Munafik Dalam Islam : Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, Dan Hukum Munafik, Serta Perbedaan Antara Munafik Besar Dan Munafik Kecil

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Munafik. Kata "munafik" dalam bahasa Arab disebut "al-nifa'q (nifaq)", yang secara etimologi berasal dari kata nafaqa (نَفَقَ), nifaqon (نِفَاقًا), yang sering diartikan dengan "pengakuan dengan lidah dan pengingkaran dengan hati". Term nifa'q yang mengandung makna "kemunafikan", dalam Al Quran muncul sebanyak 37 kali. Dalam pengertian syara’, munafik adalah orang yang lahirnya beriman padahal hatinya kufur,  atau dengan kata lain  menutup kekufuran dan memperlihatkan keimanan.

Sedangkan secara terminologi menurut syariat Islam, munafik diartikan dengan orang yang menampakkan sesuatu yang sejalan dengan kebenaran di depan orang banyak, padahal kondisi batinnya atau perbuatan yang sebenarnya tidak demikian. Dalam menjalani realita kehidupan, kaum munafik selalu berubah karakternya terutama dalam interaksi dengan sesama manusia :  
  • ucapan orang munafik berbeda dengan perbuatannya. 
  • lahirnya tidak sama dengan batinnya. 
  • yang nampak darinya bertentangan dengan apa yang disembunyikannya dalam hati.

Allah swt berfirman dalam QS. Al-Munafiqun : 1-3, yang artinya :

"Apabila orang-orang munafik dating kepadamu, mereka berkata : 'Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah'. Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya; dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta. Mereka itu menjadikan sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka telah beriman, kemudian menjadi kafir (lagi) lalu hati mereka dikunci mati; karena itu mereka tidak dapat mengerti."


Dalam QS. Al-Munafiqun : 1-3 tersebut, dijelaskan bahwa orang munafik adalah orang yang mengaku iman, tetapi dusta terhadap keimanan mereka. Mereka hanya menjadikan ucapan dan sumpah mereka sebagai tameng untuk diri mereka sendiri. Bahkan mereka juga menghalang-halangi orang yang ingin berjuang di jalan Allah..


Sifat munafik akan mendatangkan akibat-akibat negatif, baik bagi pelakunya maupun orang lain. Akibat-akibat negatif dimaksud, diantaranya adalah :
  • perilaku munafik sangat merugikan orang lain, baik secara moril maupun materiil.
  • orang yang berlaku munafik telah merugikan dirinya sendiri. Ia tidak akan lagi dipercaya karena kebiasaannya berbohong,berkhianat, dan ingkar janji.
  • perilaku munafik dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat karena setiap individu menaruh curiga terhadap individu lain. 
  • perilaku munafik dapat menyeret pelakunya ke dasar neraka yang paling dalam.


Ciri-Ciri Munafik. Terdapat beberapa hal yang menjadi ciri-ciri orang munafik, sebagaimana disebutkan dalam :

1. HR. Bukhari, yang artinya :

"Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga, yaitu jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia ingkar dan jika dipercaya ia berkhianat."


2. HR. Muslim, yang artinya :

"Dari Abdullah ibn Amr bahwa Rasulullah SAW bersabda : ‘Empat sifat yang barang siapa mengerjakannya, maka ia menjadi munafik sesungguhnya, dan barang siapa yang melakukan salah satu dari empat sifat itu, maka di dalam dirinya terdapat tanda kemunafikan sampai ia meninggalkan perilaku tersebut, yaitu : (1) apabila dipercaya, ia berkhianat, (2) apabila berbicara, ia dusta, (3) apabila berjanji, ia tidak menepati, dan (4) apabila berselih, ia akan berbuat zalim'."



Jenis Munafik. Munafik dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :

1. Munafik I'tiqod.
Munafik i'tiqod merupakan jenis munafik yang berkaitan dengan keyakinan. Orang munafik jenis ini dapat dikatakan orang yang tidak memiliki keyakinan dan keimanan. Allah swt berfirman dalam QS. Al-Baqarah : 8, yang artinya :

"Diantara manusia ada yang mengatakan : 'Kami beriman kepada Allah dan hari kemudian'. Padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman."


