Asas Dan Tujuan Hukum Kesehatan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hukum Kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hukum Kesehatan merupakan aturan tertulis yang mengatur hubungan hak dan kewajiban antara pihak pemberi pelayanan kesehatan dengan pihak penerima pelayanan kesehatan atau masyarakat.


Hukum Kesehatan diadakan berdasarkan asas :
  • Asas perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Asas manfaat.
  • Asas usaha bersama dan kekeluargaan.
  • Asas adil dan merata.
  • Asas perikehidupan dalam keseimbangan.
  • Asas kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan sendiri.

dan beraspekkan (Aspek Hukum Kesehatan) :
  • Promotif (peningkatan kesehatan).
  • Prefentif (pencegahan penyakit).
  • Kuratif (penyembuhan penyakit).
  • Rehabilitatif (pemulihan kesehatan).
  • Organisasi.

dengan tujuan Hukum Kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

Baca juga : Pengertian Hukum Kesehatan Dan Fungsi Hukum Kesehatan

Untuk mencapai tujuan tersebut, Hukum Kesehatan berusaha untuk menyentuh bidang-bidang yang merupakan masalah kesehatan dalam masyarakat, yang menurut Leenen  terbagi dalam 15 kelompok,  yang juga bisa dianggap sebagai ruang lingkup Hukum Kesehatan, yaitu :
  • Kesehatan keluarga.
  • Perbaikan gizi.
  • Pengamanan makanan dan minuman.
  • Kesehatan lingkungan.
  • Kesehatan kerja.
  • Kesehatan jiwa.
  • Pemberantasan penyakit.
  • Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
  • Pengamanan zat adiktif.
  • Kesehatan sekolah.
  • Kesehatan olah raga.
  • Pengobatan tradisional.
  • Kesehatan matra.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pemerintah menyusun suatu  peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan kesehatan yang didasarkan karena adanya kebutuhan :
  • Pengaturan pemberian jasa keahlian.
  • Tingkat kualitas keahlian tenaga kesehatan.
  • Keterarahan.
  • Pengendalian biaya.
  • Kebebasan warga masyarakat untuk menentukan kepentingannya serta identifikasi kewajiban pemerintah.
  • Perlindungan hukum pasien.
  • Perlindungan hukum pihak ketiga.
  • Perlindungan hukum bagi pihak ketiga. 


Baca juga : Pelayanan Kesehatan Dengan Pendekatan Promotif, Preventif, Kuratif, Dan Rehabilitatif

Di Indonesia, masalah kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur dari kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan kesehatan dalam undang-undang tersebut adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 (Undang-Undang Kesehatan) yang merupakan perwujudan dari Hukum Kesehatan diadakan untuk mewujudkan pembangunan kesehatan nasional  yang merupakan amanat dari undang-undang tersebut. Pembangunan kesehatan adalah upaya untuk meningkatan kesadaran, kemauan, serta kemampuan setiap orang untuk dapat berperilaku hidup yang sehat untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Baca juga : Upaya Kesehatan Promotif, Preventif, Kuratif, Dan Rehabilitatif

Asas dari pembangunan kesehatan nasional diatur dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Kesehatan yang menyebutkan bahwa :
  • Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan non diskriminatif dan norma-norma agama.

Sedangkan tujuan dari pembangunan nasional tercantum dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Kesehatan yang menyebutkan bahwa :
  • Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

Baca juga : Istilah-Istilah Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Kesehatan

Untuk mencapai hal-hal tersebut perlu adanya perencanaan pembangunan kesehatan yang sistematis, terarah, terpadu, dan menyeluruh, serta dibutuhkan keterlibatan berbagai sektor dan seluruh komponen bangsa dalam pelaksanaannya.

Demikian penjelasan berkaitan dengan asas dan tujuan hukum kesehatan.

Semoga bermanfaat.