Factoring merupakan salah satu metode pembiayaan, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan "anjak piutang". Seperti halnya leasing, consumer finance, dan metode pembiayaan lainnya, factoring tidak lain dari hanya perpanjangan tangan dari bisnis perbankan. Secara umum, factoring dapat diartikan sebagai usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan yang terbit dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Baca juga : Perbandingan Antara Factoring (Anjak Piutang) Dengan Sistem Pembiayaan Yang Lain
Cikal bakal dari factoring yang merupakan institusi finansial, sudah ada sejak jaman Romawi walaupun bentuknya masih sederhana.
1. Sejarah Perkembangan Factoring di Inggris.
Prototipe dari factoring yang berlaku sekarang ini sudah lama dikenal di Inggris. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang dibuat tahun 1623 oleh Common Council dari kota London, yang disebutkan sebagai berikut :
- Para pembuat pakaian sendiri dan pembantunya telah menjual dagangannya (pakaian) kepada para pedagang atau pemakainya atas laba penuh yang diterimanya sendiri. Tetapi sekarang pihak lain telah ikut melibatkan diri dalam konteks penjualan tersebut sebagai "factors" dan "brokers" di antara pedagang, pemakai dan pembuat pakaian.
Pada masa awal-awal perkembangannya, institusi factoring, seperti juga pihak perantara lainnya dibenci banyak pihak. Mereka tidak lebih dianggap sebagai "calo" yang dapat menaikkan harga barang dengan mengeksploitasi gap-gap yang ada di pasaran, khususnya pasar garmen dan wol di Inggris. Namun demikian, pada kenyataan menunjukkan bahwa para "calo piutang" ini tetap diperlukan kala itu antara lain disebabkan karena :
- Pihak produsen pakaian/pabrik tekstil memerlukan dana yang cepat yang tidak dapat dipenuhi oleh para pemakai atau para pedagang.
- Pihak produsen pakaian/tekstil tidak mampu dan tidak mau untuk bepergianjauh ke pasar-pasar untuk memasarkan produk-produknya dan menagih bayarannya.
Dengan demikian sejarah factoring di Inggris ini ditandai oleh hal-hal sebagai berikut :
- Factoring tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh dan berkembangnya perdagangan tekstil. Dan hal ini bertahan cukup lama sebelum bisnis factoring merambah juga ke bidang-bidang di luar perdagangan tekstil.
- Pihak factor terdiri dari para pedagang, dalam hal ini pedagang tekstil, bukan para bankers.
2. Sejarah Perkembangan Factoring di Amerika.
Pada awal abad ke-17, bersama-sama dengan gelombang migrasinya orang-orang Eropa, termasuk orang Inggris ke Amerika, maka factoring-pun ikut dibawa dan dikenal di Amerika. Karena di antara mereka yang bermigrasi ke Amerika tersebut juga terdapat pengusaha-pengusaha factoring. Oleh karena itu, factoring berkembang cukup pesat di Amerika. Pada tahun 1890, perusahaan factor pertama berdiri di New York, yaitu Oelbermann Dommerick & Co, yang berkonsentrasi dalam pemberian jasa yang sebenarnya merupakan factoring dalam arti modern, yaitu berupa penata-bukuan (ledging) terhadap administrasi, pengontrolan kredit, dan penagihan.
Menjelang dekade 1930-an, perusahaan-perusahaan factor di Amerika telah beroperasi dengan dasar-dasar yang persis sama dengan factoring yang dikenal sekarang, yaitu piutang dialihkan oleh klien kepada perusahaan factor, yang akan melakukan tagihan kepada customer atas dasar notifikasi dari adanya pengalihan piutang. Pada saat itu juga telah terbentuk yurisprudensi di Amerika yang menegaskan hubungan hukum antara perusahaan klien sebagai assignor dengan perusahaan factor sebagai assignee.
Selanjutnya di akhir dekade 1950-an, kegiatan-kegiatan pembiayaan di Amerika seperti factoring, leasing, dan kartu kredit semakin berkembang dengan pesat. Dan dari sinilah kemudian factoring menyebar ke seluruh penjuru dunia, termasuk di negara-negara Asia, juga di Indonesia.
3. Sejarah Perkembangan Factoring di Indonesia.
Di Indonesia, factoring mulai dikenal sekitar tahun 1988, yang ditandai dengan dikeluarkannya :
- Keputusan Presiden Nomor : 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 125/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Sejak keluarnya peraturan yang termasuk dalam Paket Kebijaksanaan Desember 1988 (Pakdes 1988) tersebut, maka mulailah bermunculan perusahaan-perusahaan factor, yang umumnya melakukan kegiatan bersama-sama dengan kegiatan institusi finansial lainnya (multi finance), misalnya termasuk juga melakukan kegiatan leasing, consumer finance, dan lain sebagainya. Tetapi ada juga beberapa perusahaan factor yang khusus bergerak di bidang kegiatan factoring saja.
Baca juga : Dasar Hukum Factoring (Anjak Piutang)
Demikian penjelasan berkaitan dengan sejarah dan perkembangan factoring (anjak piutang). Tulisan tersebut bersumber dari buku Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktek, Munir Fuady, SH, MH, LLM.
Semoga bermanfaat.