, telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor : 35/M-DAG/PER/5/2016 mengenai perubahan dari Permendag Nomor : 37/M-DAG/PER/11/2011 dan Permendag Nomor : 08/M-DAG/PER/2/2013), yang telah menetapkan empat belas komoditas sebagai barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan sistem resi Gudang, yaitu : gabah, beras, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, jagung, rotan, garam, gambir, teh, kopra, dan timah.


Resi gudang (warehouse receipt) merupakan dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang yang terdaftar secara khusus yang diterbitkan oleh pengelola gudang tersebut. Resi gudang dimaksud hanya berlaku jika semua persyaratan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2006 berikut perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2011 telah dipenuhi.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian resi gudang (warehouse receipt), obyek, bentuk, sifat, dan pengalihan resi gudang, serta barang yang dapat disimpan dalam sistem resi gudang.

Semoga bermanfaat.