Bimbingan Dan Konseling : Pengertian, Komponen Dan Bidang Layanan, Serta Asas-Asas Bimbingan Dan Konseling

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Bimbingan dan Konseling. Istilah "bimbingan dan konseling" merupakan penggabungan dari dua kata yang memiliki kesamaan dalam makna, yaitu "bimbingan" dan "konseling". Bimbingan dapat diartikan dengan pemberian bantuan yang disampaikan oleh orang yang dianggap ahli kepada individu tertentu, baik yang masih anak-anak, remaja, ataupun orang dewasa, agar bisa mengolah potensi atau bakat yang dimilikinya untuk bisa dikembangkan sesuai dengan aturan yang berlaku di masyarakat. Sedangkan konseling berarti interaksi tatap muka antara konselor dan konseli (klien) untuk mengetahui tentang diri mereka, mengembangkan potensi, menyelesaikan masalah, membuat keputusan, penyetelan diri, dan lain-lain.
 
Dalam ilmu psikologi, bimbingan dan konseling memiliki banyak arti. Dalam kaitannya dengan satuan pendidikan, bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari pendidikan itu sendiri, maksudnya adalah sebagai upaya untuk memfasilitasi dan memandirikan peserta didik dalam rangka tercapainya perkembangan yang utuh dan optimal. Secara umum, bimbingan konseling dapat diartikan sebagai sebuah bantuan yang diberikan oleh seorang konselor (dalam hal ini guru bimbingan dan konseling) yang memiliki suatu kemampuan atau keahlian tertentu kepada konseli atau peserta didik. Bimbingan dan konseling juga dapat berarti proses interaksi antara konselor (guru bimbingan dan konseling) dengan konseli (peserta didik), baik langsung atau tidak langsung, dalam rangka untuk membantu konseli (peserta didik) agar dapat mengembangkan potensi dirinya maupun memecahkan permasalahan yang dialaminya.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Bimbingan dan konseling adalah upaya sistematis, obyektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling untuk memfasilitasi perkembangan konseli atau peserta didik untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya.


Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan secara langsung (tatap muka) maupun tidak langsung (menggunakan media tertentu) antara konselor atau guru bimbingan dan konseling dengan konseli atau peserta didik, dan dapat diberikan dengan beberapa cara, yaitu secara : 
  • individual, yaitu jumlah konseli atau peserta didik yang dilayani satu orang.
  • kelompok, yaitu jumlah konseli atau peserta didik yang dilayani lebih dari satu orang. 
  • klasikal, yaitu jumlah konseli atau peserta didik yang dilayani lebih dari satuan kelompok. 
  • kelas besar atau lintas kelas, yaitu jumlah konseli atau peserta didik yang dilayani lebih dari satuan klasikal.


Pengertian dari bimbingan dan konseling juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Akhmad Muhaimin Azzet dalam "Bimbingan dan Konseling di Sekolah", menyebutkan bahwa bimbingan dan konseling adalah upaya pemberian bantuan yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan kepada anak didik agar dapat memahami dirinya sehingga sanggup mengarahkan diri dan bertindak dengan baik sesuai dengan perkembangan jiwanya.
  • Prayetno, dkk dalam "Pedoman Khusus Bimbingan dan Konseling", menyebutkan bahwa bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir berdasarkan norma-norma yang berlaku.


Komponen dan Bidang Layanan Bimbingan dan Konseling. Komponen layanan bimbingan dan konseling memiliki empat program yang mencakup sebagai berikut :

1. Layanan dasar.
Layanan dasar merupakan proses pemberian bantuan kepada seluruh konseli melalui kegiatan penyiapan pengalaman terstruktur secara klasikal atau kelompok yang dirancang dan dilaksanakan secara sistematis dalam rangka mengembangkan kemampuan penyesuaian diri yang efektif sesuai dengan tahap dan tugas-tugas perkembangan (yang dituangkan sebagai standar kompetensi kemandirian).

2. Layanan peminatan dan perencanaan individual.
  • Layanan peminatan merupakan program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan konseli atau peserta didik dengan orientasi pemusatan, perluasan, dan/atau pendalaman mata pelajaran dan/atau muatan kejuruan.
  • Layanan perencanaan individual merupakan bantuan kepada konseli atau peserta didik agar mampu merumuskan dan melakukan aktivitas-aktivitas sistematik yang berkaitan dengan perencanaan masa depan berdasarkan pemahaman tentang kelebihan dan kekurangan dirinya, serta pemahaman terhadap peluang dan kesempatan yang tersedia di lingkungannya. 

Pemahaman konseli secara mendalam, penafsiran hasil asesmen, dan penyediaan informasi yang akurat sesuai dengan peluang dan potensi yang dimiliki konseli amat diperlukan sehingga konseli atau peserta didik mampu memilih dan mengambil keputusan yang tepat di dalam mengembangkan potensinya secara optimal, termasuk keberbakatan dan kebutuhan khusus konseli atau peserta didik.

3. Layanan responsif.
Layanan responsif merupakan pemberian bantuan kepada konseli atau peserta didik yang menghadapi masalah dan memerlukan pertolongan dengan segera, agar konseli atau peserta didik tidak mengalami hambatan dalam proses pencapaian tugas-tugas perkembangannya. Strategi yang dapat dilakukan dalam layanan responsif diantaranya adalah :
  • konseling individual.
  • konseling kelompok.
  • konsultasi.
  • kolaborasi.
  • kunjungan rumah.
  • alih tangan kasus (referral).

