Cyberbullying (Perundungan Di Dunia Maya) : Pengertian, Karakteristik, Unsur, Bentuk, Dampak, Serta Tindak Pidana Cyberbullying (Perundungan Di Dunia Maya)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Bullying atau perundungan, secara konsep bisa diartikan sebagai bentuk agresi atau serangan dimana terjadi ketidak-seimbangan kekuatan antara pelaku (bullies/bully) dengan korban. Pelaku bullying pada umumnya memiliki kekuatan atau kekuasaan lebih besar daripada korbannya. Barbara Coloroso membagi bullying dalam 4 kategori, yaitu : 
  • Bullying Secara Verbal
    . Bullying secara verbal verbal merupakan salah satu jenis yang paling mudah dilakukan dan akan menjadi awal dari perilaku bullying yang lainnya serta dapat menjadi langkah pertama menuju pada kekerasan yang lebih lanjut. Perilaku ini dapat berupa julukan nama, celaan, fitnah, kritikan kejam, penghinaan, teror, mengintimidasi, dan lain-lain. 
  • Bullying Secara Fisik. Bullying secara fisik merupakan jenis bullying yang paling tampak dan mudah untuk diidentifikasi, namun kejadian bullying secara fisik tidak sebanyak bullying dalam bentuk yang lain. Yang termasuk dalam jenis bullying secara fisik adalah memukul, menendang, menampar, mencekik, menggigit, merusak, meludahi, dan lain sebagainya. 
  • Bullying  Secara Relasional/Psikis. Bullying secara relasional merupakan pelemahan harga diri korban secara sistematis melalui pengabaian, pengucilan, atau penghindaran. Perilaku ini dapat mencakup sikap-sikap yang tersembunyi seperti pandangan yang agresif, lirikan mata, helaan nafas, cibiran, tertawa yang mengejek, dan lain-lain. Perilaku bullying seperti ini paling sulit dideteksi dari luar. 
  • Bullying Elektronik. Bullying elektronik merupakan bentuk perilaku bullying yang dilakukan pelakunya melalui sarana elektronik seperti komputer, handphone, internet, website, chatting, e-mail, SMS, dan lain sebagainya. Biasanya digunakan untuk meneror korban dengan tulisan, gambar, ataupun rekaman video yang sifatnya mengintimidasi. Bullying jenis ini sering dilakukan oleh kelompok remaja yang telah memiliki pemahaman cukup baik terhadap sarana teknologi informasi dan media elektronik lainnya.

Bullying elektronik mulai dikenal dan terus mengalami perkembangan (hingga pada taraf yang sangat memprihatinkan) seiring dengan kemajuan dunia teknologi, khususnya teknologi informatika. Bullying elektronik inilah yang selanjutnya dikenal dengan cyberbullying.


Pengertian Cyberbullying. Secara umum, cyberbullying atau perundungan di dunia maya dapat diartikan sebagai suatu tindakan intimidasi atau perlakuan kasar yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok orang dengan menggunakan teknologi digital seperti media sosial, platform chatting, dan lain-lain. Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasarannya. Selain pengertian tersebut, pengertian tentang cyberbullying juga dapat ditemukan dalam banyak tulisan dari para ahli, diantaranya adalah sebagai berikut :
  • N. Willard, dalam bukunya yang berjudul "Cyberbullying and Cyberthreats", menyebutkan bahwa cyberbullying adalah suatu perlakuan kejam yang dilakukan dengan sengaja kepada orang lain dengan mengirimkan atau mengedarkan bahan yang berbahaya atau terlibat dalam bentuk-bentuk agresi sosial menggunakan internet atau teknologi digital lainnya.
  • Sheri Bauman, dalam tulisannya yang berjudul "The Role of Elementary School Caunselors in Redusing School Bullying", yang dimuat dalam The Elementary School Journal, menyebutkan bahwa cyberbullying adalah suatu perilaku atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan media teknologi komunikasi modern yang ditujukan untuk mempermalukan, menghina, mempermainkan, atau mengintimidasi individu untuk menguasai dan mengatur individu tersebut.
  • R. M. Kowalski dan Limber, dalam tulisannya yang berjudul "Electronic Bullying Among Middle School Students", yang dimuat dalam Journal of Adolescent Health, menyebutkan bahwa cyberbullying adalah suatu bentuk agresi yang dilakukan dengan sengaja dan berulang kali dilakukan dalam konteks elektronik (seperti email, blog, pesan instan, pesan teks, dan lain-lain) terhadap seseorang yang tidak dapat dengan mudah membela dirinya.


