Semua ilmu selalu berpijak pada filsafat, begitu juga ilmu hukum juga berpijak pada filsafat, yaitu filsafat hukum. Filsafat hukum adalah cabang dari filsafat yaitu filsafat etika (tingkah laku) yang mempelajari hakekat hukum. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan filsafat hukum, kita mesti mengetahui terlebih dahulu apa itu filsafat dan apa itu hukum. Hanya saja, sampai dengan saat ini belum ditemukan definisi filsafat maupun hukum secara universal. Masing-masing ahli, baik itu ahli filsafat maupun ahli hukum, masih berbeda dalam mendefinisikan filsafat maupun hukum. Definisi filsafat maupun hukum yang mereka kemukakan tentunya sesuai dengan sudut pandang mereka masing-masing.
Pengertian Filsafat. Filsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu "Filosofia" yang merupakan paduan dari kata "Filo" yang berarti cinta dan "Sophia" yang berarti kebijaksanaan. Sehingga arti dari filosofia sendiri adalah cinta akan kebijaksanaan. Pengertian filsafat adalah sebagai berikut :
dan masih banyak lagi definisi filsafat yang telah dikemukakan oleh para ahli filsafat.
Berbeda dengan ilmu, filsafat merupakan suatu renungan atau pemikiran secara mendalam terhadap sesuatu hal yang telah kita lihat dengan indera penglihatan, kita rasakan dengan indera perasa, kita cium dengan indera penciuman, ataupun kita dengar dengan indera pendengaran sampai pada dasar atau hakekat daripada suatu hal tersebut.
Pengertian Hukum. Sedangkan pengertian tentang hukum di antaranya adalah sebagai berikut :
- Plato, mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan filsafat adalah ilmu yang mencoba untuk mencapai pengetahuan tentang kebenaran yang sebenarnya.
- Immanuel Kant, mengatakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan yang merupakan dasar dari semua pengetahuan dalam meliput isu-isu epistemologi (filsafat pengetahuan) yang menjawab pertanyaan tentang apa yang dapat kita ketahui.
- Al Farabi, menyatakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang sifat bagaimana sifat sesungguhnya dari kebenaran.
dan masih banyak lagi definisi filsafat yang telah dikemukakan oleh para ahli filsafat.
Beberapa ahli menyebut bahwa filsafat merupakan ilmu pengetahuan, dan sebagian lagi tidak. Terdapat perbedaan antara filsafat dengan ilmu, yaitu : mengenai obyek formalnya. Ilmu hanya menyelidiki bentuk luar yang nampak dan bisa dirasakan, sedangkan filsafat mempelajari hakekat yang ada dalam obyek filsafat. Ilmu bersifat empiris sehingga kebenaran atau kekeliruannya dapat dibuktikan dengan pengalaman, sedangkan filsafat bersifat praduga bagi hal-hal yang belum dapat dibuktikan dan bersifat spekulatif bagi hal-hal yang tidak dapat mungkin dapat dibuktikan.
Berbeda dengan ilmu, filsafat merupakan suatu renungan atau pemikiran secara mendalam terhadap sesuatu hal yang telah kita lihat dengan indera penglihatan, kita rasakan dengan indera perasa, kita cium dengan indera penciuman, ataupun kita dengar dengan indera pendengaran sampai pada dasar atau hakekat daripada suatu hal tersebut.
Baca juga : Mazhab-Mazhab Ilmu Pengetahuan Hukum
- Plato, mengatakan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik atau sistematis yang mengikat masyarakat.
- Hans Kelsen, mengatakan bahwa hukum adalah norma-norma yang mengatur bagaimana seseorang harus berperilaku.
- J.C.T. Simorangkir, SH, mengatakan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tersebut mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
dan masih banyak lagi definisi tentang hukum yang telah dikemukakan oleh banyak ahli hukum.
