Pengertian Subyek Hukum Dan Obyek Hukum

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Subyek hukum adalah sesuatu yang mempunyai hak dan dan kewajiban. Dalam dunia hukum yang disebut orang (persoon) berarti pembawa hak. Subyek hukum terdiri dari : 
  1. Manusia (natuurlijke persoon).
  2. Badan Hukum (rechtspersoon).
Sekarang ini boleh dikatakan setiap orang, baik warga negara ataupun orang asing dengan tidak memandang agama dan kebudayaannya adalah subyek hukum. Sebagai subyek hukum dan sebagai pembawa hak, setiap orang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan sesuatu tindakan hukum, yaitu dapat mengadakan persetujuan-persetujuan, melakukan pernikahan, membuat wasiat, dan lain-lain. Walaupun menurut hukum, setiap orang tiada terkecuali dapat memiliki hak-hak akan tetapi dalam melaksanakan hak-haknya tersebut tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri.

Ada beberapa golongan orang yang oleh hukum dinyatakan tidak cakap untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum (handelings onbekwaam), sehingga dalam melakukan tindakan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. Mereka yang oleh hukum dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum adalah :
  1. Orang yang masih dibawah umur (belum mencapai umur 21 tahun) dan belum menikah.
  2. Orang yang tidak sehat pikirannya (gila).
  3. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele).

Disamping orang pribadi sebagai pembawa hak, terdapat pula badan-badan (kumpulan orang) yang oleh hukum diberi status persoon, yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban seperti manusia, yang disebut badan hukum, yang meliputu : Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Koperasi, dan Yayasan. Badan hukum tersebut bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.

Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum. Biasanya obyek hukum tersebut disebut benda. Dalam Hukum Perdata, yang dimaksud dengan benda adalah sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan pasal 499 KUH Perdata, yang  berbunyi :

  • Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah, tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik.

Dengan demikian, berdasarkan pasal 499 KUH Perdata, benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki oleh seseorang.  

Benda sebagai obyek hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Benda yang berwujud (bertubuh), yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh panca indera, seperti : rumah, kendaraan bermotor, dan lain-lain.
  2. Benda yang tidak berwujud (tidak bertubuh), yaitu segala macam hak, seperti : hak cipta, hak merek perdagangan, dan lain-lain.
Demikian itu, sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 503 KUH Perdata, yang berbunyi :

  • Tiap-tiap kebendaan adalah bertubuh atau tak bertubuh.


Sedangkan pasal 504 KUH Perdata, menyatakan bahwa :

  • Tiap-tiap kebendaan adalah bergerak atau tak bergerak, satu sama lain menurut ketentuan-ketentuan dalam kedua bagian berikut.

Maksud dari ketntuan pasal 504 KUH Perdata tersebut adalah bahwa benda dapat juga dibagai atas :
  1. Benda yang tidak bergerak (benda tetap), yaitu benda yang tidak dapat dipindahkan, seperti : tanah dan segala sesuatu yang berdiri/dibangun dan tertanam diatasnya. Misalnya : pohon-pohon, gedung, dan lain-lain.
  2. Benda bergerak (benda tidak tetap), yaitu benda-benda yang dapat dipindahkan, seperti : sepeda, meja, kursi, dan lain-lain.

Semoga bermanfaat.