Pengertian Hukum Tindak Pidana Khusus, Latar Belakang, dan Tujuan Diadakannya Hukum Tindak Pidana Khusus

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Hukum Tindak Pidana Khusus. Hukum Tindak Pidana Khusus yang dulu dikenal dengan istilah Hukum Pidana Khusus merupakan bagian dari hukum pidana. Hukum pidana adalah serangkaian ketentuan-ketentuan yang merupakan bagian dari  hukum positif yang berlaku dalam suatu negara, yang mengatur tindakan yang dilarang atau tindakan yang diharuskan dan pada pelanggarnya diancam dengan pidana. Di Indonesia, secara umum hukum pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana).

Baca juga : Pengertian Tentang Hukum Pidana Dan Ilmu Hukum Pidana

Sebagaimana hukum pidana yang mempunyai banyak definisi, hukum tindak pidana khusus pun sampai dengan saat ini belum ada definisi bakunya, hanya saja secara garis besar hukum tindak pidana khusus dapat didefinisikan sebagai suatu aturan yang mengatur suatu perbuatan tertentu atau berlaku terhadap  orang tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh orang lain selain orang tertentu. Pengertian tersebut selaras dengan pendapat para ahli tentang hukum tindak pidana khusus, di antaranya adalah sebagai berikut :
  • Sudargo, berpendapat bahwa hukum tindak pidana khusus adalah hukum pidana yang ditetapkan untuk golongan orang khusus atau yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan khusus.
  • Pompe, mengatakan bahwa hukum pidana khusus mempunyai tujuan dan fungsi tersendiri.
  • Aziz Syamsudin, berpendapat bahwa hukum tindak pidana khusus adalah perundang-undangan di bidang tertentu yang bersanksi pidana atau tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus. 
  • Rochmat Soemitro, menyatakan bahwa tindak pidana khusus sebagai tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang-undang khusus, yang memberikan peraturan khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam KUH Pidana.
  • T.N. Syamsah, menyatakan bahwa pengertian tindak pidana khusus harus dibedakan dari pengertian ketentuan pidana khusus. Pidana khusus pada umumnya mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan dalam bidang tertentu atau khusus di luar KUH Pidana atau menyimpang dari ketentuan pidana umum, sedangkan tidak pidana khusus adalah tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang-undang khusus, yang memberikan peraturan khusus tentang cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam KUH Pidana yang lebih ketat dan berat.

Baca juga : Ilmu Hukum Pidana Dan Kriminologi


Dari definisi di atas, dapatlah disimpulkan bahwa hukum tindak pidana khusus mempelajari suatu hukum di bidang pidana yang ketentuan peraturannya diatur di luar KUH Pidana. Atau dengan kata lain, hukum tindak pidana khusus adalah undang-undang pidana atau hukum pidana yang diatur dalam undang-undang pidana tersendiri. Oleh karenanya, hukum tindak pidana khusus harus dilihat dari substansi  dan kepada siapa hukum tindak pidana khusus tersebut berlaku.

Baca juga : Pengertian Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme

Unsur Tindak Pidana Khusus. Sebagaimana umumnya dalam suatu tindak pidana pada hukum pidana umum, tindak pidana dalam hukum tindak pidana khusus setidaknya juga mesti memuat rumusan tentang :
  • Subyek hukum yang menjadi sasaran norma tersebut.
  • Perbuatan yang dilarang, baik dalam bentuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, serta menimbulkan akibat.
  • Ancaman pidana, sebagai sarana memaksakan ditaatinya peraturan tersebut.

Yang membedakan dengan tindak pidana umum adalah :

  • dalam tindak pidana umum pada dasarnya cenderung melihat pada perilaku atau perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, sedangkan ; 
  • dalam tindak pidana khusus lebih pada persoalan-persoalan legalitas atau yang diatur dalam undang-undang.


Baca juga : Pengertian Korupsi Serta Ciri-Ciri Dan Jenis Korupsi

Latar Belakang Diadakannya Hukum Tindak Pidana Khusus. Latar belakang diadakannya hukum tindak pidana khusus adalah dikarenakan oleh suatu keadaan di mana :
  • Adanya delik-delik pidana yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari yang belum diatur dalam KUH Pidana.
  • Adanya ancaman pidana yang relatif ringan terhadap suatu delik pidana, sedangkan delik pidana tersebut pada saat ini mempunyai dampak negatif yang sangat besar dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.

Sehingga dapat dikatakan bahwa tujuan diadakannya pengaturan hukum tindak pidana khusus adalah untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang tidak tercakup pengaturannya dalam KUH Pidana. Hal tersebut terjadi dikarenakan :
  • Hukum tindak pidana khusus mengatur perbuatan tertentu dan untuk orang/golongan tertentu.
  • Hukum tindak pidana khusus menyimpang dari hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
  • Penyimpangan diperlukan atas dasar kepentingan hukum.

Baca juga : Pengertian Gratifikasi, Pelaporan, Dan Ancaman Hukuman Gratifikasi

Ruang Lingkup Hukum Tindak Pidana Khusus. Sedangkan ruang lingkup hukum tindak pidana khusus meliputi :
  • Hukum Pidana Ekonomi.
  • Hukum Pidana Korupsi.
  • Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika.
  • Tindak Pidana Perpajakan.
  • Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai.
  • Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Tindak Pidana Anak.

Yang perlu menjadi catatan bahwa ruang lingkup hukum tindak pidana khusus tersebut tidaklah bersifat tetap, akan tetapi dapat berubah tergantung dengan apakah ada penyimpangan, atau menetapkan sendiri suatu ketentuan khusus dari undang-undang pidana yang mengatur substansi tertentu.

