Jihad : Pengertian, Hukum, Obyek Dan Sasaran Jihad, Serta Makna Jihad Dalam Al Quran

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Jihad. Allah berfirman dalam QS. An Nisa : 95, yang artinya :

"Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai 'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar."

Jihad bukanlah sesuatu yang baru bagi kalangan umat Islam. Sejak masa Rasulullah SAW, jihad sudah menjadi bagian yang sangat penting dari ajaran Islam. Seruan jihad pun bukan sekedar perintah dari Rasulullah SAW, melainkan perintah yang haq dari Allah, yang termaktub dalam Al Quran. Tentu saja konsep jihad pada masa lalu, berbeda dengan konsep jihad yang selazimnya diimplementasikan pada masa sekarang ini.

Secara etimologi, istilah jihad berasal dari bahasa Arab, yaitu "jahada-jahdun-juhdun" yang berarti usaha atau kekuatan. Maksudnya adalah mencurahkan segenap kekuatan dengan tanpa rasa takut untuk membela Allah terhadap cercaan orang yang mencerca dan permusuhan orang yang memusuhi. Dalam Kamus al-Munawir, jihad diartikan sebagai berusaha dengan sungguh-sungguh (berkaitan dengan pekerjaan), atau mencurahkan segala kemampuan (jahada), perjuangan. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, jihad diartikan dengan :
  1. usaha dengan segala daya upaya untuk mencapai kebaikan.
  2. usaha sungguh-sungguh membela agama Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa, dan raga.
  3. perang suci melawan orang kafir untuk mempertahankan agama Islam; perang melawan hawa nafsu (yang jahat).

Secara terminologi, jihad memiliki arti yang sangat luas. Jihad dapat berarti berjuang membela agama Allah, dakwah, perang melawan kaum kafir (qital), hingga berjuang mencari nafkah untuk keluarga. Dalam konsep Islam, pengertian jihad sebagaimana dimaksud dalam hadits sebagai berikut :

"Mujahid adalah orang yang berjihad memerangi jiwanya dalam ketaatan kepada Allah, sedangkan muhajir adalah orang yang berhijrah dari larangan Allah." (HR. Ahmad)

"Perangilah kaum musyrikin dengan harta, jiwa dan lisan kalian. (HR. Abu Daud, An Nasai, dan Ahmad)



Sedangkan para ulama fiqh, pada umumnya mengartikan jihad sebagai perang. Misalnya sebagaimana pendapat dari Wahbah Zuhaeli, dalam "Al-Fiqhul Islami wa ‘Adillatuhu", yang mengartikan jihad dengan mengerahkan segenap kemampuan untuk memerangi kaum kafir dan berjuang melawan mereka dengan jiwa, harta, dan lisan mereka. Pengertian tersebut didasarkan hanya pada pemahaman bahwa perang (qital) adalah tingkatan jihad yang paling tinggi. Padahal secara bahasa dan syariat, jihad bukan hanya sekedar perang.

Yusuf Al-Qardhawi, dalam "Fiqih Jihad", menjelaskan tentang arti jihad dengan lebih komprehensif yaitu mencurahkan segenap upaya di jalan Allah untuk melawan keburukan dan kebatilan, yang di mulai dengan melawan keburukan yang ada di dalam diri yang berbentuk nafsu dan godaan syetan, dilanjutkan dengan melawan keburukan di sekitar masyarakat, dan berakhir dengan melawan keburukan di manapun sesuai kemampuan. Selanjutnya Yusuf Al-Qardhawi menyebutkan bahwa jihad melibatkan beberapa aktivitas, yaitu :
  • aktivitas hati, berupa niat dan keteguhan.
  • aktivitas lisan, berupa dakwah dan penjelasan.
  • aktivitas intelektual, berupa pemikiran dan ide.
  • aktivitas tubuh, berupa perang, dan lain sebagainya.


