Istilah malpraktik seringkali dikaitkan dengan dunia medis, walaupun sebenarnya malpraktik sendiri tidak hanya terjadi di dunia medis saja tetapi bisa juga terjadi di bidang pekerjaan lain, seperti hukum, ekonomi akuntansi, dan lain-lain. Secara umum, malpraktik dapat diartikan sebagai suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum yang menyebabkan orang lain menderita kerugian. Malpraktik juga dapat berarti suatu tindakan atau praktik yang menyimpang dari ketentuan atau prosedur yang baku.
Dalam Black's Law Dictionary, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan malpraktik adalah setiap sikap tindak yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar. Istilah ini umumnya dipergunakan terhadap sikap tindak dari para dokter, pengacara, dan akuntan.
Dalam Black's Law Dictionary, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan malpraktik adalah setiap sikap tindak yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar. Istilah ini umumnya dipergunakan terhadap sikap tindak dari para dokter, pengacara, dan akuntan.
- "Malpractice is any professional misconduct, unreasonable lack of skill. This term is usually applied to such conduct by doctors, lawyer, and accountants."
Pengertian Malpraktik Menurut Para Ahli. Istilah malpraktek terdiri dari dua kata, yaitu "mal" yang berarti "salah" dan "praktik" yang berarti "tindakan atau pelaksanaan". Sehingga secara etimologis, istilah malpraktik dapat diartikan dengan tindakan atau pelaksanaan yang salah. Dalam dunia medis, istilah malpraktik telah banyak diartikan oleh para ahli, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
- Munir Fuady, dalam bukunya yang berjudul "Sumpah Hippocrates dan Aspek Malpraktik Dokter", menyebutkan bahwa malpraktik adalah kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama. Yang dimaksud dengan kelalaian di sini adalah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, tetapi sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut.
- M. Jusuf Hanafiah, dalam nukunya yang berjudul "Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan", menyebutkan bahwa malpraktik adalah suatu tindakan yang atas dasar kelalaian dalam mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama.
- Soekidjo Notoatmodjo, dalam bukunya yang berjudul "Etika dan Hukum Kesehatan", menyebutkan bahwa malpraktik adalah penyimpangan penanganan kasus atau masalah kesehatan (termasuk penyakit) oleh petugas kesehatan, sehingga menyebabkan dampak buruk bagi penderita atau pasien.
- Veronica Komalasari, dalam bukunya yang berjudul "Hukum dan Etika dalam Praktek Dokter", menyebutkan bahwa malpraktik adalah kesalahan dalam menjalankan profesi yang timbul sebagai akibat adanya kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh dokter. Kesalahan dalam menjalankan profesi medik tersebut terjadi karena tidak sesuai dengan standar profesi medik dalam menjalankan profesinya.
Unsur-Unsur Malpraktik. Dalam dunia medis, seorang dikatakan melakukan malpraktik apabila memenuhi empat unsur sebagai berikut :
- adanya kelalaian. Kelalaian merupakan kesalahan yang terjadi karena kekurang hati-hatian, kurangnya pemahaman, serta kurangnya pengetahuan tenaga kesehatan akan profesinya.
- dilakukan oleh tenaga kesehatan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan dijelaskan dalam ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014, yaitu tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis), tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisan medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain.
- tidak sesuai standar pelayanan medis. Standar pelayanan medis adalah standar pelayanan dalam arti luas yang meliputi standar profesi dan standar prosedur operasional.
- pasien menderita luka, cacat, atau meninggal dunia. Adanya hubungan kausal bahwa kerugian yang dialami pasien merupakan akibat kelalaian tenaga kesehatan. Kerugian yang dialami pasien yang berupa luka, cacat, atau meniggal dunia merupakan akibat langsung dari kelalaian tenaga kesehatan.
Jenis Malpraktik. Malpraktik dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis. Anny Isfandyarie dalam bukunya yang berjudul "Malpraktik dan Resiko Medik" menjelaskan bahwa malpraktik dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
1. Malpraktik Etik (Ethical Malpractice).
Malpraktik etik adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertentangan dengan etika profesinya sebagai tenaga kesehatan. Misalnya : seorang dokter yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika kedokteran.
2. Malpraktik Yuridis (Yuridical Malpractice).
Malpraktik yuridis adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Malpraktik yuridis dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu :
- malpraktik perdata (civil malpractice). Malpraktik perdata terjadi apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak terpenuhinya isi perjanjian (wanprestasi) di dalam transaksi terapeutik oleh tenaga kesehatan, atau terjadinya perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) sehingga menimbulkan kerugian pada pasien. Yang menjadi ukuran dalam malpraktik perdata adalah kerugian pasien terjadi karena adanya kelalaian ringan (culpa levis). Karena apabila kerugian pasien terjadi karena kelalaian berat (culpa lata) maka seharusnya perbuatan tersebut termasuk dalam malpraktik pidana.
- malpraktik pidana (criminal malpractice). Malpraktik pidana terjadi apabila terdapat tindakan tenaga kesehatan yang karena kelalaiannya atau ketidak hati-hatiannya menyebabkan pasien meninggal dunia atau mengalami cacat tetap. Malpraktik pidana dapat digolongkan menjadi tiga bentuk, yaitu : 1. malpraktik pidana karena kesengajaan (intensional), maksudnya adalah tenaga kesehatan tidak melakukan pertolongan pada kasus gawat padahal diketahui tidak ada orang lain yang dapat menolong, serta memberikan surat keterangan yang tidak benar. 2. malpraktik pidana karena kecerobohan (recklessness), maksudnya adalah tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan standar profesi serta melakukan tindakan tanpa disertai dengan persetujuan tindakan medis. 3. malpraktik pidana karena kealpaan (negligence), maksudnya adalah tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mengakibatkan terjadinya cacat atau kematian pada pasien.