Pengertian Filsafat Hukum. Oleh karena belum adanya kesamaan pendapat tentang apa itu yang dimaksud dengan filsafat maupun hukum di antara para ahli, maka hal tersebut juga berimbas pada definisi filsafat hukum. Sampai dengan saat ini, para ahli pun belum menemukan satu kesamaan pengertian dari filsafat hukum yang bersifat universal. Hanya saja, para ahli sepakat bahwa apa yang dipelajari dan digali oleh filsafat hukum adalah mengenai pertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar dari hukum, seperti tentang hakekat hukum, tentang dasar-dasar kekuatan mengikat dari hukum, dan lain sebagainya. Filsafat hukum mengambil hukum sebagai fenomena universal sebagai sasaran perhatiannya. Berikut ini pengertian filsafat hukum menurut para ahli :
1. Gustav Radbruch.
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar. Menurut Gustav Radbruch filsafat hukum mengandung tiga aspek, yaitu :
2. William Zevenbergen.
Filsafat hukum adalah cabang ilmu hukum yang menyelidiki ukuran-ukuran apa yang dapat dipergunakan untuk menilai isi hukum agar dapat memenuhi hukum yang baik. Filsafat hukum adalah filsafat yang diterapkan dalam hukum.
3. J.H. Bellefroid.
Filsafat hukum adalah filsafat dalam bidang hukum, bukan ilmu hukum tetapi ilmu pembantu dalam mempelajari hukum.
4. Jan Gejssel.
Filsafat hukum adalah filsafat umum yang mengarahkan refleksinya terhadap hukum dan gejala hukum.
5. Langemeyer.
Filsafat hukum adalah ilmu yang membahas secara filosofis tentang hukum.
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar. Menurut Gustav Radbruch filsafat hukum mengandung tiga aspek, yaitu :
- Aspek keadilan. Keadilan yang berarti persamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan.
- Aspek tujuan keadilan atau finalitas. Artinya menentukan isi hukum yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
- Aspek kepastian hukum atau legalitas. Artinya menjamin bahwa hukum dapat berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati.
Filsafat hukum adalah cabang ilmu hukum yang menyelidiki ukuran-ukuran apa yang dapat dipergunakan untuk menilai isi hukum agar dapat memenuhi hukum yang baik. Filsafat hukum adalah filsafat yang diterapkan dalam hukum.
Filsafat hukum adalah filsafat dalam bidang hukum, bukan ilmu hukum tetapi ilmu pembantu dalam mempelajari hukum.
4. Jan Gejssel.
Filsafat hukum adalah filsafat umum yang mengarahkan refleksinya terhadap hukum dan gejala hukum.
5. Langemeyer.
Filsafat hukum adalah ilmu yang membahas secara filosofis tentang hukum.
6. D.H.M Meuwissen.
Filsafat hukum adalah filsafat yang merenungkan semua persoalan fundamental dan masalah-masalah perbatasan yang berkaitan dengan gejala hukum.
7. Van Apeldoorn.
Filsafat hukum adalah pengetahuan yang berusaha menjawab apakah hukum itu. Mencari petunjuk-petunjuk mengenai nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan sekaligus menunjukkan ke arah mana nilai-nilai tersebut akan berkembang.
8. E. Utrecht.
Filsafat hukum adalah pegetahuan yang memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seperti : Apakah hukum itu sebenarnya ? Apakah sebabnya kita mentaati hukum ? Apakah keadilan yang menjadi untuk ukuran baik buruknya hukum ? Menurut E. Utrecht, ilmu hukum sebagai suatu ilmu empiris hanya melihat hukum sebagai suatu gejala saja, sedangkan filsafat hukum hendak melihat hukum sebagai kaidah dalam arti kata ethisch warde oordeel (penilaian etis).
9. Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka.
Fisafat hukum adalah kegiatan perenungan dan perumusan nilai-nilai, termasuk penyerasian nilai-nilai ketertiban dengan ketenteraman, antara kebendaan dan keakhlakan, antara kelanggengan atau konservatisme dan pembaruan.