Hukum Jihad. Hukum jihad adalah fardu (wajib). Hal tersebut sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Baqarah : 216, yang artinya :

"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Dan boleh jadi kamu benci kepada sesuatu padahal ia baik bagi kamu, dan boleh jadi kamu suka kepada sesuatu padahal ia buruk bagi kamu. Dan (ingatlah), Allah jualah yang mengetahui (semuanya itu), sedang kamu tidak mengetahuinya."


Empat imam mazhab dan ulama yang selainnya telah sepakat bahwa hukum jihad fi sabilillah adalah fardu kifayah, yaitu apabila sebahagian kaum Muslimin melaksanakannya, maka gugur (kewajipan) ke atas yang lain. Jika tidak ada yang melaksanakannya, maka semuanya berdosa. Situasi tersebut akan menjadikan hukum jihad fardu ain, apabila terdapat tiga situasi berikut :
  • apabila pasukan muslimin dan pasukan orang-orang kafir bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berpatah balik.
  • apabila musuh menyerang dan mengepung di sebuah negara kaum muslimin yang selamat, maka wajib bagi penduduk negara tersebut keluar memerangi musuh (demi mempertahankan tanah air) kecuali wanita dan kanak-kanak.
  • apabila imam meminta suatu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat.

Baca juga : Pengertian Surga

Objek dan Sasaran Jihad. Secara umum, objek dan sasaran jihad meliputi :
  • menghadapi musuh yang nyata.
  • menghadapi setan.
  • menghadapi nafsu yang terdapat dalam diri masing-masing.

Sedangkan Muchlis M. Hanafi, dkk dalam "Jihad : Makna dan Implementasinya", menyebutkan bahwa objek yang menjadi sasaran jihad adalah :

1. Jihad Non Fisik.
Jihad non fisik dapat diartikan :
  • jihad melawan hawa nafsu.
  • jihad melawan setan.

2. Jihad Fisik.
Jihad fisik dapat diartikan :
  • jihad melawan orang-orang kafir.
  • jihad melawan orang-orang munafik.
  • jihad melawan orang-orang murtad.
  • jihad melawan pemberontak.
  • jihad melawan pengacau keamanan.

Baca juga : Pengertian Tauhid

Makna Jihad dalam Al Quran. Dalam Al Quran, jihad dimaknai dalam beberapa pengertian, diantaranya adalah :

1. Jihad Bermakna Kemampuan.
Dalam makna ini, Allah memerintahkan manusia untuk beribadah sesuai dengan kemampuannya. Hal tersebut sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Taghabun : 16, yang artinya :

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung."

Ibnu Faris, dalam "Mu'jam al-Maqayis fi al-Lughah", menyebutkan jihad dalam makna kemampuan (al taqah) mengandung arti bahwa seorang mujahid adalah seorang yang berjuang dengan mencurahkan segala kemampuanya.

2. Jihad Bermakna Sunguh-Sungguh.
Allah berfirman dalam QS. Al Maidah : 53, yang artinya :

"Dan orang-orang yang beriman akan mengatakan: "Inikah orang-orang yang bersumpah sungguh-sungguh dengan nama Allah, bahwasanya mereka benar-benar beserta kamu ?" Rusak binasalah segala amal mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang merugi."

Makna jihad bersungguh-sungguh adalah makna dasar dari kata jihad, dalam arti bahwa seorang yang berjihad pastilah disertai dengan kesungguh-sungguhan.

3. Jihad Bermakna Paksaan.

Allah berfirman dalam QS. Al Ankabut : 8, yang artinya :

"Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan."


4. Jihad Bermakna Ujian dan Cobaan.
Hidup di dunia ini penuh akan cobaan, ujian, dan rintangan, oleh karenanya jihad juga bermakna ujian dan cobaan. Allah sengaja memberikan ujian dan cobaan untuk menguji kualitas keimanan seseorang. Hal tersebut sebagaimana firman Allah dalam QS. Ali Imran : 142, yang artinya :

"Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad diantaramu dan belum nyata orang-orang yang sabar."



Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian jihad, hukum, objek dan sasaran, serta makna jihad dalam Al Quran.

Semoga bermanfaat.