Baca juga : Subyek Dan Obyek Gratifikasi Serta Prinsip Pengendalian Gratifikasi

Berkaitan dengan hukum tindak pidana khusus tersebut, pertanyaan yang muncul adalah apakah hukum tindak pidana khusus  bersifat menyimpang dari KUH Pidana ? Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut, kita mesti melihat bunyi Pasal 103 KUH Pidana, yang menyebutkan :
  • Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini (KUH Pidana) juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.

Ketentuan Pasal 103 KUH Pidana tersebut mengandung arti :
  • Semua ketentuan yang ada dalam Buku I KUH Pidana berlaku terhadap undang-undang di luar KUH Pidana sepanjang undang-undang itu tidak menentukan lain. 
  • Kemungkinan adanya undang-undang pidana di luar KUH Pidana, karena di dalam KUH Pidana tidak mengatur seluruh tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

Ketentuan Pasal 103 KUH Pidana tersebut merupakan jembatan yang menjelaskan tentang hubungan antara hukum pidana umum dan hukum tindak pidana khusus. Dan apabila ditinjau dari hukum pidana, Pasal 103 KUH Pidana tersebut juga berlaku sebagai dasar hukum undang-undang tindak pidana khusus. Adapun penyimpangan ketentuan hukum pidana yang terdapat dalam undang-undang pidana merupakan indikator apakah undang-undang pidana tersebut merupakan hukum tindak pidana khusus atau bukan.

Baca juga : Pengertian Justice Collaborator Dan Whistle Blower

Penyimpangan Hukum Tidak Pidana Khusus Terhadap Hukum Pidana Umum. Hukum tindak pidana khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap hukum pidana umum, baik di bidang hukum pidana materiil maupun di bidang hukum pidana formil.

1. Penyimpangan dan kekhususan hukum tindak pidana khusus di bidang hukum pidana materiil, di antaranya :

a. Yang termasuk ketentuan khusus :
  • Hukum pidana bersifat elastis.
  • Pengaturan tersendiri tindak pidana kejahatan dan pelanggaran
  • Hukum berhubungan atau ditentukan berdasarkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.
  • Pegawai negeri merupakan sub hukum tersendiri.
  • Mempunyai sifat terbuka, maksudnya adalah adanya ketentuan untuk memasukkan tindak pidana yang berada dalam undang-undang lain, selama undang-undang lain tersebut menentukan terjadinya tindak pidana.
  • Perampasan barang bergerak dan tidak bergerak.
  • Adanya pengaturan tindak pidana selain yang diatur dalam undang-undang tersebut.
  • Tindak pidana bersifat transnasional.
  • Dapat berlaku asas retroaktif.
  • Tindak pidananya dapat bersifat politik.
  • Adanya ketentuan yurisdiksi dari negara lain terhadap tindak yang terjadi.

b. Yang termasuk penyimpangan :
  • Percobaan dan membantu melakukan tindak pidana diancam dengan hukuman.
  • Pidana denda + 1/3 terhadap korporasi.

c. Yang termasuk ketentuan khusus sekaligus penyimpangan :
  • Perluasan berlakunya asas territorial (ekstrateritorial).

Baca juga : Pengertian Suap, Aturan Hukum Dan Dampak Suap

2. Penyimpangan dan kekhususan hukum tindak pidana khusus terhadap hukum pidana formil, di antaranya :
  • Penyidikan dapat dilakukan oleh jaksa atau Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Perkara pidana khusus diadili di Pengadilan Khusus.
  • Adanya gugatan perdata terhadap tersangka/terdakwa tindak pidana korupsi.
  • Menganut peradilan in absentia.
  • Dianut pembuktian terbalik.
  • Perkara pidana khusus harus didahulukan dari perkara pidana lain. 
  • Penuntutan kembali terhadap pidana bebas atas dasar kerugian negara.
  • Larangan menyebutkan identitas pelapor.
  • Diakuinya terobosan terhadap rahasia bank.
  • Perlunya pegawai penghubung.
Syarat Hukum Tindak Pidana Khusus. Sebagai suatu aturan khusus yang bersifat khusus, hukum tindak pidana khusus harus tetap dan berada dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum pidana formil maupun hukum pidana materiil. Bagir Manan berpendapat bahwa :

Sebagai lex specialis, hukum tindak pidana khusus harus memenuhi beberapa syarat, antara lain :
  • Prinsip bahwa  semua kaidah umum berlaku dan previal, kecuali secara khusus diatur berbeda.
  • Dalam pengertian lex specialis termasuk juga asas dan kaidah-kaidah yang menambah kaidah umum yang diterapkan secara kumulatif antara kaidah umum dan kaidah khusus dan bukan hanya mengatur penyimpangan.
  • Dalam lex specialis bermaksud menyimpangi atau mengatur berbeda dengan lex generalis harus dengan motif lebih memperkuat asas dan kaidah-kaidah umum bukan untuk memperlemah kaidah umum, selain itu harus dapat ditunjukkan pula suatu kebutuhan khusus yang hendak dicapai yang tidak cukup memadai hanya mempergunakan kaidah umum.
  • Semua kaidah lex specialis harus diatur secara spesifik sebagai kaidah/norma bukan sesuatu yang sekedar dilandaskan pada asas-asas umum atau kesimpulan umum saja.
  • Semua kaidah lex specialis harus berada dalam regim hukum yang sama dan diatur dalam pertingkatan perundang-undangan yang sederajat dengan kaidah-kaidah lex generalis.

Baca juga : Dapatkah Perkara Perdata Diproses Menjadi Perkara Pidana ?

Demikian penjelasan berkaitan dengan hukum tindak pidana khusus, latar belakang, dan tujuan diadakannya hukum tindak pidana khusus.

Semoga bermanfaat.