10. Kusumadi Pudjosewojo.
Filsafat hukum adalah bagian ilmu filsafat yang mempelajari apakah tujuan hukum itu ? Apakah aturan hukum sudah memenuhi syarat keadilan ? Apakah keadilan itu ? Bagaimana hubungan hukum dan keadilan ?
11. Satjipto Rahardjo.
Filsafat hukum adalah ilmu mempelajari pertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar tentang hukum, seperti apa hakikat hukum, apa dasar mengikatnya hukum.
12. Soedjono Dirdjosisworo.
Filsafat hukum adalah penghayatan atau pendirian kefilsafatan yang dianut orang atau negara tentang hakikat ciri-ciri serta landasan berlakunya hukum.
13. Soetikno.
Filsafat hukum adalah pengetahuan yang mencari jawaban tentang hakekat dari hukum itu sendiri, yang menyelidiki kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai-nilai.
14. Mahadi.
Filsafat hukum adalah falsafah tentang hukum, falsafah tentang segala sesuatu di bidang hukum secara mendam sampai ke akar-akarnya secara sistematis.
15. Lili Rasjidi.
Filsafat hukum adalah refleksi teoritis (intelektual) tentang hukum yang paling tua dan dapat dikatakan merupakan induk dari semua refleksi teori tentang hukum.
16. M. Soetika.
Filsafat hukum adalah pengetahuan yang mencari hakekat hukum, ia ingin mengetahui apa yang ada di belakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai dan memberi penjelasan mengenai nilai, postulat atau dasar-dasar hukum sampai pada dasarnya.
Filsafat hukum adalah filsafat yang merenungkan semua persoalan fundamental dan masalah-masalah perbatasan yang berkaitan dengan gejala hukum.
7. Van Apeldoorn.
Filsafat hukum adalah pengetahuan yang berusaha menjawab apakah hukum itu. Mencari petunjuk-petunjuk mengenai nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan sekaligus menunjukkan ke arah mana nilai-nilai tersebut akan berkembang.
8. E. Utrecht.
Filsafat hukum adalah pegetahuan yang memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seperti : Apakah hukum itu sebenarnya ? Apakah sebabnya kita mentaati hukum ? Apakah keadilan yang menjadi untuk ukuran baik buruknya hukum ? Menurut E. Utrecht, ilmu hukum sebagai suatu ilmu empiris hanya melihat hukum sebagai suatu gejala saja, sedangkan filsafat hukum hendak melihat hukum sebagai kaidah dalam arti kata ethisch warde oordeel (penilaian etis).
9. Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka.
Fisafat hukum adalah kegiatan perenungan dan perumusan nilai-nilai, termasuk penyerasian nilai-nilai ketertiban dengan ketenteraman, antara kebendaan dan keakhlakan, antara kelanggengan atau konservatisme dan pembaruan.
10. Kusumadi Pudjosewojo.
Filsafat hukum adalah bagian ilmu filsafat yang mempelajari apakah tujuan hukum itu ? Apakah aturan hukum sudah memenuhi syarat keadilan ? Apakah keadilan itu ? Bagaimana hubungan hukum dan keadilan ?
11. Satjipto Rahardjo.
Filsafat hukum adalah ilmu mempelajari pertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar tentang hukum, seperti apa hakikat hukum, apa dasar mengikatnya hukum.
12. Soedjono Dirdjosisworo.
Filsafat hukum adalah penghayatan atau pendirian kefilsafatan yang dianut orang atau negara tentang hakikat ciri-ciri serta landasan berlakunya hukum.
13. Soetikno.
Filsafat hukum adalah pengetahuan yang mencari jawaban tentang hakekat dari hukum itu sendiri, yang menyelidiki kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai-nilai.
14. Mahadi.
Filsafat hukum adalah falsafah tentang hukum, falsafah tentang segala sesuatu di bidang hukum secara mendam sampai ke akar-akarnya secara sistematis.
