Perjuangan rakyat Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan negara Indonesia mencapai titik puncaknya pada tanggal 17 Agustus 1945, di saat Ir. Soekarno membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan Negara Indonesia. Proklamasi kemerdekaan tersebut merupakan tonggak berdirinya Negara Republik Indonesia yang berdaulat. Rakyat Indonesia bebas menentukan nasibnya sendiri, termasuk bebas menentukan hukumnya sendiri.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia dapat dikatakan sebagai sumber tertinggi dalam tata hukum Indonesia, karena dengan tanpa adanya proklamasi kemerdekaan maka negara Indonesia yang merdeka tidak pernah berdiri, dan tentunya juga tidak pernah terbentuk tatanan sistem hukum Indonesia. Naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia juga merupakan sumber Hukum Tata Negara Indonesia, yang mengandung makna sebagai salah satu obyek penyelidikan Hukum Tata Negara.
Untuk dapat melihat kedudukan naskah proklamasi kemerdekaan dalam Hukum Tata Negara Indonesia, dapat dilakukan dengan menggunakan teori-teori :
1. Teori Grundnorm (norma dasar).
Teori ini dikemukakan oleh Hans Kelsen. Grundnorm (norma dasar) adalah kaidah-kaidah yang paling dasar, yang paling fundamental tentang kehidupan manusia, di mana di atas norma dasar tersebut akan dibuat kaidah-kaidah hukum lain yang lebih konkret dan lebih khusus. Sehingga berdasarkan teori grundnorm (norma dasar) ini, setiap hukum dalam suatu negara haruslah berasal dari norma dasar (grundnorm) yaitu konstitusi. Suatu grundnorm (norma dasar) tidak dengan sendirinya mengikat secara hukum tanpa ada suatu aturan hukum pada tataran yang lebih konkret yang berupa norma hukum yang valid. Grundnorm (norma dasar) merupakan :
- sesuatu yang abstrak, diasumsikan, tidak tertulis, dan mempunyai daya keberlakuan secara universal.
- tidak ditetapkan, melainkan diasumsikan oleh akal budi manusia.
- tidak termasuk dalam tata hukum positif (sifatnya meta juristic).
- seyogyanya seseorang berperilaku sesuai dengan yang ditetapkan dalam konstitusi.
Baca juga : Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Yang Lain
2. Teori Staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara).
Teori ini dikembangkan oleh Hans Nawiasky, yang merupakan murid dari Hans Kelsen. Teori staatsfundamentalnorm merupakan pengembangan dari Teori Stufenbau (sistem hukum anak tangga) dari Hans Kelsen. Hans Nawiasky membuat tata susunan norma hukum negara dalam 4 tingkatan, yaitu :
- Staatsfundamentalnorm, merupakan norma dasar.
- Staatsgrundgezets, merupakan aturan dasar.
- Formell Gezets, merupakan undang-undang formal.
- Verordnung dan Autonome Satzung, merupakan aturan pelaksana dan aturan otonomi.
Baca juga : Rumusan Pancasila Pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945
Proklamasi kemerdekaan merupakan sumber Hukum Tata Negara Indonesia, meskipun proklamasi kemerdekaan Indonesia secara teoritis tidak dapat dikualifikasikan sebagai norma dasar (grundnorm) ataupun sebagai norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm), akan tetapi dalam kedudukan hukum, meskipun tidak dapat dikualifikasikan secara penuh sebagai norma dasar (grundnorm), proklamasi kemerdekaan Indonesia dapat digolongkan sebagai norma dasar (grundnorm). Hal ini dikarenakan nilai, asas, dan prinsip yang terkandung dalam naskah proklamasi memenuhi sebagian dari unsur norma dasar (grundnorm) tersebut, yaitu :
- tidak termasuk dalam tata hukum positif (sifatnya meta juristic).
- seyogyanya seseorang berperilaku sesuai dengan yang ditetapkan dalam konstitusi.
Baca juga : Ilmu Perundang-Undangan
Naskah proklamasi bersifat meta juristic, maksudnya adalah berada di luar sistem hukum dan menjadi landasan keberlakuan tertinggi tata hukum positif di Indonesia. Tanpa proklamasi kemerdekaan, tidak pernah ada negara Indonesia, sehingga proklamasi kemerdekaan itulah yang menjadi dasar atau landasan untuk segera dibentuk dan dibangunnya sistem hukum nasional dan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Menurut hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, keberadaan dan kedudukan naskah proklamasi tidak terdapat di dalamnya. Akan tetapi keberadaan naskah proklamasi berada di atas Undang-Undang Dasar 1945, sebab norma tertinggi dalam praktek ketatanegaraan Indonesia adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945, yang di dalam pembukaannya terdapat nilai-nilai proklamasi dan Pancasila.
Dengan demikian kedudukan hukum naskah proklamasi (dan Pancasila) sebagai ruh dan spirit Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm) yang berada dalam ranah sumber hukum materiil. Namun dalam praktek kenegaraan (dalam hirarki peraturan perundang-undangan) keberadaan dan kedudukan hukum naskah proklamasi belum dapat tempat pada tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian penjelasan berkaitan dengan kedudukan proklamasi dalam hukum tata negara Indonesia.
Semoga bermanfaat.