Asas Dan Ruang Lingkup Hukum Lingkungan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Satu pertanyaan yang sering mengemuka adalah mengapa hukum diperlukan dalam pengeloaan lingkungan ? Banyak jawaban atas pertanyaan tersebut. Satu hal yang pasti, bahwa ada anggapan perhatian manusia terhadap lingkungan (alam) sebagai tempat tinggal dan tempat hidupnya hanya semata-mata dipandang sebagai obyek saja. Dengan pandangan tersebut, maka manusia hanya memikirkan mengenai penggunaan atau pemanfaatan lingkungan saja tanpa memikirkan pemeliharaan dan pelestariannya.

Baca juga : Pengertian Asas Hukum, Macam-Macam Asas Hukum, Serta Perbedaan Antara Asas Hukum Dengan Norma Hukum

Pemikiran yang hanya memandang lingkungan sebatas sebagai obyek, lambat laun akan mengakibatkan kerusakan pada lingkungan tempat hidup manusia tersebut. Untuk mencegah kerusakan  lingkungan tersebut maka pemerintah memandang perlu untuk membuat dan menetapkan suatu peraturan khusus yang disebut hukum lingkungan.


Hukum lingkungan, menurut Prof. Moenadjat Danusaputro, SH diartikan sebagai hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan lingkungan. Hukum lingkungan, masih menurut beliau, dibagi menjadi dua, yaitu : 
  • Hukum lingkungan klasik, yaitu hukum yang mengatur mengenai penggunaan lingkungan semata oleh manusia yang berorientasi pada pemanfaatan lingkungan tanpa memberikan perlindungan terhadap lingkungan (use oriented law). 
  • Hukum lingkungan modern, yaitu hukum yang menetapkan ketentuan-ketentuan dan norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakannya serta kemerosotannya dan untuk menjamin kelestarian mutunya agar dapat secacra langsung dan terus menerus dapat digunakan oleh generasi yang akan datang (environment oriented law).

Baca juga : Pengertian Hukum Ekonomi, Asas Serta Ruang Lingkup Hukum Ekonomi


Asas-Asas Hukum Lingkungan. Hukum lingkungan merupakan instrumen yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan  suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itulah, dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan 'asas-asas umum pemerintahan yang baik', dengan maksud agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca juga : Pengertian Sistem Hukum, Asas, Unsur-Unsur, Dan Macam-Macam Sistem Hukum

Agar hukum lingkungan dapat dijalankan sesuai dengan fungsinya yang sebenarnya, hukum lingkungan harus memiliki pedoman yang berupa asas-asas hukum lingkungan, yang meliputi :
  • Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup masyarakat baik generasi masa kini maupun generasi yang akan datang.
  • Setiap orang memiliki kewajiban dalam melestarikan lingkungan hidup yang ada.
  • Pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan segala aspek dalam ekonomi, sosial, dan budaya dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.
  • Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen daerah.
  • Segala usaha atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.
  • Ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan atau kerusakan lingkungan.
  • Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.
Ruang Lingkup Hukum Lingkungan. Hukum lingkungan merupakan suatu aturan yang kompleks, yang mempunyai hubungan dengan peraturan-peraturan hukum yang lain, seperti hukum administrasi negara, hukum kesehatan lingkungan, hukum perlindungan lingkungan, hukum tata ruang, hukum pidana, dan lain-lain. Menurut Prof. Koesnadi Hardjasoemantri, SH, hukum lingkungan di Indonesia meliputi berbagai aspek hukumyang merupakan ruang lingkup hukum lingkungan, yaitu :
  • Hukum tata lingkungan.
  • Hukum perlindungan lingkungan.
  • Hukum kesehatan lingkungan.
  • Hukum pencemaran lingkungan, dalam kaitannya dengan pencemaran oleh industri dan sebagainya.
  • Hukum lingkungan transnasional atau internasional, dalam kaitannya dengan hukum antar negara.
  • Hukum sengketa lingkungan, dalam kaitannya dengan misalnya penyelesaian masalah ganti rugi dan sebagainya).

Baca juga : Pengertian Kepastian Hukum Serta Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Hukum Di Indonesia

Aspek-aspek tersebut dapat bertambah dengan aspek-aspek yang lain sesuai dengan kebutuhan perkembangan pengelolaan lingkungan hidup di masa-masa yang akan datang.

Demikian penjelasan berkaitan dengan asas dan ruang lingkup hukum lingkungan.

Semoga bermanfaat.