Asas, Karakteristik, Dan Ruang Lingkup Hukum Pidana Internasional

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Cherif Bassiouni mengartikan hukum pidana internasional sebagai suatu hasil pertemuan dua disiplin hukum yang sudah muncul dan berkembang secara berbeda serta saling melengkapi dan mengisi. Kedua disiplin hukum tersebut adalah aspek-aspek hukum pidana dari hukum internasional dan aspek-aspek internasional dari hukum pidana. Selanjutnya disebutkan bahwa suatu studi mengenai asal mula dan aspek-aspek pidana dari hukum internasional, pada hakekatnya mengungkapkan bahwa hal tersebut berkaitan dengan substansi hukum pidana internsional atau kejahatan-kejahatan internasional.

Baca juga : Pengertian Hukum Pidana Internasional

Pengertian dari hukum pidana internasional menurut Cherif Bassioumi tersebut menunjuk pada :
  • komponen substantif hukum pidana internasional (substantive component of international criminal law) atau yang disebut dengan international crimes atau kejahatan internasional/tindak pidana internasional.
  • komponen prosedural (procedural component), yaitu metode aplikasi hukum pidana internasional.

Baca juga : Penjelasan Umum Asas-Asas Hukum Pidana

Komponen substantif hukum pidana internasional tersebut mempunyai fungsi ganda, karena hukum pidana internasional harus mengandung :

1.  Unsur Internasional.
Unsur internasional meliputi :
  • ancaman secara langsung atau tidak langsung atas perdamaian dan keamanan di dunia.
  • menggoyahkan perasaan kemanusiaan.

2. Unsur Transnasional.
Unsur transnasional meliputi :
  • tindakan yang mempunyai dampak terhadap lebih dari satu negara.
  • tindakan yang melibatkan atau membeukan dampak terhadap warga negara lebih dari satu negara.
  • sarana dan prasarana serta metode-metode yang dipergunakan melampaui batas-batas teritorial suatu negara. 

Baca juga : Perbedaan Antara Hukum Perdata Dan Hukum Pidana

Asas Hukum Pidana Internasional.  Terdapat beberapa asas utama dari hukum internasional yang menempatkan negara-negara di dunia ini setara antara yang satu dengan yang lain, tidak memandang besar atau kecil, kuat atau lemah, maju ataupun tidak sesuai dengan hukum internasional. Asas-asas tersebut adalah :
  • Asas kemerdekaan.
  • Asas kedaulatan.
  • Asas kesamaan derajat negara-negara.

Di samping itu, masih terdapat beberapa asas hukum internasional yang merupakan turunan dari asas utama hukum internasional tersebut, yang selanjutnya semua asas-asas tersebut akan membentuk kaidah-kaidah hukum internasional yang lebih konkret dan positif yang mengikat dan diterapkan terhadap subyek-subyek hukum internasional pada umumnya dan negara-negara pada khususnya yang terlibat dalam suatu peristiwa hukum internasional. Turunan dari asas utama hukum internasional tersebut adalah :
  • asas non intervensi.
  • asas saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, dan kesamaan derajat negara-negara.
  • asas hidup berdampingan secara damai.
  • asas penghormatan dan perlindungan atas hak asasi manusia.
  • asas bahwa suatu negara tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang mencerminkan kedaulatan di dalam wilayah negara lain.
Karakteristik Hukum Pidana Internasional. Terdapat beberapa karakteristik hukum pidana internasional, diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Hukum pidana internasional terdiri dari kumpulan berbagai disiplin ilmu, seperti hukum internasional, hukum pidana, dan kriminologi.
  • Hukum pidana internasional selain mempunyai fungsi deklaratif juga mempunyai fungsi preventif dan fungsi represif dalam penerapan yurisdiksi kriminal terhadap kejahatan yang melampaui batas teritorial.
  • Penegakan hukum pidana internasional lebih diutamakan dari pada penegakan hukum nasional dan hukum nasional dengan segala kekhususannya.
  • Implementasi hukum pidana internasional dalam praktek, selalu berada di tengah-tengah konflik kepentingan nasional dan kepentingan internasional, sehingga tingkat kesulitan dan hambatan yang dihadapi lebih besar dibandingkan dengan implementasi hukum nasional dan hukum internasional.
  • Hukum pidana internasional sebagai cabang ilmu hukum yang relatif baru mempunyai asas-asas hukum, obyek dan metode keilmuan serta mempunyai lembaga tersendiri untuk menerapkan asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum pidana internasional ke dalam praktek hubungan dua negara atau lebih.
Ruang Lingkup Hukum Pidana Internasional. Ruang lingkup hukum pidana internasional dapat dilihat dari dua sudut padang, yaitu :

1. dalam arti sempit.
Ruang lingkup hukum pidana internasional sebatas pada tindak pidana yang merupakan perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan yang mencederai rasa kehormatan dan kemuliaan martabat manusia. Dalam arti sempit, ruang lingkup hukum pidana internasional pada umumnya terdiri dari pelanggaran  berat Hak Asasi Manusia.

2. dalam arti luas.
Cherif Bassiouni menyatakan bahwa ada sekitar 22 kejahatan internasional yang dapat digolongkan dalam kajian hukum pidana internasional. Dari ke-22 jenis kejahatan internasional tersebut dapat dibedakan yang sebagian merupakan kejahatan internasional sebagaimana telah dikemukakan oleh para ahli yang berpandangan ruang lingkup hukum pidana internasional dalam arti sempit, dan sebagian yang lain merupakan tindak pidana transnasional yang merupakan yurisdiksi nasional.
Penegakan Hukum Pidana Internasional. Proses penegakan hukum pidana internasional bersifat unik. Hal tersebut dikarenakan harus terpenuhinya persyaratan di mana penanganannya harus secara internasional terhadap pelaku kejahatan internasional dimaksud. Setiap negara berhak dan berkewajiban untuk menangkap, menahan, dan menuntut serta mengadili pelaku kejahatan internasional tersebut di manapun kejahatan itu dilakukan. Oleh karenanya, dalam penegakan hukum pidana internasional dibutuhkan kerja sama antara negara-negara untuk melakukan pencegahan atau penanggulangan kejahatan internasional (cooperation of states necessary to enforce).

Semoga bermanfaat.