Pelaksanaan Pengawasan Melekat Di Lingkungan Aparatur Pemerintahan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Agar pengawasan melekat dapat dilaksanakan secara efektif, maka para pejabat harus benar-benar menyadari bahwa pengawasan melekat sebagai salah satu fungsi manajemen menjadi unsur pengawasan yang pokok dan mutlak dilaksanakan. Bila hal ini dapat diwujudkan maka pengawasan fungsional berfungsi sebagai penunjang saja.

gambar : pa-majene.go.id
Meskipun pengawasan atasan langsung yang dilaksanakan melalui pengawasan melekat sudah berjalan di lingkungan instansi pemerintah, namun masih ada beberapa kelemahan atau kendala dalam pelaksanaannya. Kelemahan atau kendala dalam pengawasan melekat tersebut di antaranya adalah :
  • Perasaan 'ewuh pakeweh' dalam melaksanakan pengawasan, sehingga seolah-olah nampak ada kontroversi antara rasa kekeluargaan/kebersamaan dengan perlunya sikap lugas dalam pelaksanaan tugas.
  • Pemimpin yang 'kecipratan' atau terlibat sendiri dalam penyimpangan atau bahkan adanya kolusi atau persekongkolan antara atasan dan bawahan.
  • Sementara pejabat yang 'salah kaprah' terhadap tugas pengawasan yang dilaksanakan.
  • Perasaan enggan melaksanakan pengawasan karena sudah ada pengawasan fungsional, padahal pengawasan sebagai bagian dari fungsi manajemen adalah sesuatu yang wajar baik yang mengawasi ataupun yang diawasi.
  • Iklim budaya yang menilai seolah-olah pengawasan hanya semata-mata mencari-cari kesalahan.
  • Masih kurangnya penguasaan atasan terhadap substansi masalah yang diawasi.

Baca juga : Kedudukan Aparatur Pemerintah Dalam Pengawasan Melekat

Semua kelemahan atau kendala tersebut hendaknya dapat diatasi apabila fungsi manajemen telah membudaya dan memasyarakat.

Sedangkan sebagai indikasi bahwa pengawasan melekat sudah berjalan dengan baik apabila :
  • Pengawasan melekat telah menjadi perilaku yang melekat dalam tata kerja dan dalam tahap ini pengawasan telah menjadi kultur kita. Sehingga dengan demikian sistem akan terbangun dengan baik dan tidak perlu lagi adanya bentuk-bentuk pengawasan mendadak atau inspeksi mendadak di lingkungan instansi pemerintahan.  
  • Aparat pengawasan fungsional sudah berubah fungsi menjadi unsur pengawasan yang menunjang, sedang unsur pengawasan paling pokok adalah pengawasan melekat atau bahwa apabila sistem pengawasan melekat sudah berjalan sebagai unsur pengawasan preventif dan yang fungsional hanya sebagai penunjang.
  • Masyarakat sudah merasa aparatur sebagai unsur pelayanan makin baik performance-nya dan dapat terlihat dari kurangnya pengaduan dan kekeliruan.
  • Disiplin aparatur meningkat.

Dengan melalui pengawasan melekat ini, baik secara preventif maupun represif dapat ditiadakannya atau setidak-tidaknya dapat dikurangi kebocoran-kebocoran, penyelewengan, dan lain sebagainya yang dapat menghambat pembangunan. Dengan pengawasan melekat dapat diperoleh manfaat dengan penggunaan secara lebih efektif dan efisien sumber-sumber dan dan daya, waktu, dan sebagainya.
Dengan adanya pengawasan melekat ini diharapkan tercipta suatu suasana bahwa pengawasan melekat adalah hal yang wajar dan sangat diperlukan dan yang nantinya berjalan dengan sendirinya, efisien, dan tertib. Setiap atasan langsung sebagai pimpinan suatu organisasi kerja dari yang tertinggi sampai yang terendah mengemban fungsi pengawasan melekat. Fungsi pengawasan itu harus dilaksanakan dalam tugas kepemimpinan sebagai bagian dari proses pengendalian kerja sama sejumlah orang untuk mencapai tujuan tertentu. Untuk itu perlu adanya itikad, kesadaran, ketaatan serta semangat, dan keteladanan aparat itu sendiri dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengawasan melekat demi tercapainya aparatur pemerintahan yang lebih bersih dan berwibawa sebagai jaminan mantabnya stabilitas nasional, maka perlu juga di dukung oleh suatu disiplin nasional. Pelaksanaan pengawasan sebagai fungsi manajemen yang menjadi tugas dan tanggung jawab pimpinan atau atasan tersebut disebut Fungsi Pengawasan Melekat.
Segi positif yang dapat diperoleh dengan berfungsinya pengawasan melekat yang dilaksanakan oleh pimpinan langsung dalam memerankan dirinya sebagai subyek adalah :
  • Kebocoran dan pemborosan kekayaan dan keuangan negara termasuk korupsi, penyalahgunaan wewenang, penyelewengan, dan lain-lain dapat dideteksi dan dicegah sedini mungkin.
  • Dapat segera dilakukan usaha untuk menyelamatkan kekayaan dan keuangan negara yang telah diselewengkan atau dibocorkan.
  • Dapat dilakukan usaha pembinaan, pemberian bimbingan atau perbaikan berupa peningkatan disiplin kerja, peningkatan penguasaan keterampilan dan cara kerja dengan atau tanpa alat, memberikan bantuan memecahkan masalah pribadi yang berdampak negatif terhadap pekerjaan, dan lain sebagainya.
  • Pengawasan melekat yang dapat dilaksanakan setiap saat apabila pimpinan berperan aktif, akan mengurangi dan mempermudah pelaksanaan pengawasan fungsional, sehingga langsung atau tidak langsung ikut menghemat biaya dan waktu, karena tidak diperlukan biaya dan waktu secara khusus.   
Setiap pimpinan satuan kerja merupakan subyek pengawasan yang harus aktif, termasuk para pengawas yang mengemban tugas pengawasan fungsional. Dalam rangka menjalankan fungsi sebagai subyek yang aktif dalam melaksanakan pengawasan, baik pengawasan fungsional maupun pengawasan melekat diperlukan beberapa usaha yaitu :
  • Mengurangi atau meniadakan perasaan 'tidak tega' kepada bawahan sendiri atau orang yang telah dikenal atau teman sebagai pihak yang diawasi.
  • Mengurangi kolusi/persekongkolan dengan pihak yang diawasi serta menghindari budaya upeti dari yang diawasi. 
  • Meningkatkan kemampuan di bidang pengawasan, agar pelaksanaannya semakin baik mutunya dan tidak hanya sekedar merupakan kegiatan mencari-cari kesalahan pihak yang diawasi.
  • Meningkatkan keberanian untuk melakukan pengawasan dan mengambil tindak lanjut serta tidak takut terhadap reaksi yang timbul. 
Di samping itu, dituntut pula dari para pemimpin dalam menghayati dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya maupun di lingkungan orang-orang yang dipimpin dalam memberikan respons terhadap kepemimpinan atasanya. Masalah ketaladanan menjadi sangat penting artinya, sehubungan dengan budaya kepemimpinan Pancasila : 'Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mbangun Karso, Tut Wuri Handayani'. Keteladanan pimpinan itu berkenaan dengan dedikasi, disiplin, keterbukaan, sikap lugas dan keberanian bertindak dalam menyelesaikan masalah penyelewengan, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, korupsi dan lain sebagainya.

Semoga bermanfaat.