Munafik i'tiqod dapat dibagi menjadi beberapa jenis, sebagai berikut :
  • orang yang tidak percaya dengan kerasulan Nabi Muhammad SAW serta tidak percaya dengan kebenaran ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW. 
  • orang yang hanya benci saja pada Nabi SAW atau ajaran yang dibawanya. 
  • orang yang senang jika Islam mengalami kemunduran. 
  • orang yang tidak senang jika Islam menang.

2. Munafik Amaliyah.
Munafik amaliyah merupakan jenis munafik yang berkaitan dengan perbuatan atau perilaku. Orang munafik jenis ini, mereka melakukan sesuatu yang merupakan perbuatan orang-orang munafik tetapi masih tetap ada iman di dalam hatinya. Munafik amaliyah tidak mengeluarkan pelakunya dari agama, tetapi munafik jenis ini merupakan wasilah (perantara) kepada yang demikian. Pelakunya berada dalam iman dan munafik (nifaq). Jika perbuatan munafik (nifaq)-nya banyak, maka hal tersebut akan dapat menjadi sebab terjerumusnya ia ke dalam munafik yang sesungguhnya (munafik i'tiqod) .


Hukum Munafik. Munafik i'tiqod adalah munafik besar, sedangkan munafik amaliyah adalah munafik kecil. Kedua jenis munafik tersebut harus dijauhi dan disembuhkan. Dari segi bahaya, munafik i'tiqod- lah yang menjadi titik utama dari munafik itu sendiri. Orang yang terjangkit penyakit munafik i'tiqod tergolong orang yang kufur, dan dengan begitu, orang tersebut sudah keluar dari agama.  Berbeda dengan munafik amaliyah, efeknya tidak sampai mengkufurkan atau mengeluarkan seseorang dari agama. Namun demikian, munafik amaliyah tetap saja berbahaya dan tidak boleh disepelekan.

Secara hukum, orang munafik baik itu munafik i'tiqod ataupun munafik amaliyah, tetap dianggap sebagai orang Islam, hanya saja Allah swt memerintahkan untuk berpaling dan tidak menghiraukan mereka. Hal tersebut sebagaimana firman Allah swt dalam QS. An-Nisa : 63, yang artinya :

"Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di dalam hati mereka. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka."



Perbedaan antara Munafik I'tiqod (Munafik Besar) dan Munafik Amaliyah (Munafik Kecil). Terdapat beberapa perbedaan antara munafik i'tiqod dan munafik amaliyah. Perbedaan dimaksud adalah sebagai berikut :
  • munafik i'tiqod mengeluarkan pelakunya dari agama, sedangkan munafik amaliyah tidak mengeluarkan dari agama.
  • munafik i'tiqod adalah berbedanya yang lahir dengan yang batin dalam hal keyakinan, sedangkan munafik amaliyah adalah berbedanya yang lahir dengan yang batin dalam hal perbuatan bukan dalam hal keyakinan.
  • munafik i'tiqod tidak terjadi dari seorang mukmin, sedangkan munafik amaliyah bisa terjadi dari seorang mukmin.
  • pada galibnya, pelaku munafik i'tiqod tidak bertaubat, seandainya pun bertaubat maka ada perbedaan pendapat tentang diterimanya taubatnya dihadapan hakim. Lain halnya dengan  munafik amaliyah,  jika pelakunya bertaubat kepada Allah swt, maka Allah swt menerima taubatnya.


Musa Nasr Muhammad, dalam "Munafik menurut Al Quran dan As Sunnah", menyebutkan bahwa mengutip pendapat dari Syekh Islam Ibnu Taimiyyah Rahimakumullah,  munafik (nifaq) itu seperti kufur. Oleh karena itu sering dikatakan bahwa "kufur ada yang mengeluarkan seseorang dari agama dan ada juga kufur yang tidak mengeluarkan seseorang dari agama", yang selanjutnya disebut dengan nifaq Akbar dan nifaq Ashgar.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian munafik (nifaq), ciri-ciri, jenis, dan hukum munafik, serta perbedaan antara munafik i'tiqod (munafik besar) dan munafik amaliyah (munafik kecil).

Semoga bermanfaat.