Pengertian Intimidasi, Bentuk Dan Tujuan Intimidasi, Serta Intimidasi Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam kehidupan sehari-hari, istilah intimidasi terasa sudah tidak asing di telinga. Banyak kejadian di sekitar kita, di segala bidang kehidupan, sering kita jumpai seseorang atau kelompok orang melakukan intimidasi kepada orang atau kelompok orang yang lain. Intimidasi merupakan suatu bentuk pengendalian sosial yang disertai dengan ancaman, tekanan, dan menakut-nakuti. Dalam banyak hal, intimidasi dapat dikatakan sama dengan tindakan bullying.

Pengertian Intimidasi
. Secara umum, intimidasi dapat diartikan sebagai suatu bentuk tindakan penindasan, baik verbal maupun non verbal, kepada pihak yang lebih lemah.  Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, intimidasi diartikan sebagai tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu), gertakan, ancaman. Pengertian lain tentang intimidasi juga dikemukakan oleh para ahli, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Ratno Lukito, menjelaskan bahwa intimidasi adalah suatu tindakan untuk memaksa orang lain untuk berbuat sesuatu hak tertentu, yang mana pelakunya mendapatkan manfaat atas perbuatan tersebut.
  • Peter Randall, menjelaskan bahwa intimidasi adalah perilaku agresif yang disengaja dan dilakukan secara berulang-ulang untuk membuat tekanan kepada orang lain baik secara fisik maupun psikologis.


Karakteristik Intimidasi. Suatu perbuatan atau tindakan seseorang atau sekelompok orang dikatakan intimidasi apabila memenuhi karakteristik sebagai berikut :
  • merupakan perilaku agresif dan gangguan selama periode waktu tertentu.
  • tindakan yang dilakukan digunakan untuk membuat orang lain dengan terpaksa melakukan sesuatu sesuai keiinginnya.
  • tindakan dimaksud bersifat ancaman yang membuat orang lain merasa dalam bahaya dan ketakutan.


Bentuk Intimidasi. Intimidasi dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk, diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Intimidasi fisik. Intimidasi fisik terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, seperti menendang, memukul, merusak properti, dan lain-lain.
  • Intimidasi verbal. Intimidasi verbal terjadi dalam bentuk penghinaan, mengejek, dan lain-lain. Intimidasi verbal terlihat tidak berbahaya, akan tetapi dalam tataran tertentu intimidasi bentuk ini dapat membuat korban merasakan depresi berat yang dapat berakhir dengan bunuh diri. 
  • Intimidasi sosial. Intimidasi sosial pada umumnya sulit untuk diidentifikasi. Intimidasi bentuk ini biasanya dilakukan di belakang korban atau orang yang diintimidasi, dengan tujuan untuk merusak image atau reputasi korbannya. Contoh intimidasi sosial adalah menyebarkan isu, rumor, atau gosip terhadap orang tertentu.

Seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, khususnya teknologi digital atau teknologi informatika, bentuk intimidasi-pun juga mengalami perkembangan. Dewasa ini, intimidasi tidak hanya dilakukan di dunia nyata, tetapi juga dilakukan di dunia maya. Intimidasi yang dilakukan di dunia maya biasa disebut dengan intimidasi siber. 
  • Intimidasi siber dapat diartikan sebagai suatu bentuk tindakan penindasan kepada pihak lain yang dilakukan dengan menggunakan teknologi digital, yaitu melalui email, pesan teks (SMS), media sosial, situs web, atau platform online lainnya.

Intimidasi siber diantaranya dapat berupa :
  • cyber stalking, yaitu suatu tindakan pelecehan kepada seseorang, kelompok orang, atau organisasi melalui internet atau alat elektronik lainnya.
  • doxing, yaitu mempublikasikan data personal seseorang.
  • revenge porn, yaitu penyebaran foto atau video dengan tujuan balas dendam dengan disertai pemerasan.


Tujuan Intimidasi. Intimidasi biasanya diwujudkan dalam bentuk ancaman, yang diantaranya bertujuan untuk : 
  • menakut-nakuti, agar korban melakukan sesuatu sesuai dengan kehendak orang yang mengintimidasi.
  • pemerasan, agar korban memenuhi permintaan atau tuntutan orang yang mengintimidasi. 
  • pembungkaman, agar korban tidak membocorkan sesuatu yang sifatnya rahasia orang yang mengintimidasi kepada orang lain.


Intimidasi dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) tidak ada penyebutan atau pengaturan secara tegas tentang intimidasi. Hanya saja dalam beberapa pasal KUH Pidana memuat frasa "dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (door geweld atau door bedreiging met geweld)". Yang dimaksud dengan :
  • kekerasan, adalah mempergunakan kekuatan atau kekuasaan secara tidak sah. Dalam ketentuan Pasal 89 KUH Pidana disebutkan bahwa melakukan kekerasan adalah menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil dan tidak sah, misalnya : memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya. Yang disamakan dengan melakukan kekerasan adalah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah).
  • ancaman, berdasarkan putusan Hoge Raad dapat disimpulkan bahwa dikatakan suatu ancaman apabila memenuhi syarat sebagai berikut : 1. harus diucapkan dalam keadaan sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan kesan pada orang yang diancam, bahkan yang diancamkan itu benar-benar akan dapat merugikan kebebasan pribadinya. 2. maksud pelaku memang telah ditujukan untuk menimbulkan kesan tersebut.

Frasa "dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (door geweld atau door bedreiging met geweld)" tersebut oleh para ahli hukum pidana kemudian dimaknai sebagai "adanya intimidasi" (dari pelaku kepada korban atau saksi). Misalnya dalam ketentuan Pasal 146 KUH Pidana, yang menyebutkan :
  • Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintah atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 


Selain dalam KUH Pidana, frasa "dengan kekerasan atau ancaman kekerasan" yang dapat dimaknai sebagai intimidasi juga dapat ditemukan di beberapa peraturan perundang-undangan, seperti dalam :
  • Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam undang-undang ini, kekerasan diartikan sebagai setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang.
  • Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan dalam ketentuan Pasal 76D, sebagai berikut : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan hubungan badan dengannya atau dengan orang lain.
  • Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, disebutkan dalam ketentuan Pasal 81 Ayat (1), sebagai berikut : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D (Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2014) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahu dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian intimidasi, bentuk dan tujuan intimidasi, serta intimidasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Semoga bermanfaat.