- malpraktik administratif (administrative malpractice). Malpraktik administratif terjadi apabila terdapat tindakan tenaga kesehatan yang melanggar terhadap hukum administrasi negara yang berlaku. Misalnya menjalankan praktek tanpa izin.
Apakah Risiko Medis Sama Dengan Malpraktik ? Sampai dengan saat ini masih banyak orang yang tidak dapat membedakan antara malpraktik dan risiko medis. Bahkan dalam dunia medis sendiri, masih banyak tenaga medis yang belum memahami arti dari kedua istilah tersebut. Ada risiko medis tapi dianggap malpraktik, dan sebaliknya malpraktik dianggap sebagai risiko medis. Lantas apa arti dan perbedaan antara malpraktik dan risiko medis ?
1. Malpraktik.
Malpraktik merupakan suatu tidandakan atau pelaksanaan yang salah atau tidak sesuai dengan prosedur. Sehingga malpraktik dapat dikenakan kepada siapa saja yang melakukan tindakan berdasarkan keahliannya. Dengan demikian, malpraktik akan selalu melekat pada kalangan profesional (professional misconduct). Malpraktik dapat terjadi karena ketidak hati-hatian, kelalaian, kurangnya keterampilan, atau ketidak-pedulian seorang profesional (bisa dokter, ahli hukum, akuntan, dan lain-lain) dalam menjalankan kewajiban profesinya. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa tindakan yang dilakukan tersebut disengaja atau praktik yang bersifat tidak etis. Oleh karenanya, salah satu yang menjadi pertimbangan dalam penetapan ada tidaknya tindakan pidana dalam malpraktik dalam dunia medis adalah harus ada unsur niat melakukan kejahatan.
2. Risiko Medis.
Risiko medis atau risiko tindakan medis memiliki makna yang sangat luas. Risiko medis dapat terjadi dalam setiap rangkaian proses pengobatan yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan yang lain. Risiko medis juga dapat terjadi di semua tempat fasilitas pengobatan, seperti rumah sakit, praktik dokter, apotik, dan lain-lain. Risiko medis dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
- risiko relatif, maksudnya adalah risiko yang bersifat individual dan tidak diperkirakan sebelumnya.
- risiko mutlak, maksudnya adalah risiko yang bersifat umum di mana semua orang yang mendapatkan tindakan medis akan mendapatkan risiko yang sama dan sudah diperkirakan sebelumnya.
Dalam perspektif medis, para dokter tidak dapat disalahkan jika terjadi kesalahan medis, kecelakaan medis, dan kelalaian medis. Hal tersebut terjadi di luar kemampuan dan prediksi pasti dari dokter. Dokter sudah melakukan segala sesuatunya dengan benar dan mengacu pada Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi fasilitas kesehatan. Prinsip pelayanan kedokteran ditekankan pada upaya, bukan pada hasil. Sehingga dalam menjalankan profesinya, setiap dokter terikat oleh sumpah jabatannya yang mewajibkannya untuk menjalankan kewajibannya dengan baik dan mempertanggung-jawabkannya di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karenanya, dalam perjalanannya sangat sulit membuktkan adanya unsur pidana dalam akibat tindakan kedokteran.
Ketentuan Malpraktik di Indonesia. Ketentuan malpraktik dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana), Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor : 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Dalam :
- KUH Pidana, ketentuan malpraktik diantaranya dapat dijumpai dalam ketentuan Pasal 345, 347, 348, dan 349 KUH Pidana yang berkaitan dengan upaya pengguguran kandungan (abortus criminals), ketentuan Pasal 359 KUH Pidana yang berkaitan dengan penanggulangan tindak pidana malpraktik kedokteran di mana dapat didakwakan terhadap kematian yang diduga disebabkan karena kesalahan dokter, ketentuan Pasal 361 KUH Pidana yang berkaitan dengan pemberatan pidana bagi pelaku dalam menjalankan suatu jabatan atau pencaharian dalam hal ini jabatan profesi sebagai dokter, bidan, dan juga ahli obat-obatan yang harus hati-hati dalam melakukan pekerjaannya karena apabila mereka lalai sehingga mengakibatkan kematian atau cacat pada orang lain maka hukumannya diperberat atau ditambah 1/3 dari hukuman yang dijatuhkan hakim.
- Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009, ketentuan malpraktik dapat ditemukan diantaranya dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 yang berkaitan dengan kelalaian tenaga kesehatan dalam melakukan profesinya.
- Undang-Undang Nomor : 29 Tahun 2004, ketentuan malpraktik dapat ditemukan diantaranya dalam ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor : 29 Tahun 2004 yang berkaitan dengan kewajiban dari dokter dan dokter gigi.
Untuk menyelesaikan permasalah malpraktik yang terjadi di dunia medis dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur litigasi (peradilan) dan jalur non litigasi (di luar pengadilan). Jalur penyelesaian mana yang akan ditempuh bergantung pada akibat dari malpraktik tersebut dan keputusan para pihak yang terkait.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian malpraktik, unsur dan jenis malpraktik yang terjadi di dunia medis.
Semoga bermanfaat.