Hukum pajak dapat diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk mengambil kekakayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara.
Hukum pajak merupakan hukum yang bersifat publik, yang di dalamnya mengatur hubungan orang pribadi atau badan hukum yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Pada dasarnya hukum pajak terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
- Hukum pajak formal, yaitu peraturan-peraturan yang didalamnya berisi tentang cara-cara dalam menjadikan hukum pajak material menjadi suatu kenyataan.
- Hukum pajak material, yaitu peraturan-peraturan yang memuat norma-norma yang menerangkan terhadap siapa dan bagaimana pajak dikenakan atau tidak dikenakan serta berapa besar pajak yang harus dibayarkan.
Pengertian Hukum Pajak. Pengertian hukum pajak menurut para ahli, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Dr. Soeparman Soehamidjaja.
Hukum pajak adalah hukum yang mengatur masalah perpajakan, di mana pajak tersebut yang akan meringankan biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
2. Rohmat Soemitro.
Hukum pajak adalah kumpulan dari aturan atau peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
3. Hartono Hadisoeprapto.
Hukum pajak adalah serangkaian peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana pajak itu dipungut serta atas keadaan-keadaan atau peristiwa-peristiwa apa pajak itu dikenakan dan berapa besarnya pajak yang harus dipungut.
4. Erly Suandy.
Hukum pajak adalah peraturan yang mengatur hubungan antara rakyat selaku wajib pajak "pembayar pajak" dengan penguasa atau pemerintah selaku pihak pemungut pajak.
5. Santoso Brotodihardjo.
Hukum pajak adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang atau hak pemerintah untuk mengambil kekayaan dari seseorang dan kemudian memberikannya lagi ke masyarakat dengan cara melalui kas negara.
6. Bohari.
Hukum pajak adalah kumpulan dari peraturan yang di mana mengatur hubungan rakyat selaku pembayar pajak dan pemerintah selaku pemungut dari pajak.
Fungsi Hukum Pajak. Dalam rangka mencapai tujuan negara yaitu menciptakan kemakmuran bersama masyarakat, hukum pajak mempunyai fungsi sebagai berikut :
- sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang harus memenuhi syarat keadilan, efisien, dan sederhana sejelas-jelasnya dalam undang-undang hukum pajak itu sendiri.
- sebagai sumber yang menjelaskan tentang apa dan siapa subyek atau obyek yang perlu dan tidak perlu dijadikan sumber pemungutan pajak yang berfungsi untuk meningkatkan potensi pajak negara.
Dengan demikian, hal-hal yang diatur dalam hukum pajak, diantaranya adalah :
- siapa yang menjadi subyek pajak dan wajib pajak.
- apa saja yang menjadi obyek pajak.
- kewajiban pajak terhadap pemerintah.
- timbul dan hapusnya utang pajak,
- cara penagihan pajak.
- cara mengajukan keberatan dan banding.
Tujuan Hukum Pajak. Hukum pajak bertujuan untuk memberikan :
- Keadilan. Keadilan sebagai tujuan hukum pajak tercermin dalam pengenaan kepada wajib pajak. Misalnya, apabila wajib pajak dianggap memiliki obyek pajak, tetapi tidak tergolong sebagai obyek kena pajak, maka wajib pajak tersebut tidak dikenakan pajak.
- Kemanfaatan. Kemanfaatan sebagai tujuan hukum pajak tercermin dari penggunaan pajak untuk membiayai pemerintah dan pembangunan sebagai upaya mengurangi batas pemisah antara orang kaya dan orang miskin,
- Kepastian hukum. Kepastian hukum sebagai tujuan pajak diterapkannya dalam penagihan pajak maupun penyelesaian sengketa pajak. Penagihan pajak tidak boleh dilakukan oleh siapapun, kecuali yang telah ditentukan. Bentuk, cara, dan jangka waktu penagihan harus dipenuhi agar tergolong sebagai penagih pajak yang sah. Dalam penyelesaian sengketa pajak terdapat lembaga peradilan pajak yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak.
Semoga bermanfaat.