Kesehatan sebagai kebutuhan dasar masyarakat harus diwujudkan dalam bentuk pemberian pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang menyeluruh oleh pemerintah maupun masyarakat secara terarah, terpadu dan berkesinambungan, adil dan merata, serta aman, berkualitas, dan terjangkau oleh masyarakat.
Bahwa salah satu unsur dari pembangunan kesehatan adalah penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan di bidangnya, yang secara terus menerus dan berkesinambungan harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan, pembinaan dan pengawasan, serta pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
Mengenai tenaga kesehatan ini, diatur dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu dalam Bab V Bagian Kesatu Pasal 21 sampai dengan Pasal 29. Yang dimaksud tenaga kesehatan dalam undang-undang ini adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Sedangkan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Kesehatan tersebut menyebutkan bahwa tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum.
Segala hal yang berkaitan dengan tenaga kesehatan tersebut, oleh pemerintah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Sedangkan hal yang berkaitan dengan kualifikasi dan pengelompokan tenaga kesehatan, diatur dalam ketentuan Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 tersebut.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014, menyebutkan bahwa : "Tenaga di bidang kesehatan terdiri atas :
- a. Tenaga Kesehatan.
- b. Asisten Tenaga Kesehatan.
Yang dimaksud dengan :
1. Tenaga Kesehatan.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Kualifikasi untuk tenaga kesehatan adalah minimum Diploma Tiga kecuali tenaga medis.
Tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam : (Pasal 11 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014)
- tenaga medis, yang terdiri dari dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan berbagai jenis dokter gigi spesialis.
- tenaga psikologis klinis.
- tenaga keperawatan, yang terdiri atas berbagai jenis perawat.
- tenaga kebidanan, yang dimaksud adalah bidan.
- tenaga kefarmasian, terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
- tenaga kesehatan masyarakat, terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu prilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
- tenaga kesehatan lingkungan, terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
- tenaga gizi, terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
- tenaga keterapian fisik, terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupuntur.
- tenaga keteknisan medis, terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulur, dan audiologis.
- tenaga teknik biomedika, terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
- tenaga kesehatan tradisional, terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
- tenaga kesehatan lain, ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Apabila diperlukan dan untuk memenuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan sert a kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri dapat menetapkan jenis Tenaga Kesehatan lain dalam setiap kelompok tenaga kesehatan, dengan harus memperhatikan faktor :
- jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi tenaga Kesehatan.
- penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
- ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- kemampuan pembiayaan.
- kondisi geografis dan sosial budaya, dan ;
- kebutuhan masyarakat.
2. Asisten Tenaga Kesehatan.
Asisten tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga. Kualifikasi untuk asisten tenaga kesehatan adalah :
- Harus memiliki kualifikasi minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan.
- Dapat bekerja di bawah supervisi Tenaga Kesehatan.
Jenis asisten tenaga kesehatan terdiri dari :
- Asisten perawat.
- Asisten tenaga farmasi.
- Asisten dental.
- Asisten teknisi laboratorium medis.
- Asisten teknisi pelayanan darah.
Kualifikasi dan pengelompokan tenaga kesehatan tersebut sangat diperlukan karena tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat, agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Demikian penjelasan berkaitan dengan kualifikasi dan pengelompokan tenaga kesehatan.
Semoga bermanfaat.