15. Lili Rasjidi.
Filsafat hukum adalah refleksi teoritis (intelektual) tentang hukum yang paling tua dan dapat dikatakan merupakan induk dari semua refleksi teori tentang hukum.
16. M. Soetika.
Filsafat hukum adalah pengetahuan yang mencari hakekat hukum, ia ingin mengetahui apa yang ada di belakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai dan memberi penjelasan mengenai nilai, postulat atau dasar-dasar hukum sampai pada dasarnya.
Dari apa yang disampaikan oleh para ahli tersebut di atas, dapat ditarik benang merah bahwa filsafat hukum adalah filsafat yang obyeknya hukum, yaitu filsafat yang berusaha mencari hakekat dari hukum. Filsafat hukum merupakan suatu renungan atau pemikiran yang mendalam tentang pertimbangan nilai-nilai dibalik gejala-gejala hukum sebagaimana dapat diamati oleh panca indera manusia mengenai perbuatan-perbuatan manusia dan kebiasaan-kebiasaan manusia.
Baca juga : Pengertian Politik Hukum
- Antologi hukum, yaitu ilmu yang mempelajari tentang hakekat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum. Misalnya tentang hakekat demokrasi, hubungan hukum dengan kekuasaan, dan hubungan hukum dengan moral lainnya.
- Epistemologi hukum, yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum. Merefleksikan sejauh mana pengetahuan tentang hakekat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum. Filsafat hukum akan menjawab bagaimana mendapatkan ilmu tersebut serta ukuran-ukuran apakah yang harus digunakan agar suatu hal dapat disebut hukum ?
- Aksiologis hukum, yaitu ilmu yang mempelajari tentang isi dari nilai-nilai yang termuat dalam hukum. Misalnya persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dan lain-lain.
- Ideologi hukum, yaitu ilmu yang mempelajari tentang tujuan hukum yang menyangkut cita manusia. Merefleksikan wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum, sistem hukum, dan bagian-bagian dari sistem hukum.
- Teologi hukum, yaitu ilmu yang menentukan isi dan tujuan hukum.
- Keilmuan hukum, yaitu ilmu meta teori bagi hukum.
- Logika hukum, yaitu ilmu tentang berfikir benar atau kebenaran berfikir. Merefleksikan aturan-aturan berfikir yuridis dan argumentasi yuridis, bangunan logika serta struktur sistem hukum.
Setelah abad ke-19, ruang lingkup filsafat hukum semakin bertambah luas, hal ini mengacu pada pendapat W. Friedmann. Selain dari apa yang disebutkan di atas, menurut W. Friedmann ruang lingkup filsafat hukum juga meliputi :
- Penerapan hukum.
- Pertanggungjawaban hukum.
- Hak dan kewajiban.
- Hukum Kontrak.
- Sebab-sebab ketaatan hukum.
- Hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya.
- Peranan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat.
- Masalah kekuasaan dan keadilan.
Baca juga : Perbedaan Hukum Publik Dan Hukum Privat
- Van Apeldoorn, tujuan dari hukum adalah untuk mengatur tata tertib masyarakat secara adil dan damai.
- Aristoteles, tujuan hukum adalah untuk mewujudkan keadilan.
- Van Kan, tujuan hukum untuk adalah menjamin kepastian dalam pergaulan manusia.
- Jeremy Bentham, tujuan hukum adalah untuk memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya.
- Roscoe Pound, tujuan hukum adalah sebagai alat untuk membangun masyarakat.
Dengan mempelajari filsafat hukum diharapkan untuk bisa menggunakan filsafat hukum secara praktis untuk menjelaskan peranan hukum dalam pembangunan. Sedangkan aktualisasi filsafat hukum dalam praktek pengadilan, bermanfaat saat hakim menangani kasus yang belum ada hukumnya.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian filsafat hukum, ruang lingkup dan manfaat filsafat hukum.
Semoga bermanfaat.