Korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan tiga hal yang menjadi musuh bersama dalam suatu negara di seluruh dunia. Praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi telah berhasil menghancurkan tatanan perekonomian dan pemerintahan di banyak negara, termasuk Indonesia pada tahun 1998.
Praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme sangat merugikan negara. Dampak yang ditimbulkan dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
- merugikan negara.
- merugikan perekonomian negara.
- menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional.
- membuat masyarakat tidak percaya kepada pemerintah.
- menyebabkan kepercayaan dunia terhadap negara yang bersangkutan menurun.
1. Korupsi.
Korupsi adalah suatu penyelewengan atau penggelapan harta milik negara atau milik suatu perusahaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Korupsi juga dapat diartikan sebagai tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai pemerintah, serta pihak lain yang terlibat dalam suatu tindakan yang tidak wajar dan melawan hukum, menyalah-gunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penyalah-gunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Baca juga : Pengertian Hukum Tindak Pidana Khusus, Latar Belakang, Dan Tujuan Diadakannya Hukum Tindak Pidana Khusus
2. Kolusi.
Kolusi dapat diartikan sebagai suatu sikap atau perbuatan yang tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusan menjadi lancar. Kolusi juga bisa diartikan sebagai permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain di mana kerja tersebut dapat merugikan pihak lain, masyarakat, atau negara.
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kolusi diartikan sebagai kerja sama secara diam-diam (rahasia) untuk maksud tidak terpuji dan/atau persekongkolan.
Kolusi paling sering terjadi di bidang ekonomi, terutama dalam satu bidang industri di mana beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, di mana beberapa perusahaan memutuskan untuk bekerja sama, yang berakibat secara signifikan akan mempengaruhi harga pasar secara keseluruhan. Contoh kolusi dalam bidang ini adalah kartel.
Faktor Penyebab Kolusi. Beberapa penyebab terjadinya kolusi adalah sebagai berikut :
a. dari faktor masyarakat :
- masalah ekonomi, seperti pendapatan kecil, kebutuhan hidup banyak.
- latar belakang kebudayaan dan kultur atau lingkungan tempat tinggal.
b. dari faktor pemerintah :
- monopoli kekuasaan dan kewenangan jabatan yang absolut tanpa adanya mekanisme pertanggungjawaban.
- hubungan personal antara atasan dan bawahan yang tidak berdasarkan asas persamaa.
- lemahnya sistem kontrol.
Sedangkan secara umum, faktor penyebab kolusi adalah :
- hukum positif yang kurang tegas dan kurang konsisten.
- munculnya keinginan menyalah-gunakan kewenangan.
- budaya menyenangkan atasan.
- apatis terhadap masyarakat.
- norma agama yang semakin luntur.
Baca juga : Pengertian Pungutan Liar, Faktor Penyebab, Pencegahan, Dan Ancaman Hukuman Pungutan Liar
3. Nepotisme.
Nepotisme dapat diartikan sebagai setiap perbuatan penyelenggaraan negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, negara dan bangsa. Istilah nepotisme berasal dari bahasa Latin, yaitu 'nepos' yang berarti keponakan atau cucu.
Nepotisme dikenal sejak abad pertengahan, di mana pada saat itu paus katholik dan beberapa uskup mengambil janji "chastity", yang diantaranya berisi :
- tidak mempunyai anak kandung.
- tidak memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri.
Janji ini dilakukan oleh karena sebelumnya beberapa paus dan uskup mengangkat keponakan dan saudaranya menjadi kardinal, dengan tujuan untuk melanjutkan dinasti kepausan. Praktek nepotisme tersebut diakhiri pada masa Paus Innosensius XII, yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692, yang melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatannya kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapay dijadikan kardinal.
Baca juga : Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad)
Baca juga : Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad)
Nepotisme dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai tindakan yang hanya menguntungkan sanak saudara atau teman-teman sendiri, terutama dalam pemerintahan walaupun obyek yang diuntungkan tidak kompeten. Sedangkan menurut Prof. Dr. Kamaruddin Hidayat, nepotisme adalah manajemen kepegawaian yang menggambarkan sistem pengangkatan, penempatan, penunjukan, dan kenaikan pangkat atas dasar pertalian darah, keluarga, atau kawan.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Semoga bermanfaat.