Tenaga pengawas kesehatan adalah aparatur sipil negara yang diangkat dan ditugaskan untuk melakukan pengawasan di bidang kesehatan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal-hal yang berkaitan dengan tugas pengawas kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan.
Pengawasan di bidang kesehatan dilaksanakan oleh tenaga pengawas kesehatan, yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional tenaga pengawas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau merupakan tugas tambahan dari pejabat yang ditunjuk apabila belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Tenaga pengawas kesehatan terdiri atas :
- Tenaga pengawas kesehatan pusat, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
- Tenaga pengawas kesehatan provinsi, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
- Tenaga pengawas kesehatan kabupaten/kota, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Syarat-syarat yang diperlukan untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengawas kesehatan, yaitu :
- Aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan atau pemerintah daerah yang menangani urusan di bidang kesehatan.
- Memiliki masa kerja paling sedikit selama 3 tahun di bidang kesehatan.
- Berpangkat paling rendah penata muda atau golongan III/a.
- Berusia paling tinggi 5 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
- Berpendidikan formal paling rendah strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV).
- Memiliki sertipikat kelulusan pelatihan teknis sesuai dengan tugas pengawasan, yang diselenggarakan oleh unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang tugas dan fungsinya di bidang pengembangan sumber daya manusia kesehatan, atau lembaga pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak sedang dalam menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun tingkat berat yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari atasan langsung.
- Tidak berafiliasi atau memiliki konflik kepentingan dengan usaha di bidang kesehatan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada fasilitas pelayanan pemerintah.
- Penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Tenaga pengawas kesehatan dapat diberhentikan atau diberhentikan sementara dalam hal sebagai berikut :
1. Diberhentikan, apabila :
- Pindah tugas atau dipindah-tugaskan di luar bidang kesehatan.
- Melakukan perbuatan yang bersifat melanggar disiplin aparatur sipil negara tingkat berat atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Mengundurkan diri sebagai tenaga pengawas kesehatan.
- Berafiliasi atau memiliki konflik kepentingan dengan obyek pengawasan di bidang kesehatan.
- Tidak mampu melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari tim pengujian fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
2. Diberhentikan sementara, apabila :
- Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
- Ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam proses hukum perkara pidana.
Tenaga pengawas kesehatan yang diberhentikan sementara tersebut dapat diangkat kembali setelah selesai menjalani hukuman disiplin atau dinyatakan tidak bersalah.
Tugas tenaga pengawas kesehatan adalah melakukan pengawasan terhadap obyek pengawasan di bidang kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tenaga pengawas kesehatan pusat dapat dalam melakukan tugas pengawasan di bidang kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada menteri.
- Tenaga pengawas kesehatan provinsi hanya dapat melakukan tugas pengawasan di bidang kesehatan di wilayah provinsi yang bersangkutan, dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala dinas kesehatan provinsi.
- Tenaga pengawas kesehatan kabupaten/kota hanya dapat melakukan tugas pengawasan di bidang kesehatan di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan, dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan, tenaga pengawas kesehatan harus atau diwajibkan untuk :
1. bersifat pro aktif dan responsif.
2. dilengkapi dengan surat perintah yang sedikitnya berisi :
- nama tenaga pengawas kesehatan yang akan melakukan pemeriksaan.
- nama dan alamat tempat kegiatan yang akan dilakukan pemeriksaan.
- alasan dilakukan pemeriksaan.
- hal atau kegiatan yang akan diperiksa.
- tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan pemeriksaan.
- keterangan lain yang dianggap perlu.
- membuat berita acara dan melaporkan hasil pengawasan kepada kepala satuan kerja/unit kerja.
3. merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan.
4. tidak menyalahgunakan kewenangannya.
Kewenangan tenaga pengawas kesehatan adalah sebagai berikut :
- Memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
- Memeriksa setiap lokasi, fasilitas, tempat yang berkaitan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
- Memeriksa perizinan yang berkaitan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
- Memeriksa setiap dokumen yang berkaitan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
- Mewawancarai orang yang dianggap penting.
- Melakukan verifikasi atau klarifikasi, dan kajian.
- Memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan.
Tenaga pengawas kesehatan yang telah diangkat harus diberi kartu tanda pengenal, yang diterbitkan oleh pejabat yang mengangkat, dan atas kartu tanda pengenal tersebut tidak dapat dialihkan atau dipindah-tangankan kepada orang lain. Kartu tanda pengenal dimaksud berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
Tenaga pengawas kesehatan dapat meminta bantuan kepada pihak kepolisian apabila dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tersebut mendapatkan penolakan atau dihalang-halangi oleh pihak yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian penjelasan berkaitan dengan tenaga pengawas kesehatan.
Semoga bermanfaat.