Karakteristik Cyberbullying. Dari pengertian cyberbullying tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai cyberbullying apabila memenuhi karakteristik sebagai berikut :
  • perbuatan dilakukan dengan sengaja dan berulang-ulang.
  • perbuatan yang dilakukan tersebut bersifat intimidasi, ancaman, atau kasar/kejam.
  • perbuatan yang dilakukan bertujuan untuk mempermalukan, mengancam, menakuti, atau membuat marah.
  • perbuatan dilakukan di dunia maya atau dengan menggunakan media digital/teknologi informatika. 

Menurut T. Safaria, F. Tentama, dan H. Syono dalam tulisannya yang berjudul "Cyberbullying : Bullying in The Digital Age", yang dimuat dalam The Turkish Online Journal of Educational Technology, menyebutkan bahwa cyberbullying pada umumnya memiliki karakteristik sebagai berikut :
  • dilakukan berulang-ulang. Perbuatan cyberbullying biasanya tidak hanya dilakukan sekali, tetapi berulang kali.
  • menyiksa secara psikologis. Perbuatan cyberbullying menimbulkan penyiksaan secara psikologis bagi korbannya.
  • dilakukan dengan tujuan. Perbuatan cyberbullying dilakukan karena pelaku memiliki tujuan tertentu, seperti untuk mempermalukan, balas dendam, untuk bersenang-senang, dan lain-lain.
  • terjadi di dunia maya. Perbuatan cyberbullying dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi infomasi, seperti jejaring sosial atau pesan teks. 


Unsur Cyberbullying. Terdapat beberapa unsur dalam perbuatan cyberbullying, yaitu :
  • Pelaku (cyberbullies), merupakan orang yang melakukan perbuatan bullying. Pelaku bullying biasanya memiliki kepribadian yang dominan, terlihat kuat, dan menunjukkan rendahnya rasa empati pada orang yang dia bully.
  • Korban (victims), merupakan orang yang dibully. Korban cyberbullying biasanya cenderung memiliki self-esteem yang lebih rendah dibandingkan teman-temanya. Selain itu korban bullying biasanya juga memiliki ras yang berbeda, agama yang berbeda, cacat fisik, dan lain-lain.
  • Saksi (bystander), merupakan orang yang menyaksikan perbuatan cyberbullying. Saksi cyberbullying dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : 1. Harmful bystander, adalah pengamat yang mendukung peristiwa bullying atau terus mengamati kejadian tersebut dan tidak memberikan bantuan apapun kepada korban. 2. Helpful bystander, adalah pengamat yang berusaha menghentikan bullying dengan cara memberikan dukungan kepada korban atau memberi tahu orang yang lebih mempunyai otoritas.


Bentuk Cyberbullying. Beberapa bentuk cyberbullying yang sering terjadi diantaranya adalah sebagai berikut :
  • mengirimkan pesan melalui sms, email, atau jejaring sosial yang berisi cacian atau hinaan.
  • mengunggah identitas seseorang tanpa ijin.
  • mengunggah vidio atau teks percakapan yang memalukan yang dapat diakses oleh semua orang.
  • menyebarkan isu atau berita tidak benar yang tidak menyenangkan yang berkaitan dengan seseorang melalui jejaring sosial.

