Teori Tentang Hubungan Antara Hukum Internasional Dan Hukum Nasional

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Membahas mengenai hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional tidak terlepas dari aspek teoritis dan persoalan praktis. Aspek teoritis menyangkut tentang persoalan-persoalan yang diajukan untuk memperoleh opini dihadapan ahli hukum internasional, termasuk pertimbangan mengenai batas-batas antara hukum internasional dan hukum nasional. Sedangkan persoalan praktis menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan praktek-praktek pengadilan-pengadilan nasional dan internasional yang dapat dipakai sebagai sandaran hukum oleh para pihak dalam berperkara.

Ada dua teori utama yang dikenal dalam hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Dua teori tersebut adalah :
1. Teori Monisme.
Menurut teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua aspek yang sama dari satu sistem hukum umumnya. Para pendukung teori monisme ini berusaha menemukan dasar pandangannya pada analisis yang benar-benar ilmiah mengenai struktur intern dari sistem-sistem hukum tersebut. Salah satu tokoh penganut teori monisme adalah Kelsen (1881 - 1973). Menurut pendapat penganut teori monisme, ilmu pengetahuan hukum merupakan kesatuan bidang pengetahuan, dan hal terpenting adalah apakah hukum internasional merupakan hukum yang sebenarnya atau bukan. Jika secara hipotesis diakui bahwa hukum internasional merupakan suatu sistem sistem kaidah hukum yang benar-benar berkarakter hukum, maka kedua sistem hukum tersebut, nasional dan internasional, merupakan bagian dari kesatuan yang sama dengan kesatuan ilmu pengetahuan hukum.
Alasan lain pendukung teori monisme adalah didasarkan pada alasan praktis, bahwa hukum internasional dan hukum nasional keduanya merupakan bagian dari keseluruhan kaidah hukum universal yang mengikat segenap umat manusia baik secara kolektif ataupun individual. Atau dengan kata lain, individulah yang sesungguhnya menjadi akar kesatuan dari semua hukum tersebut.
Teori monisme menganggap semua hukum sebagai suatu ketentuan tunggal yang tersusun dari kaidah-kaidah hukum yang mengikat, baik berupa kaidah yang mengikat negara-negara, individu-individu, atau kesatuan-kesatuan lain yang bukan negara.
2. Teori Dualisme.
Menurut teori dualisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang sama sekali berbeda, hukum internasional mempunyai suatu karakter yang berbeda secara intrinsik dari hukum nasional.  Teori dualisme ini banyak dianut oleh kaum positivis, seperti Triepel dan Anzilotti. Menurut kaum positivis, dengan konsepsi teori kehendak (consensual) tentang hukum internasional, merupakan hal yang wajar apabila menganggap hukum nasional sebagai suatu sistem yang terpisah. 
Triepel berpendapat bahwa terdapat dua perbedaan fundamental di antara kedua sistem hukum internasional dan nasional tersebut, yaitu :
  1. Subyek-subyek hukum nasional adalah individu-individu, sedangkan subyek-subyek hukum internasional adalah eksklusif hanya negara-negara.
  2. Sumber-sumber hukum keduanya berbeda, sumber hukum nasional adalah kehendak negara itu sendiri, sedangkan sumber hukum internasional adalah kehendak bersama dari negara-negara.
Berbeda dengan Triepel, Anzilotti menganut suatu pendekatan yang berbeda. Anzilotti membedakan hukum internasional dan hukum nasional menurut prinsip-prinsip fundamental di mana masing-masing sistem hukum tersebut ditentukan. Menurut Anzilotti, hukum nasional ditentukan oleh prinsip atau norma fundamental bahwa perundang-undangan negara harus ditaati, sedangkan sistem hukum internasional ditentukan oleh prinsip pacta sunt servanda. yaitu perjanjian antara negara-negara harus dijunjung tinggi. Jadi menurut Anzilotti kedua sistem hukum internasional dan nasional tersebut sama sekali terpisah, sehingga tidak mungkin akan terjadi pertentangan di antara keduanya. 

Teori dualisme dewasa ini telah dianut oleh banyak ahli, tidak hanya dari kalangan kaum positivis. Secara implisit teori dualisme ini juga mendapat dukungan dari hakim-hakim pengadilan nasional. Para pendukung teori dualisme di luar kaum positivis ini melihat perbedaan-perbedaan empiris dalam sumber-sumber formal dari kedua sistem hukum tersebut, yaitu hukum internasional sebagian besar terdiri dari kaidah-kaidah kebiasaan, sedangkan hukum nasional terdiri dari hukum yang dibuat hakim dan undag-undang yang dikeluarkan oleh pembuat undang-undang nasional.

Semoga bermanfaat.