Pengertian Korupsi Serta Ciri-Ciri Dan Jenis Korupsi

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Korupsi, dalam arti luas merupakan suatu tindakan penyalah-gunaan jabatan resmi untuk kepentingan pribadi. Korupsi merupakan tindak kejahatan yang sudah ada sehak dahulu kala, yang pada umumnya dilakukan dalam bentuk berupa pemerasan, penyuapan, dan gratifikasi oleh pejabat negara dari level tertinggi sampai paling rendah.

Korupsi pada hekekatnya  berawal dari suatu kebiasaan yang tidak disadari oleh setiap aparat, mulai dari kebiasaan menerima upeti, hadiah, suap, pemberian fasilitas tertentu, ataupun yang lainnya yang pada akhirnya kebiasaan tersebut menjadi bibit korupsi yang nyata dan dapat merugikan keuangan negara.

Baca juga : Pengertian Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme

Istilah korupsi berasal dari bahasa Latin, yaitu 'corruptio' atau 'corruptus' yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, serta menyogok. Kata tersebut kemudian diserap dalam bahasa Inggris menjadi corruption, corrups, dalam bahasa Belanda menjadi corruptie/korruptie, dan dalam bahasa Indonesia menjadi korupsi.
Pengertian Korupsi. Pengertian korupsi menurut para ahli, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Dr. Kartini Kartono.
Korupsi adalah tingkah laku yang menggunakan jabatan dan wewenang guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum.

2. Prof. Subekti.
Korupsi adalah suatu tindakan perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara.

3. Poerwadarminta.
Korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya.

3. Kusuma.
Korupsi adalah pemanfaatan kekuasaan untuk mendapakan keuntungan.

4. Asyumardi Mazhar.
Korupsi adalah berbagai tindakan gelap dan tidak sah (illicit or illegal activities) untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.

5. Alatas.
Korupsi adalah pencurian yang melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korupsi merupakan wujud perbuatan immoral dari dorongan untuk mendapatkan sesuatu menggunakan metode penipuan dan pencurian.

6. Muhammad Ali.
Muhammad Ali membagi korupsi menjadi tiga pengertian, yaitu :
  • Korup, yang diartikan sebagai sifat yang busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan lain sebagainya.
  • Korupsi, yang diartikan sebagai perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan lain sebagainya.
  • Koruptor, yang diartikan sebagai orang yang melakukan korupsi.

7. Huntington.
Korupsi adalah perilaku pejabat yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku meyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.

8. Robert Klitgaard.
Korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, di mana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.

9. Brooks.
Korupsi adalah tindakan yang dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.

10. Guy Benveniste.
Guy Benveniste membagi pengertian korupsi dalam tiga bagian yaitu :
  • Illegal Corruption (korupsi ilegal), yaitu  suatu jenis tindakan yang membongkat atau mengacaukan, bahasa atau maksud-maksud hukum, peraturan, dan regulasi tertentu. Efektivitas untuk jenis korupsi ini dapat diukur, dan jauh lebih mudah untuk dikendalikan.
  • Mercenary Corruption, yaitu sejenis korupsi dengan maksud untuk memperoleh keuntungan individual atau pribadi. Umumnya koruosi jenis ini banyak digunakan oleh kompetitor politik dalan sksesi ataupun kampanye politik.
  • Ideological Corruption (korupsi ideologi), yaitu korupsi yang dilakukan lebih karena kepentingan kelompok, karena komitmen ideologis seseorang yang mulai tertanam di atas norma kelompok tertentu. Pada umumnya korupsi ideologis sangat sulit dilacak dan sulit diketahui secara material.
Pengertian korupsi menurut undang-undang :

1. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001.
Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.

2. Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999.
Korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalah-gunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanhya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

3. Undang-Undang Nomro : 24 Tahun 1960.
Korupsi adalah perbuatan seseorang yang dengan atau karena melalukan suatu kejahatan atau dilakukan dengan menyalah-gunakan jabatan atau kedudukan.
Sedangkan pengertian korupsi menurut :

1. Bank Dunia.
Korupsi adalah pemanfaatan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 

2. Ilmu Politik
Korupsi adalah penyalah-gunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik baik yang disebabkan oleh dirinya sendiri maupun orang lain, yang ditunjukkan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.

3. Ilmu Ekonomi
Korupsi adalah pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau non materi), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalah-gunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.
Ciri-Ciri Korupsi. Menurut Syed Hussein Alatas, korupsi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  • melibatkan lebih dari satu orang. 
  • bersifat rahasia atau tertutup, terutama motif yang melatar-belakangi tindak korupsi tersebut.
  • melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
  • berusaha untuk berlindung dibalik pembenaran hukum.
  • yang terlibat korupsi adalah mereka yang mempunyai  kekuasaan dan wewenang serta mempengaruhi keputusan-keputusan tersebut.
  • setiap tindakan mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau pada masyarakat umum.
  • setiap bentuknya melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang melakukan tindakan tersebut.
  • dilandaskan dengan niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi.
Jenis Korupsi. Menurut Syed Hussein Alatas, berdasarkan tipenya, korupsi dapat dibagi menjadi tujuh kelompok, yaitu :
  • Korupsi transaktif, yaitu menunjukkan kepada adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima.
  • Korupsi yang memeras, yaitu jenis korupsi di mana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya.
  • Korupsi investif, yaitu pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dari keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh di masa yang akan datang.
  • Korupsi perkerabatan, yaitu penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, kepada mereka secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku.
  • Korupsi definitif, yaitu perilaku korban korupsi dengan pemerasan, korupsinya adalah dalam rangka mempertahankan diri.
  • Korupsi otogenik, yaitu korupsi yang dilakukan oleh seorang diri.
  • Korupsi dukungan, yaitu korupsi tidak secara langsung menyangkut uang atau imbalan langsung dalam bentuk lain.
Bentuk Korupsi. Beberapa bentuk korupsi yang sering dilakukan adalah sebagai berikut :
  • Penyuapan, mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang ataupun barang.
  • Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu.
  • Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle), termasuk di dalamnya proses manipulasi atau mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu.
  • Extortion, merupakan tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan. 
  • Favouritism, yaitu mekanisme penyalah-gunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya.
  • Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara.
  • Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif.

Demikian sekilas penjelasan tentang korupsi beserta ciri-ciri, jenis, dan bentuk korupsi.

Semoga beranfaat.