Pengertian Hukum Tata Negara Dan Ruang Lingkup Hukum Tata Negara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hukum Tata Negara di negara Belanda dikenal dengan 'staatsrecht', yang dalam bahasa Indonesia berarti hukum negara. Dalam kepustakaan Indonesia, hukum negara  berarti juga Hukum Tata Negara. Dalam arti luas, Hukum Tata Negara meliputi juga Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara. Baik Hukum Tata Negara maupun Hukum Tata Usaha Negara, menurut Van Praag merupakan suatu ssuatu sistem delegasi dari peraturan-peraturan tentang kekuasaan yang bertingkat-tingkat. 

Obyek kajian ilmu Hukum Tata Negara adalah negara. Negara dipadang dari sifat atau pengertiannya yang konkrit, maksudnya obyeknya terikat pada tempat, keadaan, dan waktu tertentu. Sedangkan ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu :
  • Bentuk negara (kesatuan, federal).
  • Bentuk pemerintahan (kerajaan, republik).
  • Sistem pemerintahan (presidensiil, parlementer, monarki absolut).
  • Corak pemerintahan (nasionalis, liberal, demokrasi).
  • Sistem pendelegasian kekuasaan negara (desentralisasi atau sentralisasi)..
  • Wilayah negara (darat, laut, negara).
  • Cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan.
  • Ciri-ciri lahir kepribadian negara (lagu kebangsaan, bendera negara, bahasa nasional).
  • dan lain sebagainya.

Sampai saat ini belum ada pengertian Hukum Tata Negara yang sifatnya universal, masing-masing ahli mempunyai pendapatnya masing-masing tentang apa yang disebut dengan Hukum Tata Negara. Berikut adalah pengertian Hukum Tata Negara dari para ahli, di antaranya adalah :

1. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, SH.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tata negara (kesatuan dan federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukkan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hieranchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan perlengkapan dari masyarakat hukum itu sendiri.

2. Prof. Mr. R. Djoko Sutono.
Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai konstitusi negara dan konstelasi negara. Yang dalam arena tersebut Hukum Tata Negara disebut juga Hukum Konstitusi Negara (Constitutional Law).

3. M. Solly Lubis.
Hukum Tata Negara adalah seperangkat peraturan mengenai bentuk susunan negara, alat perlengkapannya, tugas-tugas, dan hubungannya diantara alat perlengkapan tersebut.

4. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahin.
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan antar perlengkapan negara, dalam garis vertikal maupun horizontal serta kedudukan warga negara berikut dengan hak asasinya.

5. van Vollenhoven.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya, dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan tersebut.

6. J.H.A. Logemann.
Hukum Tata Negara adalah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari suatu negara. Hukum Tata Negara mengatur organisasi negara, yang mempelajari :
  • Jabatan-jabatan apa saja yang ada dalam suatu negara.
  • Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu.
  • Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu.
  • Apa tugas jabatan itu.
  • Apa yang menjadi kewenangannya.
  • Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabatnya.
  • Batas-batas organisasi negara menjalankankan tugasnya.
Jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya, maka dalam pengertian yuridis negara merupakan administrasi negara, karena satuan analisisnya adalah proses pengambilan keputusan sampai dengan evaluasi dan pengawasan termasuk pelaksanaannya. Negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebut ambtenoganisatie.

7. Van der Pot.
Hukum Tata Negara adalah serangkaian peraturan yang digunakan untuk menentukan badan mana saja yang digunakan dan diperlukan, kewenangan masing-masing badan, hubungan antara badan satu dengan badan yang lain, serta hubungan dengan individu-individu di dalam suatu negara.

8. Scholten.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.

9. Wade dan Phillips.
Hukum Tata Negara adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugas, dan hubungannya antara alat perlengkapan negara tersebut.

10. Paton George Whitecross.
Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai alat-alat, tugas dan kewenangan alat-alat perlengkapan negara.

11. R. Kranenburg.
Hukum Tata Negara adalah serangkaian peraturan yang meliputi hukum mengenai susunan hukum dari suatu negara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar-nya.

12. Utrecht.
Hukum Tata Negara adalah serangkaian peraturan hukum yang mempelajari  kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat negara.

13. J.R. Stellinga.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-kewajiban alat-alat perlegkapan negara, mengatur hak dan kewajiban warga negara.

14. J. Maurice Duverger.
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga negara.

15. Prof. Anhociezt.
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan hukum yang dimana pejabat pemerintahan dan kekuasaan memiliki wewenang dan batasan-batasan tersendiri untuk mengatur alat-alat perlengkapan negara, yang mengatur segala aspek kehidupan individu-individu yang terdiri dari sejumlah orang yang berada dalam negara. 

16. A.V. Dicey.
Hukum Tata Negara adalah seluruh peraturan hukum semua hukum, baik langsung atau tidak langsung, mengenai  yang terletak pada pembagian kekuasaan dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.

17. Prof. Mr. W.F. Prins.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang menentukan aparatur negara hukum yang fundamental yang langsung berhubungan dengan setiap warga masyarakat.

Selain pengertian tersebut di atas, beberapa ahli mengutarakan pendapatnya tentang Hukum Tata Negara berkaitan dengan negara (hukum negara), seperti :

1. Mac Iver.
Negara merupakan organisasi politik yang ada di dalam masyarakat, tetapi negara itu bukan bentuk dari masyarakat. Negara adalah organisasi dalam masyarakat, yaitu organisatie kapstok.

2. Prof. Mr. Ph. Kleintjets.
Mengatakan bahwa Hukum Tata Negara Hindia Bbelanda terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (inrichting Hindia Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (demet overheadsgezag), tata wewenang (bevoegdheden), dan hubungan kekuasan (onderlinge machtshouding) di antara alat-alat perlengkapan tersebut.

3. L.J. van Appeldoorn.
Membagi Hukum Negara menjadi dua bagian, yaitu :
  • dalam arti sempit, Hukum Negara menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.
  • dalam arti luas, Hukum Negara meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
sedangkan negara menurut L.J. van Apeldoorn mempunyai beberapa pengertian, yaitu :
  • Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
  • Negara dalam arti persekuatuan rakyat, yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, di bawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum.
  • Negara dalam arti wilayah tertentu, yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa di bawah kekuasaan.
  • Negara dalam arti kas atau fitus, yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.

Semoga bermanfaat.