Kerugian Menggunakan Leasing

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Sebagai suatu metode pembiayaan yang terus tumbuh dan berkembang, leasing banyak diminati oleh sebagian orang yang membutuhkan bantuan modal dengan cepat dan mudah dalam proses, terutama dibutuhkan oleh mereka yang tidak mempunyai barang jaminan yang mencukupi, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh pihak perbankan.

Disamping adanya kemudahan atau keuntungan-keuntungan tertentu, terdapat juga beberapa kerugian atau kelemahan dari pembiayaan dengan cara leasing ini. Beberapa kerugian atau kelemahan leasing adalah sebagai berikut :

1. Biaya Bunga yang Tinggi.
Karena perusahaan leasing juga memperoleh biaya dari bank, maka pada prinsipnya keberadaan lessaor hanyalah sebagai perantara saja dalam menyalurkan dana kepada lessee. Untuk itu tentunya lessor akan mendapat keuntungan margin tertentu. Konsekuensinya, perhitungan bunga ataupun kompensasi terhadap bunga dalam transaksi leasing akan relatif tinggi.

Baca juga : Pengertian Leasing

2. Biaya Marginal yang Tinggi.
Bisa saja biaya yang sebenarnya marginal menjadi tinggi jika biaya tersebut tidak ditekan secara hati-hati oleh lessor. Eksistensi lessor sebagai perantara antara penyedia dana dengan pihak lessee, menyebabkan mata rantai distribusi dana menjadi lebih panjang, sehingga mengakibatkan costnya menjadi lebih tinggi. Mengingat perantara tersebut juga memerlukan fee tertentu sebagai kompensasi atas jasa-jasanya.

Baca juga : Perbedaan Antara Leasing Dengan Jual Beli

3. Kurangnya Perlindungan Hukum.
Karena leasing termasuk bisnis yang loosely regulated, tidak seperti sektor perbankan, maka perlindungan para pihak hanya sebatas itikad baik dari masing-masing pihak tersebut yang semuanya dapat dituangkan dalam bentuk perjanjian leasing. Dalam hal ini, akan berlaku prinsip pasar, antara permintaan dan penawaran dari lessee dengan lessor. Konsekuensi logisnya, biasanya dalam hal seperti itu, pihak yang kedudukan lemah akan tergilas, dan kurang terlindungi.

Baca juga : Macam-Macam Leasing

4. Proses Eksekusi Leasing Macet yang Sulit.
Tidak ada suatu prosedur yang khusus terhadap eksekusi leasing yag macet pembayaran cicilannya. Karena itu, jika ada sengketa, haruslah beracara seperti biasa lewat pengadilan dengan prosedur biasa. Hal ini tentunya akan menghabiskan banyak waktu dan biaya, sedangkan hasilnya tidak predictable.

Baca juga : Dokumen Yang Diperlukan Dalam Leasing

Terlepas dari adanya unsur-unsur kerugian dalam menggunakan leasing tersebut, keberadaan leasing sangat dibutuhkan dan membantu dunia usaha. Kemudahan dan cepatnya proses pencairan dana sangat membantu dalam mendukung pertumbuhan usaha, terutama bagi pengusaha golongan menengah ke bawah.

Demikian penjelasan berkaitan dengan kerugian menggunakan leasing. Tulisan di atas bersumber dari buku Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktek, karangan Munir Fuady, SH, MH, LLM.

Semoga bermanfaat.