Keuntungan Menggunakan Leasing

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan leasing adalah :
  • Suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hal opsi (operating lease) untuk dipergunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

gambar : simulasikredit.com
Baca juga : Macam-Macam Leasing

Keuntungan Menggunakan Leasing. Sebagai suatu pranata pembiayaan bisnis, leasing sudah tentu mempunyai keuntungan maupun kerugian. Namun begitu, menggunakan leasing dalam pembiayaan banyak manfaat dan kelebihannya yang tidak dapat dikover oleh jenis pembiayaan lain, terutama bagi pembiayaan golongan menengah.

Berikut ini kelebihan leasing dibandingkan dengan metode pembiayaan lain (terutama kredit bank), yaitu :

1. Unsur Fleksibilitas.
Salah satu keunggulan yang merupakan andalan dari leasing adalah adanya unsur fleksibel. Unsur fleksibel ini terutama dalam hal dokumentasi, collateral, struktur kontraknya, besar dan jangka waktu pembayaran cicilan oleh lessee, nilai residu, dan adanya hak opsi.

2. Ongkos yang Relatif Murah.
Karena sifatnya yang relatif sederhana, maka untuk dapat ditandatangani kontrak dan direalisasi suatu leasing relatif tidak memerlukan ongkos/biaya yang besar, yang biasanya dalam praktek semua biaya tersebut diakumulasikan ke dalam satu paket. Termasuk dalam komponen biaya ini antara lain adalah konsultan fee, pengadaan dan pemasangan barang, asuransi, dan lain-lain.

Baca juga : Kerugian Menggunakan Leasing

3. Penghematan Pajak.
Sistem perhitungan pajak untuk leasing menyebabkan pembayaran pajak lebih hemat.

4. Pengaturanya Tidak Terlalu Complicated.
Pengaturan terhadap leasing tidak terlalu complicated. Tidak seperti pengaturannya terhadap kredit bank. Ini terutama sangat menguntungkan bagi lessor, mengingat perusahaan pembiayaan tidak perlu harus melaksanakan banyak hal seperti kewajiban yang dilakukan oleh bank.

5. Kriteria Bagi Lessee yang Longgar.
Dibandingkan debitur yang memanfaatkan fasilitas kredit di bank, maka persyaratan bagi perusahaan lessee untu menerima fasilitas leasing jauh lebih longgar. Ini mengingat pemberian fasilitas leasing jauh lebih aman bagi lessor, karena setiap saat barang modal dapat dijual, dengan perhitungan harga tidak lebih rendah dari sisa hutang lessee. 

6. Pemutusan Kontrak Leasing Oleh Lessee.
Sering didapati bahwa dalam kontrak leasing diberikan hak yang begitu mudah bagi lessee untuk memutuskan kontrak di tengah jalan. Karena sering juga barang modal dapat dijual kapan saja oleh lessor dengan harga yang dapat menutupi bahkan seringkali melebihi dari sisa hutang lessee. Dengan demikian, tidak banyak resiko yang harus dipikul oleh lessor maupun lessee jika terjadi pemutusan kontrak leasing di tengah jalan.

Baca juga : Sejarah Perkembangan Leasing

7. Pembukuan yang Lebih Mudah.
Dari segi pembukuan, leasing lebih mudah dan menguntungkan bagi perusahaan lessee. Bahkan cukup reasonable pula jika transaksi leasing dimasukkan sebagai pembiayaan secara off balance sheet. Sehingga, pembukuan perusahaan lessee akan kelihatan lebih baik.

Demikian penjelasan berkaitan dengan keuntungan menggunakan leasing. Tulisan tersebut bersumber dari buku Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktek, karangan Munir Fuady, SH, MH, LLM.

Semoga bermanfaat.