Menurut N. Willard, cyberbullying dapat dibagi dalam beberapa bentuk sebagai berikut :
  • Flaming, yaitu mengirimkan pesan teks yang isinya merupakan kata-kata yang penuh amarah dan frontal.
  • Harassment (gangguan), yaitu mengirimkan pesan teks yang berisi gangguan melalui email, sms, atau pesan teks melalui jejaring sosial yang dilakukan secara terus menerus.
  • Denigration (pencemaran nama baik), yaitu proses mengumbar keburukan seseorang di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baik seseorang.
  • Impersonation (peniruan), yaitu berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan atau status yang tidak baik.
  • Trickery (tipu daya), yaitu membujuk seseorang dengan tipu daya agar mendapatkan rahasia atau foto pribadi orang tersebut.
  • Exclusion (pengeluaran), yaitu secara sengaja dan kejam mengeluarkan seseorang dari grup online.
  • Outing, yaitu menyebarkan rahasia orang lain atau foto-foto pribadi orang lain.
  • Cyberstalking, yaitu mengganggu dan mencemarkan nama baik seseorang secara intens sehingga membuat ketakutan besar pada orang tersebut.


Dampak Cyberbullying. Seseorang yang dibully, khusunya melalui media online, akan merasakan seperti diserang dari mana-mana bahkan di dalam rumah sekalipun. Kondisi tersebut akan berdampak buruk bagi korban bullying. Dampak cyberbullying pada umumnya dapat dibedakan dalam tiga hal, yaitu :
  • secara metal, korban cyberbullying akan merasa kesal, malu, bodoh, dan bahkan marah.
  • secara emosional, korban cyberbullying akan merasa malu atau kehilangan minat pada hal-hal yang disukai.
  • secara fisik, korban cyberbullying akan merasa lelah atau bahkan akan mengalami berbagai gejala seperti sakit perut, sakit kepala, dan lain-lain.
Dalam kasus ekstrim, banyak korban cyberbullying yang akhirnya mengakhiri nyawanya sendiri atau bunuh diri.


Tindak Pidana Cyberbullying. Perbuatan cyberbullying dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Oleh karenanya, korban cyberbullying dapat melaporkan perbuatan bullying yang dialaminya tersebut kepada pihak yang berwajib. Dasar hukum yang menjadi aspek tindak pidana cyberbullying diatur dalam Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih dikenal sebagai Undang-Undang ITE (UU-ITE), khususnya yang tercantum dalam ketentuan pasal-pasal sebagai berikut :

1. Pasal 27 Ayat (1), (3), dan (4) UU-ITE.
Ketentuan Pasal 27 Ayat (1), (3), dan (4) UU-ITE, menyebutkan bahwa : 
  • (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  • (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  • (4) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

2. Pasal 28 Ayat (2) UU-ITE.
Ketentuan Pasal 28 Ayat (2) UU-ITE, menyebutkan bahwa :
  • (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

3. Pasal 29 UU-ITE.
Ketentuan Pasal 29 UU-ITE, menyebutkan bahwa :
  • Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal tersebut di atas dapat digunakan untuk menjerat pelaku bullying dengan ancaman hukum enam sampai dengan duabelas tahun penjara dan denda antara satu sampai dengan dua miliar rupiah.


Jika anda melihat perbuatan cyberbullying di media sosial yang terjadi pada saudara, teman, atau siapapun, anda bisa melaporkannya ke platform media sosial tersebut. Misalnya pada Facebook dan Instagram memiliki tombol "Report" atau "Laporkan". Sedangkan di Twitter juga ada panduan untuk melaporkan perilaku yang bersifat menghina. Melaporkan konten ke Facebook, Instagram, atau Twitter dapat membantu agar orang tetap aman di media sosial tersebut. Melaporkan kasus cyberbullying di media sosial bersifat anonim (identitas pelapor dirahasiakan), dan tidak ada yang akan tahu siapa yang melaporkan.    

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian cyberbullying, karakteristik, unsur, bentuk, dampak, serta tindak pidana cyberbullying (perundungan di dunia maya).

Semoga bermanfaat.