Upaya Kesehatan Promotif, Preventif, Kuratif, Dan Rehabilitatif (Upaya Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Masalah kesehatan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-undang ini dibuat untuk menggantikan Undang-Undang Nomor : 1992 tentang Kesehatan yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang tentang Kesehatan yang baru. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009, pemerintah diharapkan dapat semaksimal mungkin memelihara dan meningkatkan setinggi-tingginya derajat kesehatan masyarakat.

Pemerintah merasa perlu menyusun suatu  peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan kesehatan dikarenakan adanya kebutuhan akan :
  • Pengaturan pemberian jasa keahlian.
  • Tingkat kualitas keahlian tenaga kesehatan.
  • Keterarahan.
  • Pengendalian biaya.
  • Kebebasan warga masyarakat untuk menentukan kepentingannya serta identifikasi kewajiban pemerintah.
  • Perlindungan hukum pasien.
  • Perlindungan hukum pihak ketiga.
  • Perlindungan hukum bagi pihak ketiga. 

Baca juga : Pengertian Promotif, Preventif, Kuratif, Dan Rehabilitatif

Upaya kesehatan oleh pemerintah diatur dalam Bab VI Bagian Kesatu ketentuan Pasal 46 sampai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009.  Ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan upaya kesehatan adalah :
  • setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.

Tujuan Upaya Kesehatan. Upaya kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, yang dilakukan secara terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Yang dimaksud dengan :
  • mewujudkan derajat kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan keadaan kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya. Derajat kesehatan yang setinggi-tingginya mungkin dapat dicapai pada suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata dari setiap orang atau masyarakat. Upaya kesehatan harus selalu diusahakan peningkatannya secara terus menerus agar masyarakat yang sehat sebagai investasi dalam pembangunan dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 

Baca juga : Pelayanan Kesehatan Dengan Pendekatan Promotif, Preventif, Kuratif, Dan Rehabilitatif (Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009)

Jenis Upaya Kesehatan. Ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009, menyebutkan bahwa :
  • Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat.

Penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut oleh pemerintah dilaksanakan dengan melalui kegiatan :
  • pelayanan kesehatan.
  • pelayanan kesehatan tradisional.
  • peningkatan kesehatan dan pencegahan  penyakit.
  • penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
  • kesehatan reproduksi.
  • keluarga berencana.
  • kesehatan sekolah. 
  • kesehatan olah raga. 
  • pelayanan kesehatan pada bencana. 
  • pelayanan darah. 
  • kesehatan gigi dan mulut. 
  • penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran. 
  • kesehatan matra. 
  • pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan. 
  • pengamanan makanan dan minuman, pengamanan zat adiktif. 
  • bedah mayat.

Baca juga : Pengertian Perawat Dan Keperawatan, Serta Ilmu Keperawatan

Berdasarkan bunyi dari Pasal 46 tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa upaya kesehatan dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat.

1. Upaya Kesehatan Perseorangan.
Upaya kesehatan perseorangan merupakan suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, dan memulihkan kesehatan perseorangan. Upaya kesehatan perseorangan dapat dilakukan diantaranya dengan :
  • pelayanan pemeriksaan kesehatan umum.
  • pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
  • pelayanan  kesehatan ibu dan anak.
  • pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
  • pelayan gizi.
  • pelayanan rawat inap.
  • pelayanan farmasi.
  • laboratorium.
  • pelayanan psikologi.
  • pelayanan fisioterapi.

2. Upaya Kesehatan Masyarakat.
Upaya kesehatan masyarakat merupakan suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat secara komprehensif, yang berfokus pada upaya pencegahan dan promosi kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan masyarakat dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu :

a. Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial.
Upaya kesehatan masyarakat esensial  merupakan upaya kesehatan masyarakat yang telah ditentukan program dan cakupannya, yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat pada 5 aspek mendasar dari kesehatan yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya, yaitu :
  • upaya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana.
  • upaya perbaikan gizi masyarkat.
  • upaya pencegahan dan pengendalian penyakit.
  • upaya penyehatan lingkungan.
  • upaya promosi kesehatan.

b. Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan.
Upaya kesehatan masyarakat pengembangan merupakan upaya kesehatan masyarakat yang dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, yang terdiri dari :
  • upaya kesehatan untuk orang lanjut usia (lansia).
  • upaya kesehatan remaja.
  • upaya kesehatan jiwa.
  • upaya kesehatan indera.
  • upaya kesehatan sekolah.
  • upaya kesehatan olah raga.


Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud di atas diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Sedangkan yang dimaksud dengan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam upaya kesehatan tersebut adalah :

1. Upaya Kesehatan Promotif.
Upaya kesehatan promotif adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan agar seseorang atau masyarakat mampu meningkatkan status kesehatannya. Contoh dari upaya kesehatan promotif adalah :
  • memberikan penyuluhan tentang kesehatan secara umum.
  • memberikan penyuluhan tentang pentingnya imunisasi dan manfaat gizi bagi pertumbuhan.
  • memberikan informasi tentang hidup sehat dan pentingnya olah raga.

2. Upaya Kesehatan Preventif.
Upaya kesehatan preventif adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau  menghindari terjadinya berbagai masalah kesehatan yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Contoh dari upaya kesehatan preventif adalah :
  • menjaga kebersihan lingkungan.
  • pemberian imunisasi.
  • pemeriksaan secara rutin dan berkala pada orang lanjut usia.

3. Upaya Kesehatan Kuratif.
Upaya kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk penyembuhan terhadap suatu penyakit yang diderita dengan melalui pengobatan. Contoh dari upaya kesehatan kuratif adalah :
  • pemberian obat atau vitamin tertentu, yang ditujukan untuk pengobatan suatu penyakit tertentu.
  • perawatan ibu hamil dengan kondisi patologis.
  • melakukan rujukan bila diperlukan.

4. Upaya Kesehatan Rehabilitatif.
Upaya kesehatan rehabilitatif adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memelihara dan memulihkan kondisi kesehatan penderita yang baru sembuh dari sakitnya agar dapat berinteraksi secara normal dalam lingkungan sosial. Contoh dari upaya kesehatan rehabilitatif adalah :
  • pemulihan keadaan pasca sakit, misalnya dengan latihan fisik yang tepat dan teratur.
  • pemberian konseling psikologi.
  • pemenuhan gizi pada ibu setelah melahirkan.

Baca juga : Pengertian Kredensial Keperawatan, Proses Dan Tujuan Kredensial Keperawatan

Penyelenggaraan upaya kesehatan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat serta didukung oleh sumber daya kesehatan, yaitu segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat, dengan memperhatikan fungsi sosial, nilai dan norma agama, sosial budaya, moral, dan etika profesi.

Baca juga : Tujuan Dan Fungsi Kode Etik Keperawatan

Selain itu pemerintah dan pemerintah daerah  bertanggung jawab pula untuk meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan sekurang-kurangnya harus memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, yang dilakukan berdasarkan pengkajian dan penelitian dan dilaksanakan melalui kerja sama antar pemerintah dan antar lintas sektor sehingga terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi individu dan masyarakat.

Demikian penjelasan berkaitan dengan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif (upaya kesehatan  yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang nomor : 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Semoga bermanfaat.