4. Layanan dukungan sistem.
Layanan dukungan sistem merupakan komponen pelayanan dan kegiatan manajemen, tata kerja, infrastruktur (seperti teknologi informasi dan komunikasi), dan pengembangan kemampuan profesional konselor atau guru bimbingan dan konseling secara berkelanjutan, yang secara tidak langsung memberikan bantuan kepada konseli atau peserta didik atau memfasilitasi kelancaran perkembangan konseli atau peserta didik dan mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.

Sedangkan bidang layanan bimbingan dan konseling mencakup :
  • bimbingan dan konseling pribadi, yaitu suatu proses pemberian bantuan dari konselor atau guru bimbingan dan konseling kepada konseli atau peserta didik untuk memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan keputusannnya secara bertanggung jawab tentang perkembangan aspek pribadinya secara optimal dan mencapai kebahagiaan, kesejahteraan, dan keselamatan dalam kehidupannya.
  • bimbingan dan konseling belajar, yaitu suatu proses pemberian bantuan konselor atau guru bimbingan dan konseling kepada konseli atau peserta didik dalam mengenali potensi diri untuk belajar, memiliki sikap dan keterampilan belajar, terampil merencanakan pendidikan, memiliki kesiapan menghadapi ujian, memiliki kebiasaan belajar teratur dan mencapai hasil belajar secara optimal sehingga dapat mencapai kesuksesan, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam kehidupannya. 
  • bimbingan dan konseling sosial, yaitu proses pemberian bantuan dari konselor atau guru bimbingan dan konseling kepada konseli atau peserta didik untuk memahami lingkungannya dan dapat melakukan interaksi sosial secara positif, terampil berinteraksi sosial, mampu mengatasi masalah-masalah sosial yang dialaminya, mampu menyesuaikan diri dan memiliki keserasian hubungan dengan lingkungan sosialnya sehingga mencapai kebahagiaan dan kebermaknaan dalam kehidupannya.
  • bimbingan dan konseling karir, yaitu pemberian bantuan konselor atau guru bimbingan dan konseling kepada konseli atau peserta didik untuk mengalami pertumbuhan, perkembangan, eksplorasi, aspirasi, dan pengambilan keputusan karir sepanjang rentang hidupnya secara rasional dan realistis berdasarkan informasi potensi diri dan kesempatan yang tersedia di lingkungan hidupnya sehingga mencapai kesuksesan dalam kehidupannya.


Asas-Asas Bimbingan dan Konseling. Dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 111 Tahun 2014 tersebut dijelaskan bahwa asas-asas bimbingan dan konseling meliputi :
  • asas kerahasiaan. Asas kerahasiaan adalah asas layanan yang menuntut konselor atau guru bimbingan dan konseling untuk merahasiakan data dan keterangan tentang peserta didik atau konseli, sebagaimana diatur dalam kode etik bimbingan dan konseling.
  • asas kesukarelaan. Asas kesukarelaan adalah asas kesukaan dan kerelaan peserta didik atau konseli dalam mengikuti layanan yang diperlukannya.
  • asas keterbukaan. Asas keterbukaan adalah asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, dalam memberikan dan menerima informasi.
  • asas keaktifan. Asas keaktifan adalah asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling kepada peserta didik atau konseli memerlukan keaktifan dari kedua belah pihak.
  • asas kemandirian. Asas kemandirian adalah asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang merujuk pada tujuan agar peserta didik atau konseli mampu mengambil keputusan pribadi, sosil, belajar, dan karir secara mandiri.
  • asas kekinian. Asas kekinian adalah asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang berorientasi pada perubahan situasi dan kondisi masyarakat di tingkat lokal, nasional, dan globalyang berpengaruh kuat terhadap kehidupan peserta didik atau konseli.
  • asas kedinamisan. Asas kedinamisan adalah asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang berkembang dan berkelanjutan dalam memandang tentang hakekat manusia, kondisi-kondisi perubahan perilaku, serta proses dan teknik bimbingan dan konseling sejalan perkembangan ilmu bimbingan dan konseling.
  • asas keterpaduan. Asas keterpaduan adalah asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang terpadu antara tujuan bimbingan dan konseling dengan tujuan pendidikan dan nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi dan dilestarikan oleh masyarakat.
  • asas keharmonisan. Asas keharmonisan adalah asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang selaras dengan visi dan misi sekolah, nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat.
  • asas keahlian. Asas keahlian adalah asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling berdasarkan atas kaidah-kaidah akademik dan etika profesional, di mana layanan bimbingan dan konseling hanya dapat diampu oleh tenaga ahli bimbingan dan konseling.
  • asas tut wuri handayani. Asas tut wuri handayani adalah asas pendidikan yang mengandung makna banwa konselor atau guru bimbingan dan konseling sebagai pendidik harus memfasilitasi setiap peserta didik atau konseli untuk mencapai tingkat perkembangan yang utuh dan optimal.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian bimbingan dan konseling, komponen dan bidang layanan, serta asas-asas dalam bimbingan dan konseling.

Semoga bermanfaat.