Pada dasarnya hukum dapat diklasifikasikan menjadai dua kelompok, yaitu :
- Hukum privat (privat recht).
- Hukum publik (public).
Obyek Hukum Tata Negara adalah negara. Negara dipandang dari sifat atau pengertiannya yang konkrit, maksudnya obyeknya terikat pada tempat, keadaan, dan waktu tertentu, termasuk diantaranya adalah :
- Organisasi negara, baik tingkat pusat maupun daerah.
- Struktur, tugas, dan wewenang dari alat perlengkapan negara.
- Hubungan antar alat-alat perlengkapan negara baik secara vertikal maupun horizontal.
- Wilayah negara dan sistem pemerintahannya.
- Hubungan antara warga negara dengan pemerintah dan sebaliknya.
Hukum Tata Negara merupakan sekumpulan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur mekanisme pembentukan, fungsi, dan wewenang dari alat-alat perlengkapan negara serata hubungan antar alat-alat perlengkapan negara tersebut. Asas-asas Hukum Tata Negara adalah :
- Asas Negara Hukum. Bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya setiap kebijakan publik dan tindakan segenap rakyat Indonesia haruslah berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia dan juga di dunia internasional. Teori tentang negara hukum, mengandung konsep bahwa penyelenggaraan negara yang baik adalah didasarkan pada pengaturan hukum yang baik. Konsep tersebut selanjutnya berkembang dalam dua sistem hukum, yaitu Eropa Kontinental dengan istilah 'Rechtstaat' dan Anglo-saxon dengan istilah 'Rule of Law'.
- Asas Pembagian Kekuasaan. Bahwa kekuasaan di Indonesia dipisahkan menjadi tiga bagian yaitu kekuasaan legislatif sebagai pembentuk undang-undang, kekuasaan eksekutif sebagai pelaksana undang-undang, dan kekuasaan yudikatif yang mengadili pelanggaran atas undang-undang.
- Asas Negara Kesatuan. Sebagai cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan, sehingga tercipta rasa aman tanpa kuatir adanya diskriminasi. Berkaitan dengan sistem pemerintahan, bahwa tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Hanya saja karena asas negara kesatuan di Indonesia menganut sistem desentralisasi, maka ada tugas-tugas pemerintahan tertentu yang diurus sendiri oleh masing-masing daerah, sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.
- Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi. Bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari rakyat. Hal tersebut sesuai dengan sistem demokrasi Pancasila yang dianut oleh Indonesia, dimana pemerintahan dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, dan setiap warga negara mempunyai kebebasan untuk menjalankan hidupnya dengan tetap bertanggung jawab.
- Asas Pancasila. Falsasfah hidup bangsa Indonesia adalah Pancasila. Falsafah merupakan wujud keinginan rakyat dan bangsa dalam suatu negara. Pancasila merupakan sumber hukum materiil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dari Pancasila. Pancasila sebagai asas Hukum Tata Negara dapat ditemukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila dipandang sebagai dasar negara Indonesia karena di dalamnya mengangdung 5 asas, yaitu : Asas Ketuhanan Yang Maha Esa, Asas Kemanusiaan, Asas Kebangsaan, Asas Kedaulatan Rakyar, dan Asas Keadilan Sosial.
Sumber hukum formal Hukum Tata Negara Indonesia :
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Ketatapan MPR.
- Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden.
- Keputusan Hakim.
- Traktat.
- dan lain-lain termasuk peraturan pelaksana dari peraturan-peraturan tersebut.
Semoga bermanfaat.