Sumber-Sumber Formal Hukum Internasional

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hukum Internasional adalah hukum yang memuat aturan-aturan yang tidak hanya mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain akan tetapi juga mengatur hubungan hukum antara warga negara-warga negara suatu negara yang satu dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam suatu hubungan internasional.

abi-asmana.blogspot.com
Hukum Internasional sebagai suatu peraturan hukum yang mengikat negara-negara di dalamnya serta warga negara-warga negara dari suatu negara tersebut, tentulah mempunyai sumber-sumber yang digunakan untuk membentuk Hukum Internasional tersebut.

Sumber formal hukum Internasional adalah sumber-sumber yang dipergunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber Hukum Internasional   tercantum dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu sebagai berikut :
  1. Perjanjian internasional (Traktat).
  2. Kebiasaan internasional. Terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum.
  3. Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
  4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum.

Suatu traktat dapat membentuk Hukum Internasional tergantung pada sifat dan hakekat traktat itu sendiri. Oleh karena itu, traktat dibedakan menurut hakekatnya, yaitu antara :
  1. Traktat yang membentuk hukum (law making treaties) yang menetapkan hukum yang mengikat.
  2. Treaty contract, misalnya traktat antara dua atau lebih negara mengenai hal ikhwal khususnya negara-negara itu sendiri. Treaty contract bukan sumber langsung Hukum Internasional. Ia membentuk Hukum Internasional melalui hukum kebiasaan. 

Yang perlu dibedakan adalah antara kebiasaan (custom) dan adat istiadat (usage), bahwa adat istiadat mendahului kebiasaan, sedangkan kebiasaan mulai ada pada saat adat istiadat berhenti. Adat istiadat adalah kebiasaan tingkah laku internasional yang belum diterima sebagai hukum. Hukum kebiasaan dikristalisasi dalam adat istiadat atau praktek-praktek negara-negara melalui :
  1. Hubungan diplomatik antar negara. Misalnya pernyataan-pernyataan negarawan, pendapat-pendapat penasehat hukum pemerintah, traktat-traktat bilateral, dan lain-lain.
  2. Praktek-praktek organ-organ internasional, mengenai status, kekuasaan dan tanggung jawab organ-organ tersebut.
  3. Undang-undang nasional, keputusan-keputusan pengadilan nasional, dan praktek-praktek militer dan administratif negara.

Demikian penjelasan berkaitan dengan sumber-sumber formal Hukum Internasional.

Semoga bermanfaat.