Bimbingan Dan Konseling : Fungsi, Tujuan, Dan Prinsip Bimbingan Dan Konseling

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Bimbingan dan konseling dalam satuan pendidikan merupakan bagian integral dari pendidikan itu sendiri, maksudnya adalah sebagai upaya untuk memfasilitasi dan memandirikan peserta didik dalam rangka tercapainya perkembangan yang utuh dan optimal. 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :

Bimbingan dan konseling adalah upaya sistematis, obyektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling untuk memfasilitasi perkembangan konseli atau peserta didik untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya.


Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan secara langsung (tatap muka) maupun tidak langsung (menggunakan media tertentu) antara konselor atau guru bimbingan dan konseling dengan konseli atau peserta didik, yang dapat diberikan dengan beberapa cara, yaitu secara individual (jumlah konseli atau peserta didik yang dilayani satu orang), kelompok (jumlah konseli atau peserta didik yang dilayani lebih dari satu orang), klasikal (jumlah konseli atau peserta didik yang dilayani lebih dari satuan kelompok), serta kelas besar atau lintas kelas (jumlah konseli atau peserta didik yang dilayani lebih dari satuan klasikal).


Fungsi Bimbingan dan Konseling. Secara umum, fungsi dari bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan adalah sebagai berikut :
  • pemahaman diri dan lingkungan. Pemahaman yaitu membantu konseli atau peserta didik agar memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap dirinya dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, budaya, dan norma agama). 
  • memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan. Memfasilitasi yaitu memberikan kemudahan kepada konseli atau peserta didik dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras, dan seimbang seluruh aspek pribadinya. 
  • penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan. Penyesuaian yaitu membantu konseli atau peserta didik agar dapat menyesuaikan diri dengan diri sendiri dan dengan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif. 
  • penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir. Penyaluran yaitu membatu konseli atau peserta didik merencanakan pendidikan, pekerjaan, dan karir masa depan, termasuk juga memilih program peminatan, yang sesuai dengan kemampuan, minat, bakat, keahlian, dan ciri-ciri kepribadiannya. 
  • pencegahan timbulnya masalah. Pencegahan yaitu membantu konseli atau peserta didik dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan timbulnya masalah dan berupaya untuk mencegahnya, supaya konseli atau peserta didik tidak mengalami masalah dalam kehidupannya. 
  • perbaikan dan penyembuhan. Perbaikan dan penyembuhan yaitu membantu konseli atau peserta didik yang bermasalah agar dapat memperbaiki kekeliruan berpikir, berperasaan, berkehendak, dan bertindak. 
  • pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk perkembangan diri konseli atau peserta didik. Pemeliharaan yaitu membantu konseli atau peserta didik  supaya dapat menjaga kondisi pribadi yang sehat dan normal serta mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. 
  • pengembangan potensi optimal. Pengembangan yaitu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli atau peserta didik melalui pembangunan jejaring yang bersifat kolaboratif.
  • advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif. Advokasi yaitu membantu konseli atau peserta didik berupa pemberian terhadap hak-hak konseli atau peserta didik yang mengalami perlakuan diskriminatif. 
  • membangun adaptasi pendidik dan tenaga pendidikan terhadap program dan aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan konseli atau peserta didik. Adaptasi yaitu membantu para pelaksana pendidikan termasuk kepala satuan pendidikan, staf administrasi, dan guru mata pelajaran atau guru kelas untuk menyesuaikan program dan aktivitas pendidikan dengan latar belakang pendidikan, minat, bakat, keahlian, dan ciri-ciri kepribadiannya.


Tujuan Bimbingan dan Konseling. Pada prinsipnya, tujuan dari layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Tujuan umum.
Tujuan umum dari layanan bimbingan dan konseling adalah untuk membantu konseli atau peserta didik agar  dapat mencapai kematangan dan kemandirian dalam kehidupannya serta menjalankan tugas-tugas perkembangannya yang mencakup aspek pribadi, sosial, belajar, karir secara utuh dan optimal.

2. Tujuan khusus.
Tujuan khusus dari layanan bimbingan dan konseling adalah untuk membantu konseli atau peserta didik agar mampu :
  • memahami dan menerima diri dan lingkungannya.
  • merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir, dan kehidupannya di masa yang akan datang.
  • mengembangkan potensinya seoptimal mungkin.
  • menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
  • mengatasi hambatan atau kesulitan yang dihadapi dalam kehidupannya.
  • mengaktualisasikan dirinya secara bertanggung jawab. 


Prinsip Bimbingan dan Konseling. Layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
  • diperntukkan bagi semua dan tidak diskriminatif. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli atau peserta didik, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah, baik pria maupun wanita, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa tanpa diskriminatif.
  • merupakan proses individuasi. Setiap peserta didik bersifat unik (berbeda satu sama lainnya) serta dinamis, dan melalui bimbingan konseli atau peserta didik dibantu untuk menjadi dirinya sendiri secara utuh.
  • menekankan pada nilai yang positif. Bimbingan dan konseling merupakan upaya untuk memberikan bantuan kepada konseli atau peserta didik untuk membangun pandangan positif dan mengembangkan nilai-nilai positif yang ada pada dirinya dan lingkungannya.
  • merupakan tanggung jawab bersama antara kepala satuan pendidikan, konselor atau guru bimbingan dan konseling, dan pendidik lainnya dalam satuan pendidikan. Tanggung jawab guru-guru dan pimpinan satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangan serta peran masing-masing.
  • mendorong konseli atau peserta didik untuk mengambil dan merealisasikan keputusan secara bertanggung jawab. Pengambilan keputusan merupakan hal yang esensial dalam bimbingan dan konseling. Bimbingan dan konseling diarahkan untuk membantu konseli atau peserta didik agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan serta merealisasikan keputusannya secara bertanggung jawab.
  • berlangsung dalam berbagai latar kehidupan. Pemberian pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya berlangsung pada satuan pendidikan, tetapi juga di lingkungan  keluarga, perusahaan/industr, lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya.
  • merupakan bagian integral dari proses pendidikan. Penyelenggaraan bimbingan dan konseling tidak terlepas dari upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  • dilaksanakan dalam bingkai budaya Indonesia. Interaksi antara konselor atau guru bimbingan dan konseling dengan konseli atau peserta didik harus senantiasa selaras dan serasi dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh kebudayaan di mana layanan tersebut dilaksanakan.
  • bersifat fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan. Layanan bimbingan dan konseling harus mempertimbangkan situasi dan kondisi serta daya dukung sarana dan prasarana yang tersedia.
  • dilaksanakan sesuai standar dan prosedur profesional bimbingan dan konseling. Layanan bimbingan dan konseling dilakukan oleh tenaga pendidik profesional yaitu konselor atau guru bimbingan dan konseling yang berkualifikasi sarjana pendidikan (S1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dari Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan yang terakreditasi.
  • disusun berdasarkan kebutuhan konseli. Program bimbingan dan konseling disusun berdasarkan hasil analisis kebutuhan konseli atau peserta didik dalam berbagai aspek perkembangan. Selanjutnya program bimbingan dan konseling dievaluasi untuk mengetahui keberhasilan layanan dan pengembangan program lebih lanjut.


Demikian penjelasan berkaitan dengan fungsi dan tujuan bimbingan dan konseling, serta prinsip dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan.

Semoga bermanfaat.